
Kewajiban membayar pajak penghasilan dikecualikan pada subjek dan objek-objek tertentu. Beberapa objek penghasilan tidak kena pajak telah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sebagai warga negara yang baik, memahami apa saja yang menjadi objek kena pajak dan penghasilan yang dikecualikan dari pajak merupakan hal yang penting. Sebab hal ini akan berpengaruh pada kewajiban pajak yang harus dibayarkan kepada negara. Untuk memahami lebih lanjut mengenai objek dan subjek pajak, simak penjelasannya di bawah ini.
Table of Content
- 1 Objek Penghasilan Tidak kena Pajak
- 1.1 1. Bantuan atau Sumbangan
- 1.2 2. Harta hibahan
- 1.3 3. Warisan
- 1.4 4. Setoran Tunai yang DIberikan pada Badan Usaha
- 1.5 5. Penggantian atau imbalan
- 1.6 6. Pembayaran dari Perusahaan Asuransi
- 1.7 7. Dividen
- 1.8 8. Iuran
- 1.9 9. Penghasilan dari Modal Dana Pensiun
- 1.10 10. Bagian Laba yang Diterima dari Perseroan Komanditer
- 1.11 11. Penghasilan dari Perusahaan Modal Ventura
- 1.12 12. Beasiswa
- 1.13 13. Sisa Lebih yang Diperoleh Lembaga di Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan
- 1.14 14. Bantuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- 2 Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!
Objek Penghasilan Tidak kena Pajak
Pajak penghasilan dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan atas penghasilan yang didapatkan dalam satu tahun pajak. Sedangkan yang dimaksud dengan objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang didapatkan oleh wajib pajak baik berasal dari Indonesia atau luar Indonesia yang bisa digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan.
Meski demikian ada beberapa objek penghasilan yang dikecualikan dari pajak penghasilan. Berikut Ini adalah beberapa objek penghasilan tidak kena pajak:
1. Bantuan atau Sumbangan
Jenis penghasilan pertama yang tidak dikenakan pajak penghasilan adalah bantuan atau sumbangan. Hal ini juga termasuk zakat, zakat yang dimaksud adalah:
- Zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
- Zakat yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia.
- Zakat yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak.
- Bantuan atau sumbangan ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
2. Harta hibahan
Berikutnya, objek penghasilan tidak kena pajak adalah harta hibah. Termasuk dalam kategori ini adalah harta yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
3. Warisan
Berikutnya adalah harta warisan. Namun perlu dipahami bahwa suatu harta warisan bisa dikenakan bebas pajak apabila termasuk dalam harta bergerak atau tidak bergerak yang yang telah dilaporkan dalam SPT.
4. Setoran Tunai yang DIberikan pada Badan Usaha
Setoran tunai yang diterima oleh badan usaha tidak dikenakan pajak penghasilan. Dalam hal ini setoran tunai yang dimaksud digunakan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.
5. Penggantian atau imbalan
Berikutnya, objek penghasilan tidak kena pajak adalah penggantian atau imbalan. Hal ini berhubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit).
6. Pembayaran dari Perusahaan Asuransi
Selanjutnya, uang yang didapatkan dari pencairan klaim asuransi juga dikenakan bebas pajak. Hal ini termasuk pembayaran asuransi yang diberikan kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
7. Dividen
Dalam investasi, dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas tidak dikenakan pajak. Hal tersebut dengan syarat:
- Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.
- Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.
8. Iuran
Berikutnya, objek penghasilan tidak kena pajak adalah iuran. Iuran yang dimaksud adalah iran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai.
9. Penghasilan dari Modal Dana Pensiun
Berikutnya, objek penghasilan tidak kena pajak adalah penghasilan yang didapatkan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 566/KMK.04/ 1991, modal yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan pada Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia; dan
- Obligasi, saham, sertifikat saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
10. Bagian Laba yang Diterima dari Perseroan Komanditer
Jenis penghasilan yang tidak dikenakan pajak selanjutnya adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi. Hal ini juga termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
11. Penghasilan dari Perusahaan Modal Ventura
Selanjutnya, penghasilan yang didapatkan dari modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia. Penghasilan ini bisa bebas PPh dengan syarat badan pasangan usaha tersebut merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
12. Beasiswa
Berikutnya, dana yang didapatkan dari beasiswa juga tidak termasuk objek pajak penghasilan. Beasiswa ini harus memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
13. Sisa Lebih yang Diperoleh Lembaga di Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan
Lebih lanjut, penghasilan yang dikenakan pph juga dikecualikan terhadap sisa lebih yang didapatkan oleh lembaga yang bergerak di bidang pendidikan, pelatihan dan pengemabnagan. Syaratnya adalah lembaga tersebut telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
14. Bantuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Terakhir, adalah bantuan yang didapatkan oleh Wajib Pajak tertentu dari BPJS. Wajib pajak tertentu yang dimaksud adalah:
- Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang tidak mampu;
- Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang sedang mengalami bencana alam; dan/atau
- Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang tertimpa masalah.
Nah, itu tadi adalah beberapa objek penghasilan tidak kena pajak. Semoga bermanfaat!
Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!
Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia.
Jadi, tunggu apa lagi?
Kelas HR
Grow Together