Mengenal Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten dalam Perlindungan Kekayaan Intelektual

Mengenal Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten dalam Perlindungan Kekayaan Intelektual

Dalam kehidupan sehari-hari kita pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah hak cipta dan hak paten. Keduanya merupakan perlindungan yang diberikan terhadap kekayaan intelektual. Namun apa yang menjadi perbedaan hak cipta dan hak paten?

Meskipun keduanya bertujuan untuk memberikan hak eksklusif kepada pencipta atau penemu, hak cipta dan hak paten memiliki perbedaan signifikan dalam hal objek perlindungan, prosedur pendaftaran, serta jangka waktu perlindungannya. Untuk memahami lebih lanjut, yuk simak penjelasannya di bawah!

Kekayaan Intelektual

Kekayaan intelektual merujuk pada hasil karya pikiran yang dihasilkan oleh manusia dalam bentuk ide, ciptaan, atau penemuan yang memiliki nilai ekonomi di dalamnya. Perlindungan terhadap kekayaan intelektual memiliki peran penting dalam mendorong inovasi dan kreativitas. Mengutip dari Hukum Online, terdapat 7 jenis kekayaan intelektual yaitu:

  • Hak cipta
  • Hak paten
  • Merek
  • Desain Industri
  • Indikasi geografis
  • Rahasia Dagang
  • Desain tata letak sirkuit terpadu

Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten

Dua bentuk perlindungan kekayaan intelektual yang sering dibahas adalah hak cipta dan hak paten. Seringkali terjadi kebingungan mengenai perbedaan hak cipta dan hak paten, biasanya hal ini disebabkan oleh ketidaktahuan mengenai objek kekayaan intelektual apa saja yang dilindungi oleh hak cipta dan hak paten. Untuk mengetahui apa saja perbedaannya simak beberapa poin perbedaannya berikut ini:

1. Definisi

Di Indonesia Hak Cipta diatur dalam UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menurut pasal 1 angka 1 UU tersebut, hak cipta diartikan sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dalam pasal 4 dijelaskan lebih lanjut bahwa hak yang dimaksud adalah hak moral dan hak ekonomi. Hak moral yaitu hak yang melekat pada pencipta terhadap ciptaannya, sedangkan hak ekonomi adalah hak pencipta untuk mendapatkan nilai ekonomi dari ciptaannya. 

Sedangkan Hak Paten, di sisi lain, adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dengan demikian secara sederhana dapat dipahami bahwa hak cipta memiliki cakupan objek yang lebih luas dibandingkan dengan hak paten. 

2. Objek yang Dilindungi

Seperti yang disebutkan sebelumnya, objek yang dapat dilindungi oleh hak cipta sangat luas. Tujuan utama dari adanya hak cipta adalah untuk melindungi karya dari penyalahgunaan, distribusi, reproduksi dan eksploitasi tanpa izin penciptanya. Selain itu juga untuk memberikan perlindungan secara hukum dan ekonomi kepada penciptanya. Ada beberapa objek yang dilindungi oleh hak cipta diantaranya:

  • Buku, program komputer, pamflet, layout karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
  • Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
  • Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
  • Arsitektur.
  • Peta.
  • Seni Batik.
  • Fotografi.
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Sedangkan Hak Paten di bagi menjadi 2 jenis paten yaitu paten dan paten sederhana. Paten diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sedangkan Paten sederhana diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. 

Lantas apakah semua invensi bisa dipatenkan? Mengutip dari Hukumonline, ada 3 syarat suatu karya yang bisa dipatenkan:

  • Bersifat baru.
  • Penemuan yang inventif atau memiliki langkah inventif.
  • Bersifat aplikatif.

3. Proses Mendapatkannya

Hak Cipta tidak memerlukan prosedur pendaftaran yang rumit. Hak cipta diberikan secara otomatis kepada pencipta begitu karya tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata. Meskipun demikian, pencipta dapat mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan bukti hukum yang lebih kuat jika terjadi sengketa, di Indonesia pendaftaran hak cipta bisa dilakukan secara online melalui laman hakcipta.dgip.go.id. 

Berbeda dengan hak cipta yang bisa didapatkan secara otomatis, dalam hak paten berlaku fist to file yaitu siapa yang paling awal mendaftarkan invensinya maka ia yang mendapatkan hak paten. Dengan demikian untuk mendapatkannya perlu mengajukan permohonan dan membutuhkan waktu serta biaya yang lebih banyak.

4. Jangka Waktu Perlindungan

Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten yang selanjutnya terletak pada jangka waktu perlindungannya. Hak cipta memberikan perlindungan karyawan selama seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah kematiannya. Sedangkan untuk Hak Paten hanya berlaku 20 tahun dan 10 tahun untuk paten sederhana. 

5. Lingkup Perlindungan

Hak Cipta melindungi ekspresi atau bentuk dari suatu karya, namun tidak melindungi ide, konsep, atau prinsip dasar dibalik karya tersebut. Misalnya, hak cipta akan melindungi novel yang telah ditulis, tetapi bukan ide cerita atau tema umum yang diangkat dalam novel tersebut.

Berbeda dengan Hak Paten yang melindungi penemuan baik itu berupa produk, proses, atau metode yang baru. Perlindungan hak paten dapat meliputi desain, alat, mesin, serta komposisi kimia, dan juga meliputi teknologi baru yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari atau dunia industri.

Itu tadi adalah beberapa perbedaan Hak cipta dan hak paten merupakan dua bentuk perlindungan kekayaan intelektual. Mengenal perbedaan ini membantu pencipta, penemu, dan pelaku industri memahami hak-hak mereka dalam menjaga karya dan penemuan mereka dari penggunaan yang tidak sah, serta memanfaatkan hak kekayaan intelektual untuk keuntungan ekonomi dan sosial.

Upskillz 

Build Your Potentials

Tinggalkan Balasan