Aturan Pajak Sudah Berubah. Masih Pakai Cara Lama? Cek Lagi!

PP 20 Tahun 2026 membawa banyak perubahan dalam pemotongan dan pemungutan pajak. Salah memahami aturan bisa berujung salah potong, salah lapor, hingga berisiko mendapat sanksi pajak. Jangan tunggu masalah datang, kuasai aturannya dari sekarang!

Upgrade skill perpajakanmu bersama praktisi berpengalaman!

Tiba-tiba dapat SP2DK atau koreksi pajak... padahal merasa sudah potong dan lapor dengan benar.

Pernah mengalami atau khawatir hal ini terjadi? Sudah berusaha patuh, tapi ternyata masih ada kesalahan dalam pemotongan, pemungutan, atau pelaporan pajak. Kini, dengan berlakunya PP 20 Tahun 2026 dan implementasi Coretax, perusahaan dituntut semakin cermat dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Masalahnya adalah:

  • Aturan Terus Berubah: Ketentuan terbaru PP 20 Tahun 2026 mengubah berbagai aspek pemotongan dan pemungutan pajak yang wajib dipahami.
  • Kesalahan Potong Bisa Berakibat Mahal: Salah menentukan objek pajak, tarif, atau jenis PPh dapat memicu koreksi, sanksi administrasi, hingga sengketa pajak.
  • Pelaporan Semakin Kompleks: Era Coretax menuntut proses pelaporan yang lebih akurat dan data yang konsisten agar terhindar dari potensi pemeriksaan.

Apakah perusahaanmu sudah siap menghadapi aturan terbaru perpajakan?

Solusinya Bukan Menebak Aturan, Tapi Memahami Mekanismenya.

Kami menghadirkan 3 Days Development Program: Manajemen Pemotongan &amp Pemungutan Pajak berdasarkan update terbaru PP 20 Tahun 2026. Pelajari PPh Pasal 21, 22, 23, Pasal 4 ayat (2), PPh 15, pelaporan PotPut di era Coretax, hingga studi kasus SP2DK dan sengketa pajak langsung bersama praktisi perpajakan berpengalaman lebih dari 20 tahun.

Mengapa Harus Belajar Sekarang?

    • Update Regulasi Terbaru: Materi disusun berdasarkan PP 20 Tahun 2026 serta praktik pemotongan dan pemungutan pajak terkini di era Coretax.
    • Kurangi Risiko Kesalahan: Pahami cara menentukan objek, tarif, hingga pelaporan PPh agar terhindar dari koreksi, sanksi, dan SP2DK.
    • Belajar dari Praktisi: Dibimbing langsung oleh mantan staf Direktorat Jenderal Pajak dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di bidang perpajakan.
    • Ilmu yang Langsung Bisa Dipraktikkan: Dilengkapi studi kasus nyata sehingga dapat langsung diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari.

“Kesalahan pemotongan pajak bisa berujung sanksi. Pengetahuan yang selalu ter-update adalah investasi terbaik untuk menjaga kepatuhan perusahaan.”

Fasilitator

Dedi Sugianto, S.E., M.M., CHRA

  • Tax Consultant Analyst
  • Former Staff Direktorat Jendral Pajak
  • Praktisi | Mentor | Akademisi dengan pengalaman 20+ tahun di bidang perpajakan, administrasi pajak, dan penyuluhan perpajakan
  • Dosen di berbagai Kampus ternama Indonesia

Outline Materi

  1. Karakteristik , Ruang Lingkup, Subjek, Objek Pemungutan Pajak Penghasilan
  2. PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 22
  3. PPh Pasal 23, Pasal 4 ayat (2), dan PPh Pasal 15
  4. Pelaporan PPh PotPut (PPh 21 dan Unifikasi) era Coretax
  5. Update Peraturan Terbaru (PP 20 Tahun 2026)
  6. SP2DK dan Studi Kasus Sengketa Objek PPh Potput Era Coretax

Jadwal Pelaksanaan

Tanggal

24, 25

Juli 2026

27

Juli 2026

Waktu :

19.30 - 21.30 WIB

Fasilitas Peserta

Testimoni Peserta

Investasi

Normal Price : Rp 499.000

Promo Harga Phase 1:

Hanya Berlaku sampai dengan Tanggal 21 Juli 2026

Rp 399.000 ,-

Daftar Sekarang !

Loading...
Build Your Potentials

Are You Ready For The Next Batch ?