Apa itu Tax Planning? Simak Pengertian dan Cara Melakukannya Berikut Ini!

Apa itu Tax Planning? Simak Pengertian dan Cara Melakukannya Berikut Ini!

Beban pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan bisa memiliki nominal yang cukup besar. Oleh sebab itu pihak perusahaan umumnya mencari cara untuk melakukan efisiensi pajak agar meminimalkan beban pajak yang harus dibayarkan dengan cara melakukan tax planning. Lantas apa itu tax planning?

Secara sederhana, tax planning adalah cara yang dilakukan oleh perusahaan untuk membayar pajak seminimal mungkin dengan cara yang legal. Dengan demikian perusahaan perlu melakukan beberapa modifikasi, namun tetap berpegang pada kepatuhan hukum yang berlaku. Bagaimana cara melakukannya? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.  

Pengertian Tax Planning

Mengutip dari Investopedia, Tax planning adalah analisis rencana keuangan yang dilakukan dengan memastikan bahwa semua elemen bekerja dengan baik agar dapat membayar pajak serendah mungkin tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam perencanaan pajak, seseorang atau perusahaan akan melakukan evaluasi terhadap situasi keuangan dan memilih langkah-langkah yang dapat mengoptimalkan kewajiban pajak mereka.

Menariknya, Tax planning bukanlah hal yang bersifat ilegal atau menghindar dari membayar pajak, melainkan lebih kepada cara untuk memanfaatkan ketentuan hukum yang ada agar dapat mengurangi pajak yang perlu dibayar secara sah. Dalam konteks ini, seorang wajib pajak mempersiapkan diri lebih baik untuk menghadapi kewajiban pajak mereka dengan cara yang lebih strategis dan efisien.

Langkah-langkah dalam Melakukan Tax Planning

Setelah memahami apa itu tax planning dapat diketahui bahwa untuk melakukannya memerlukan perencanaan strategis dan biasanya dilakukan oleh ahli perpajakan atau keuangan di perusahaan. Berikut adalah beberapa langkah yang harus dilakukan:

1. Memahami Sistem Perpajakan

Hal pertama yang perlu dilakukan dalam tax planning adalah memahami sistem perpajakan yang berlaku. Wajib pajak dibebani dengan beberapa beban pajak, oleh sebab itu penting bagi wajib pajak untuk mengetahui apa saja yang menjadi kewajibannya. Beberapa jenis pajak yang umum diberikan kepada wajib pajak adalah sebagai berikut:

  • Pajak penghasilan
  • Pajak pertambahan nilai
  • Pajak daerah
  • Bea Cukai

2. Menganalisis Keuangan Perusahaan

Langkah selanjutnya untuk melakukan tax planning adalah menganalisis keuangan perusahaan. Dengan mengetahui aktivitas bisnis dan alur keuangan perusahaan, akan sangat membantu mengoptimalkan potongan atau pembebasan pajak.

Ada beberapa cara yang umumnya dilakukan oleh perusahaan besar untuk mengurangi beban pajak seperti membangun yayasan dan membangun PT yang tidak berkaitan dengan PT utama. Jangan heran jika melihat perusahaan besar membangun yayasan atas nama perusahaan, sebab yayasan sifatnya non-profit sehingga bebas pajak. 

Perusahaan bisa mengelabui pajak dengan cara mengalihkan keuntungan perusahaan untuk disumbangkan ke yayasan. Dana yang dialirkan ke yayasan ini bisa kembali lagi ke perusahaan dengan berbagai skema. Hal ini merupakan cara yang sah dan tetap menguntungkan dari segi perpajakan.

3. Memilih Instrumen Penerapan Pajak yang Tepat

Lebih lanjut, dalam melakukan tax planning, pemilihan opsi penerapan pajak yang tepat menjadi kunci. Misalnya, dalam penggajian karyawan perusahaan bisa memberikan dalam bentuk upah dan tunjangan.  

Tunjangan yang diberikan pada yang termasuk sebagai objek pemotongan pajak ada pula yang tidak. Dengan demikian, dengan menentukan tunjangan yang akan diberikan juga bisa membantu perusahaan mengoptimalkan perhitungan perpajakannya. 

4. Memanfaatkan Insentif Pajak

Dengan memanfaatkan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah, perusahaan bisa mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan. Sebagai contoh, salah satu insentif pajak tersebut berupa bebas PPh Final bagi UMKM yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Coronavirus disease 2019.

Dengan demikian UMKM yang seharusnya membayar PPh final bisa bebas pajak. Caranya adalah dengan mengajukan surat pembebasan pajak final, sehingga saat melakukan transaksi, UMKM sudah tidak perlu lagi menyetor pajak final tersebut.

5. Melakukan Tax Review dan Tax Compliance

Langkah selanjutnya adalah melakukan tax review dan tax compliance untuk memastikan bahwa planning yang sudah ditentukan ini tidak melanggar aturan perpajakan yang berlaku. Dari proses ini akan diketahui bagian mana yang perlu diperbaiki untuk mencapai optimalisasi pembayaran pajak yang seminimal mungkin bagi perusahaan dengan tetap memperhatikan regulasi yang berlaku. 

Manfaat Tax Planning

Melakukan tax planning memiliki banyak manfaat untuk perusahaan. Berikut adalah beberapa manfaat yang bisa didapatkan jika melakukan tax planning yang efektif:

1. Mengurangi Beban Pajak

Dengan tax planning yang baik, perusahaan dapat mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar tanpa melanggar hukum. Hal ini membantu perusahaan agar bisa mengalokasikan lebih banyak dana untuk kegiatan produktif lain, seperti investasi atau pengembangan usaha.

2. Memperbaiki Arus Kas

Berikutnya, perencanaan pajak yang tepat juga dapat membantu memperbaiki aliran kas perusahaan. Dengan mengelola pajak yang lebih efisien dapat menghindari pengeluaran yang berlebihan.

3. Menghindari Sanksi Pajak

Salah satu tujuan utama dari tax planning adalah untuk memastikan bahwa pajak yang dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan perencanaan yang baik, maka perusahaan dapat menghindari risiko denda atau sanksi atas kelalaian dalam membayar pajak.

Itu tadi adalah penjelasan mengenai apa itu tax planning yang merupakan langkah penting untuk meminimalkan kewajiban pajak secara sah dan efisien. Jadi, jangan anggap remeh pentingnya perencanaan pajak, karena hal ini bisa berdampak besar pada keberlanjutan keuangan perusahaan.

Upskillz

Build Your Potentials

Tinggalkan Balasan