Berlaku 1 Januari 2025, Ini Dia Daftar Barang yang Kena PPN 12%

Berlaku 1 Januari 2025, Ini Dia Daftar Barang yang Kena PPN 12%

Mulai awal tahun 2025 mendatang, pemerintah resmi memberlakukan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 12%. Sebagai warga negara yang akan merasakan dampak dari kenaikan PPN ini maka penting sekali untuk memahami daftar barang yang kena PPN 12% itu termasuk apa saja dan bagaimana kriterianya. 

PPN 12% akan dikenakan pada barang-barang mewah yang dikonsumsi masyarakat. Untuk mengetahui apa saja barang yang kena PPN ini, simak penjelasannya sebagai berikut.

Daftar Barang yang Kena PPN 12%

Sesuai dengan amanat dari UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, ketentuan mengenai PPN 12% akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang. Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Konferensi pers paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan yang digelar di Jakarta pada 16 Desember 2024 yang dikutip langsung dari akun Youtube Perekonomian RI.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa kenaikan PPn 12% ini hanya berlaku untuk barang dan jasa dalam kategori mewah saja. Lantas apa saja daftar barang yang kena PPn 12%? Berikut adalah daftar barang yang akan dikenakan pungutan PPN 12%:

  • Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA 
  • Beras premium 
  • Buah-buahan premium 
  • Ikan premium, seperti salmon dan tuna 
  • Udang dan crustacea premium, seperti king crab 
  • Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan

Lebih lanjut, mengutip dari CNN Indonesia, kenaikan PPN 12% ini tidak hanya berlaku untuk barang mewah namun barang-barang yang dikenakan PPN 11% juga akan terdampak kenaikan PPn 12% ini. Artinya semua barang dan jasa yang biasa digunakan oleh masyarakat bisa terdampak PPN 12% termasuk harga sabun, layanan streaming, tiket konser, skincare, dan lain sebagainya. 

Dampak dari kenaikan PPN ini tentunya akan dirasakan oleh semua lapisan masyarakat. Kebutuhan sehari-hari dan pengeluaran akan semakin tinggi.

Barang yang Tidak Kena PPN 12%

Meskipun mengalami kenaikan PPN, ada beberapa barang yang mendapatkan fasilitas untuk bebas PPN. Adapun barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN dibagi menjadi 3 golongan yaitu:

1. Kebutuhan Pokok

Barang yang dikategorikan sebagai kebutuhan pokok tidak dikenakan PPN atau PPN 0% diantaranya adalah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur. Adapun untuk barang kebutuhan pokok seperti terigu, minyak goreng curah merk Minyak Kita dan gula untuk industri tetap terkena PPN 11%.

2. Sejumlah Jasa

Selanjutnya, ada pula jasa-jasa yang dianggap strategis dan tidak dikenakan PPN. Beberapa jasa tersebut diantaranya:

  • Layanan pendidikan. 
  • Layanan kesehatan.
  • Layanan sosial.
  • Angkutan umum.
  • Jasa keuangan.
  • jasa persewaan rusunawa. 

3. Barang Lain

Berikutnya adalah kategori barang lain. Barang lain yang dimaksud mencakup buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rumah susun sederhana milik, listrik dan air minum. 

Itu tadi adalah daftar barang yang kena PPN 12%. Kenaikan PPN ini berimbas pada kenaikan harga barang sehari-hari dan membuatnya menjadi semakin mahal. Tak hanya barang-barang mewah bahkan sabun mandi yang digunakan sehari-hari pun terdampak dari kenaikan PPN ini. 

Upskillz

Build Your Potentials

Tinggalkan Balasan