
Pajak merupakan pungutan sifatnya memaksa dan wajib bagi para wajib pajak. Perusahaan sebagai salah satu subjek pajak juga wajib untuk memberikannya. Lantas, apa saja jenis pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan?
Jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia dibedakan berdasarkan lembaga pemungutnya yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Namun, dari banyaknya pajak yang ada, apa saja yang perlu dibayarkan oleh perusahaan? Untuk mengetahui lebih lanjut simak penjelasannya di bawah ini.
Table of Content
Subjek Pajak Badan
Pajak merupakan pungutan yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak baik orang pribadi maupun badan. Mengutip dari laman DJP, badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha meliputi
- PT
- CV
- Perseroan lainnya
- Badan usaha milik negara maupun daerah
- Firma
- Kongsi
- Koperasi
- Dana pensiun
- Persekutuan
- Perkumpulan
- Yayasan
- Organisasi masa
- Organisasi sosial politik
- Organisasi lainnya
- Lembaga
- Bentuk hukum lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk badan usaha tetap.
Selain itu badan usaha yang termasuk wajib pajak tidak hanya yang didirikan di Indonesia saja. Badan usaha yang tidak bertempat atau didirikan di Indonesia tapi menjalankan usahanya di Indonesia dalam bentuk usaha tetap juga merupakan wajib pajak.
Perusahaan yang merupakan wajib pajak badan juga memiliki kewajiban untuk membayarkan pajak. Nantinya, pajak yang dibayarkan oleh rakyat ini dikelola oleh pemerintah untuk keperluan negara dan kesejahteraan rakyat.
Jenis Pajak yang Harus Dibayarkan Oleh Perusahaan
Ada beragam jenis pajak yang ada di Indonesia mulai dari PPN, PPh, PBB dan lain sebagainya. Setiap warga negara dan badan usaha, termasuk perusahaan, diwajibkan untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi perusahaan, ada berbagai jenis pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan aktivitas dan kegiatan usaha yang dijalankan. Mengutip dari Online pajak, secara umum berikut ini adalah beberapa jenis pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pertama, ada pajak penghasilan (PPh) yang merupakan pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh individu atau badan, termasuk perusahaan. PPh ini memiliki berbagai jenis, tergantung pada subjek pajaknya dan jenis penghasilan yang diterima. Berikut ini adalah beberapa pajak penghasilan yang bisa dikenakan pada perusahaan:
- PPh pasal 15 yaitu pajak yang dikenakan pada usaha yang bergerak di bidang pelayaran dalam negeri, penerbangan luar negeri pelayaran/penerbangan luar negeri.
- PPh 21 yaitu pajak atas gaji karyawan. Perusahaan akan memotong pajak dari gaji karyawan yang nantinya akan disetor dan dilaporkan setiap bulannya.
- PPh pasal 22 yaitu pajak yang dibebankan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor impor dan hanya berlaku untuk transaksi yang menguntungkan kedua belah pihak.
- PPh pasal 23 yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa modal, penyerahan royalti, pembayaran jasa, hadiah atau penghargaan.
- PPh pasal 25 yaitu angsuran yang dikenakan pada perusahaan atas pajak terutang, hal ini mengacu pada SPT tahunan basan di tahun sebelumnya. Tujuannya untuk meringankan beban wajib pajak.
- PPh pasal 26 yaitu pajak yang dibayarkan oleh perusahaan jika perusahaan melakukan transaksi dengan wajib pajak luar negeri.
- PPh pasal 29 yaitu pajak penghasilan kurang bayar yang tercantum di SPT tahunan tahunan.
- PPh final yaitu pajak yang dikenakan atas beberapa jenis penghasilan yang diterima dan pemotongannya bersifat final.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Jenis pajak yang harus dibayarkan perusahaan selanjutnya adalah PPn atau pajak pertambahan nilai. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas setiap transaksi jual beli barang atau jasa kena pajak yang dilakukan oleh perusahaan. PPN ini berlaku untuk hampir semua jenis transaksi yang dilakukan oleh perusahaan, kecuali beberapa barang dan jasa tertentu yang mendapatkan pengecualian berdasarkan ketentuan pemerintah.
Dalam sistem PPN, perusahaan bertindak sebagai pemungut dan penyetor pajak. Ketika perusahaan menjual barang atau jasa, mereka akan memungut PPN dari konsumen atau pembeli. Pajak yang dipungut ini disebut sebagai PPN Keluaran. Sebaliknya, ketika perusahaan membeli barang atau jasa kena pajak maka disebut dengan PPN Masukan.
PPN yang harus disetor oleh perusahaan adalah selisih antara PPN Keluaran dan PPN Masukan. Jika PPN Keluaran lebih besar daripada PPN Masukan, perusahaan harus menyetorkan selisihnya kepada negara. Sebaliknya, jika PPN Masukan lebih besar, perusahaan dapat mengajukan pengembalian pajak (refund).
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Berikutnya, perusahaan juga perlu membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan atas tanah dan/atau bangunan yang dimiliki oleh perusahaan.
Pajak ini wajib dibayar oleh perusahaan yang memiliki properti berupa tanah dan bangunan, baik untuk kegiatan usaha maupun untuk kegiatan lainnya. PBB dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP), yang mencerminkan nilai pasar tanah dan bangunan tersebut.
4. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Selanjutnya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dikenakan pada perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor, baik itu mobil, motor, maupun jenis kendaraan lainnya. Pajak ini berdasarkan pada jenis dan kapasitas kendaraan yang dimiliki.
Biasanya, pajak kendaraan bermotor ini dibayar setiap tahun dan wajib disetor oleh pemilik kendaraan, termasuk perusahaan yang memiliki armada kendaraan untuk kegiatan operasionalnya. Tarif PKB bervariasi tergantung pada daerah tempat kendaraan terdaftar, jenis kendaraan, dan kapasitas mesin kendaraan tersebut.
5. Pajak Daerah
Berikutnya, pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan adalah pajak daerah. Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Jenisnya ada bermacam-macam, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Pajak hotel dan restoran, dikenakan pada perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan, restoran, atau kafe.
- Pajak hiburan, dikenakan pada perusahaan yang menyediakan fasilitas hiburan, seperti bioskop, tempat permainan, dan lainnya.
- Pajak reklame, dikenakan pada perusahaan yang memasang reklame atau iklan di tempat umum.
- Pajak kendaraan bermotor
Sebagai wajib pajak yang berstatus badan usaha, perusahaan di Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar berbagai jenis pajak sesuai dengan aktivitas dan jenis usaha yang dijalankan. Dengan memahami berbagai jenis pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan, perusahaan dapat mengelola kewajiban perpajakan secara lebih efektif dan menghindari risiko sanksi akibat kelalaian dalam membayar pajak.
Upskillz
Build your potentials