
Dalam melaporkan SPT tahunan terkadang terjadi kesalahan dalam pengisian data yang menyebabkan SPT berstatus lebih bayar. Jika hal ini terjadi, tidak perlu khawatir. Sebab, ada cara mengurus kelebihan bayar pajak PPh 21 tersebut hingga SPT berstatus nihil.
Lantas, penasaran bagaimana caranya? Yuk, simak penjelasannya berikut ini.
Pengertian Status SPT Lebih Bayar
Ketika melaporkan SPT tahunan, ada tiga status yang mungkin muncul pada status akhir pelaporan SPT tersebut yaitu kurang bayar, lebih bayar dan nihil. Mengutip dari pasal 28A UU PPH, menyebutkan bahwa,
“Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat(1),maka setelah dilakukan pemeriksaan, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut sanksi-sanksinya.”
Dengan demikian yang dimaksud status lebih bayar adalah adanya kelebihan pembayaran pajak dibandingkan pajak terutang yang wajib dibayarkan. Mengutip dari Klik Pajak, ada beberapa hal yang menyebabkan SPT lebih bayar:
- Penggunaan formulir SPT yang salah.
- Pindah kerja dalam setahun namun hanya melaporkan SPT pajak dari 1 pemberi kerja.
- Tidak mengisi kolom penghasilan neto.
- Salah mengisi jumlah tanggungan dan status pernikahan.
- Pengakuan zakat dan sumbangan keagamaan.
Berbeda dengan status Nihil yang mana berarti tidak ada kekurangan atau kelebihan terhadap pajak yang disetorkan. Sedangkan jika kurang bayar, maka kredit pajak lebih besar dibandingkan dengan pajak yang disetorkan. Oleh sebab itu pastikan untuk mengisi SPT dengan benar. Ingin tahu caranya? Klik berikut ini.
Apa yang Dilakukan Jika Pajak yang Disetorkan Lebih Bayar?
Jika SPT yang dilaporkan berstatus lebih bayar maka kelebihan tersebut wajib dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pihak yang dipotong. Kelebihan jumlah bayar ini dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dengan kata lain dapat mengurangi pajak terutang di tahun berikutnya.
Selain itu wajib pajak juga bisa mengajukan pengembalian lebih bayar atau restitusi. Mengutip dari laman DJP, layanan restitusi melalui Coretax dapat dilakukan untuk:
- SPT Masa PPh berstatus pembetulan dengan nilai Lebih Bayar, selain SPT Masa PPh Pasal 21/26, untuk Masa Pajak Januari 2025 dan seterusnya.
- SPT Masa PPN atas Lebih Bayar PPnBM untuk Masa Pajak Januari 2025 dan seterusnya.
- Data pembayaran yang telah tersedia di Coretax.
Bagaimana Cara Mengurus Kelebihan Bayar Pajak PPH 21?
Adapun syarat melakukan pengajuan restitusi ini adalah pembayaran yang akan dimintakan pengembalian ini sudah tercatat dalam buku besar wajib pajak. Nah, berikut ini adalah cara mengurus kelebihan bayar pajak PPh 21 melalui coretax:
- Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
- Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
- Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu “Pembayaran” lalu pilih “Formulir Restitusi Pajak”. Sistem akan menampilkan formulir permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
- Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengisi dan melengkapi formulir permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Terdapat 6 hal terkait dengan permohonan restitusi yang harus dipilih oleh Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa, yaitu:
– Permohonan Pengembalian Selisih Kelebihan Pembayaran Pajak yang Belum Dikembalikan pada SKPPKP
– Permohonan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang terkait SPT
– Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang terkait Pembayaran yang Dipersamakan dengan Pelaporan
– Permohonan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang terkait Nilai Pembayaran yang Belum Digunakan
– Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang terkait dengan Bukti Transaksi (Faktur Pajak/Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak/Bukti Pemotongan/Bukti Pemungutan)
– Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang terkait Kelebihan Pembayaran dan/atau Pemotongan bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto sampai dengan nilai tertentu - Setelah melengkapi formulir dan mengunggah lampiran yang diperlukan, Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa menandatangani permohonan secara elektronik, kemudian mengklik “Kirim”
- Sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
- Untuk permohonan yang diselesaikan melalui penelitian, Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dapat memantau penyelesaian permohonan pada menu “Portal Saya” submenu “Kasus Saya”
- Selesai
Itu tadi adalah cara mengurus kelebihan bayar pajak PPH 21 yang bisa dilakukan oleh wajib pajak membayarkan pajak lebih dari pajak terutang. Semoga bermanfaat!
Upskillz
Build Your Potentials