Daftar Kode Harta Pajak dalam Laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Daftar Kode Harta Pajak dalam Laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Setiap wajib pajak termasuk wajib pajak orang pribadi memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Dalam SPT tersebut memuat berbagai informasi yang harus dicantumkan dengan benar dan jelas oleh wajib pajak. Salah satunya adalah kode harta pajak. 

Ada 6 klasifikasi kode yang perlu dipahami oleh wajib pajak sebelum melaporkan SPT agar tidak ada kesalahan dalam melaporkan SPT Tahunan. Lantas apa saja itu? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini. 

Daftar Kode Harta Pajak

Untuk wajib pajak orang pribadi, laporan SPT tahunan dibuat dengan menggunakan formulir 1770 S atau 1770 untuk wajib pajak orang pribadi dengan usaha. Dalam kedua formulir tersebut ada kolom khusus yang berisi informasi mengenai kode harta pajak. 

Kolom tersebut diisi dengan kode harta yang dimiliki atau dikuasai pada akhir tahun pajak. Mengutip dari laman petunjuk pengisian formulir 1770s, ada 6 kategori kode, yaitu sebagai berikut:

1. Kas dan Setara dengan Kas

Kategori pertama adalah harta yang dikategorikan sebagai kas atau setara dengan kas. Kode harta ini merupakan komponen aktiva yang mempengaruhi setiap transaksi yang ada dan yang paling aktif. Ada beberapa kode harta pajak yang ada dalam kategori ini yaitu:

  • 011 : uang tunai 
  • 012 : tabungan 
  • 013 : giro 
  • 014 : deposito 
  • 019 : setara kas lainnya 

2. Piutang

Berikutnya, ada pula harta yang dikategorikan sebagai piutang yaitu harta berupa barang, jasa atau uang yang dikreditkan kepada pihak lain. Berikut ini adalah beberapa kode harta pajak dalam kategori piutang:

  • 021 : piutang
  • 022 : piutang afiliasi (piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh) 
  • 029 : piutang lainnya

3. Investasi

Kode harta pajak yang selanjutnya adalah investasi atau penanaman dana atau aset yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu untuk menciptakan suatu nilai lebih. Dalam kategori ini ada beberapa jenis kode harta yaitu:

  • 031 : saham yang dibeli untuk dijual kembali 
  • 032 : saham 
  • 033 : obligasi perusahaan 
  • 034 :obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll) 
  • 035 : surat utang lainnya 
  • 036 : reksadana 
  • 037 : Instrumen derivatif (right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll) 
  • 038 : penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma, dan sejenisnya 
  • 039 : Investasi lainnya 

4. Alat Transportasi

Tak hanya harta yang berupa uang, pelaporan SPT tahunan juga memuat seluruh kekayaan termasuk kekayaan yang berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, digunakan untuk usaha maupun yang tidak digunakan untuk usaha serta yang ada di dalam maupun di luar Indonesia. 

Dalam hal ini, alat kendaraan yang digunakan oleh manusia juga termasuk dalam objek pajak. Berikut ini adalah kode harta untuk jenis alat transportasi:

  • 041 : sepeda 
  • 042 : sepeda motor 
  • 043 : mobil 
  • 049 : alat transportasi lainnya

5. Harta Bergerak lainnya

Tak hanya alat kendaraan saja, ada pula harta yang bergerak lainnya. Dalam melaporkannya di SPT, ada beberapa kode yang digunakan yaitu:

  • 051 : logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya) 
  • 052 : batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya) 
  • 053 : barang-barang seni dan antik (barang-barang seni, barang-barang antik) 
  • 054 : kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus 
  • 055 : peralatan elektronik, furniture 
  • 059 : harta bergerak lainnya 

6. Harta Tidak Bergerak

Terakhir adalah kode harta yang digunakan untuk harta yang tidak bergerak. Adapun kode harta yang digunakan yaitu:

  • 061 : tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal. 
  • 062 : tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang, dan sejenisnya) 
  • 063 : tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya) 
  • 069 : harta tidak gerak lainnya

Itu tadi adalah daftar kode harta pajak yang digunakan dalam laporan SPT tahunan orang pribadi. Pastikan kamu melaporkan SPT tahunan dengan benar dan jelas serta sesuai dengan waktu pelaporan yang sudah ditentukan. Semoga bermanfaat!

Upskillz

Build Our Potentials

Tinggalkan Balasan