Begini Cara Hapus NPWP Orang Pribadi

Begini Cara Hapus NPWP Orang Pribadi

NPWP adalah identitas yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan aktivitas perpajakan. Lantas apakah NPWP tersebut bisa dihapus dan bagaimana cara hapus NPWP?

Pertanyan ini tentu pernah muncul di benak pemilik NPWP, entah itu karena memiliki NPWP ganda atau karena sebab lainnya. Nah, dalam artikel ini akan membahas penjelasan mengenai cara menghapus NPWP untuk orang pribadi. Simak penjelasannya sebagai berikut!

Apakah NPWP Orang Pribadi Bisa Dihapus?

Mengutip dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER/04/PJ/2020 menyebutkan bahwa yang dimaksud penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Penghapusan ini dimaksudkan untuk kepentingan administrasi perpajakan serta tidak menghilangkan hak dan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.

Dengan demikian Kepala KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dapat melakukan penghapusan NPWP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, berdasarkan permohonan atau secara jabatan. Adapun penghapusan NPWP dapat dilakukan jika:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai yang telah diberikan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP.
  4. Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya
  5. Wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya.
  6. Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, yang telah memiliki NPWP.
  7. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi.
  8. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP, tidak termasuk NPWP Cabang.

Syarat Hapus NPWP Orang Pribadi

Untuk menghapus NPWP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Mengutip dari laman resmi Dirjen Pajak, Wajib pajak yang mengajukan penghapusan NPWP perlu menyiapkan dokumen yang akan dilakukan yaitu formulir penghapusan dan dokumen pendukung sesuai dengan kondisi wajib pajak. Untuk lebih lengkapnya berikut adalah dokumen yang harus disiapkan oleh wajib pajak orang pribadi yang akan menghapus NPWP:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang Telah Meninggal Dunia dan Tidak Meninggalkan Warisan: surat keterangan kematian dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris yang diajukan oleh ahli warisnya atau pihak yang ditunjuk.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang Telah Meninggalkan Indonesia Untuk Selama-lamanya: Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Wanita Kawin Yang Sebelumnya Telah Memiliki NPWP dan Ingin Melaksanakan Kewajiban Perpajakannya Digabungkan Dengan Suaminya: fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis, surat pernyataan dari wanita kawin tersebut bahwa tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang Berstatus Sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik, atau Pegawai dan Penghasilan Netonya Tidak Melebihi PTKP: Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai Bendahara.
  • Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, yang Telah Memiliki NPWP Dan Ingin Melaksanakan Kewajiban Perpajakannya Digabungkan dengan Kepala Keluarga: KK
  • Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam Hal Warisan Telah Selesai Dibagi: Surat pernyataan dari wakil Wajib Pajak yang menyatakan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.
  • Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP, tidak termasuk NPWP Cabang: Surat pernyataan bahwa Wajib Pajak memiliki lebih dari satu NPWP dan fotokopi seluruh Kartu NPWP yang dimiliki.

Cara Hapus NPWP Orang Pribadi

Berdasarkan penjelasan di atas, wajib pajak bisa menghapus NPWP sesuai dengan kondisi yang dijelaskan dalam pasal 34 Ayat 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER/04/PJ/2020. Untuk menghapus NPWP orang pribadi bisa dilakukan lebih mudah karena terdapat fasilitas untuk melakukan penghapusan secara online, dengan cara sebagai berikut:

1. Mengisi Formulir Penghapusan

Selanjutnya, cara hapus NPWP orang pribadi adalah dengan mengisi formulir penghapusan. Formulir tersebut dapat diunduh secara online melalui link berikut. 

2. Mengunggah Dokumen

Langkah terakhir adalah mengunggah semua dokumen pendukung dan formulir penghapusan ke laman Coretax. Caranya adalah sebagai berikut:

  • Login dengan menggunakan ID pengguna dan kata sandi.
  • Kemudian masuk ke menu Porta Saya.
  • Setelah itu klik Opsi Penghapusan dan Pencabutan
  • Pilih Pengapusan NPWP pada kolom Jenis Pembatalan.
  • Pada bagian Identitas Wajib Pajak nanti akan terisi secara otomatis sesuai dengan identitas pemilik NPWP.
  • Masukkan data dan dokumen. Jika dokumen sudah lengkap, wajib pajak akan mendapatkan email bukti penerimaan dari KPP. 

Itu tadi adalah cara hapus NPWP orang pribadi yang bisa dilakukan secara online. Untuk proses penghapusan akan dilakukan maksimal 6 bulan setelah bukti penerimaan terbit.

Kelas HR
Grow Together

Tinggalkan Balasan