10 Daftar Provinsi dengan Kenaikan UMP 2025 Tertinggi, Siap-Siap Kena Pajak!

10 Daftar Provinsi dengan Kenaikan UMP 2025 Tertinggi, Siap-Siap Kena Pajak!

Menindaklanjuti instruksi Presiden RI mengenai kenaikan UMP 2025, seluruh provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan UMP untuk wilayahnya masing-masing. Dengan kenaikan UMP sebesar 6,5% persen diharapkan bisa memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi para pekerja. 

Dari 38 provinsi yang ada di Indonesia, ada beberapa provinsi yang memiliki nominal UMP lebih besar dibandingkan provinsi yang lain. Di tengah kabar gembira ini, pekerja tetap dibayangi dengan pungutan wajib dari pemerintah yaitu pajak. 

Dengan naiknya penghasilan pekerja maka pajak yang akan dipungut juga lebih besar. Lantas, berapa nominal UMP tertinggi di tahun 2025 dan bagaimana dampaknya terhadap pajak pekerja?

Daftar Provinsi UMP 2025 Tertinggi

Penetapan kenaikan UMP 2025 mengacu pada Permenaker No 16 tahun 2024 yang mana kenaikan upah minimum ditetapkan sebesar 6,5% dengan mempertimbangkan pertumbuhan  ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Aturan inilah yang menjadi rujukan bagi seluruh Pemerintah Daerah Provinsi untuk menetapkan UMP bagi masing-masing wilayahnya. 

Dari 38 Provinsi yang sudah mengumumkan kenaikan UMP daerahnya masing-masing, ada beberapa provinsi yang memiliki nominal UMP 2025 terbesar dibandingkan dengan provinsi lainnya. Berikut ini adalah 10 provinsi dengan UMP 2025 tertinggi di Indonesia:

  1. Jakarta dari Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.760.
  2. Papua Tengah dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847.
  3. Papua Pegunungan dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847.
  4. Papua Barat Daya dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847.
  5. Papua Selatan dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847.
  6. Papua dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847.
  7. Kepulauan Bangka Belitung dari Rp3.640.000 menjadi Rp3.876.600.
  8. Sulawesi Utara dari Rp3.545.000 menjadi Rp3.775.425.
  9. Aceh dari Rp3.460.672 menjadi Rp3.685.615.
  10. Sumatera Selatan dari Rp3.456.874 menjadi Rp3.681.570.

UMP 2025 Naik Target Pajak Ikut Naik

Kenaikan UMP 2025 dipukul rata untuk semua provinsi yang ada di Indonesia dengan ditetapkan besarnya adalah 6,5% dengan memeprtimbankan faktor pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Meskipun UMP mengalami kenaikan, hal ini sebenarnya belum sesuai dengan tuntutan pekerja, mengutip dari detikfinance, pekerja sebenarnya menghendaki kenaikan UMP sebesar 8-10%. 

Sedangkan dari Menteri Ketenagakerjaan sendiri mengusulkan kenaikan UMP sebesar 6%. Namun setelah dilakukan perundingan, akhirnya disepakati kenaikan upah minimum sebesar 6,5% yang diatur dalam Permenaker No.16 tahun 2024. 

Meski tak memenuhi ekspektasi, kenaikan UMP ini tetap memberikan angin segar bagi para pekerja. Namun, di samping kenaikan UMP 2025, pekerja juga perlu memahami dampak kenaikan tersebut terhadap perpajakan. 

Dengan naiknya UMP, pemerintah juga menaikan target penerimaan pajak dari pekerja. Merujuk pada Peraturan Presiden No, 201 tahun 2024 tentang Rincian APBN 2025, penerimaan PPh 21 ditargetkan sebesar 313,5T atau naik sebesar 45,6% dari tahun sebelumnya.

Apakah Semua Gaji Pekerja Dipotong Pajak?

Meskipun target pajak pekerja naik dan adanya kenaikan UMP 2025 tak lantas membuat semua pekerja wajib melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan). Perlu dipahami bahwa kategori wajib pajak PPh 21 ada 6 yaitu pegawai, pensiun, menerima pesangon, bukan pegawai, anggota dewan komisaris, dan mantan pegawai yang memiliki penghasilan di atas PTKP (penghasilan TIdak Kena Pajak).

Batas minimal PTKP adalah Rp.54.000.000 dalam setahun atau gaji Rp.4.500.000 per bulan. Dengan demikian yang memiliki gaji 4,5 juta atau dibawahnya tidak diwajibkan untuk membayar pajak. 

Berdasarkan kenaikan UMP 2025 di atas hanya UMP Jakarta yang melebihi batas minimal PTKP. Dengan demikian meskipun gaji hanya mepet UMP Jakarta tetap harus membayarkan pajak, sedangkan untuk provinsi yang lain UMP yang ditetapkan belum memenuhi batas minimal PTKP.

Tinggalkan Balasan