
Perkembangan teknologi digital telah mengubah banyak aspek dalam kehidupan sehari-hari, termasuk cara kita menandatangani dokumen. Jika dulu tanda tangan basah di atas kertas menjadi standar, kini tanda tangan digital mulai diadopsi secara luas, terutama dalam dunia bisnis dan administrasi publik.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah tanda tangan digital sah secara hukum di Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penting memahami dasar hukum yang mengatur penggunaan tanda tangan digital di Indonesia.
Table of Content
Apa Itu Tanda Tangan Digital?
Tanda tangan digital merupakan bentuk autentikasi elektronik yang menggunakan teknologi kriptografi untuk menjamin integritas dan keaslian suatu dokumen digital. Dalam UU ITE menyebutkan bahwa Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Dasar Hukum Tanda Tangan Digital di Indonesia
Penggunaan tanda tangan digital di Indonesia diatur dalam UU ITE yang memastikan keabsahan dan legalitasnya saat digunakan. UU ITE adalah landasan utama yang mengatur semua bentuk transaksi elektronik di Indonesia, termasuk tanda tangan digital.
Dalam pasal 11 ayat 1 UU ITE, menjelaskan bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penandatangan.
- Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penandatangan
- Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
- Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
- Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
- Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
Selain itu dalam implementasinya juga diatur lebih lanjut melalui PP No. 71 tahun 2019. Dalam Pasal 60 PP tersebut menyatakan bahwa tanda tangan elektronik terdiri atas tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi.
- Tanda tangan elektronik tersertifikasi adalah tanda tangan yang dibuat menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang diakui pemerintah.
- Tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki tingkat keamanan dan kekuatan hukum yang lebih tinggi dibandingkan yang tidak tersertifikasi.
- Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi dibuat tanpa menggunakan jasa PSrE, misalnya dibuat dengan menggunakan scan foto tanda tangan atau menggambar manual di dokumen.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik di Indonesia
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menetapkan beberapa lembaga sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Lembaga ini bertugas menyediakan infrastruktur kunci publik (Public Key Infrastructure/PKI) untuk mendukung tanda tangan digital. Berikut ini adalah PSrE yang sudah terdaftar Indonesia:
- PT VIPAS INOVASI TEKNOLOGI
- PT Solusi Identitas Global Net
- Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara
- PT Digital Tanda Tangan Asli
- PT Tilaka Nusa Teknologi
- PT Djelas Tandatangan Bersama
- PT Indonesia Digital Identity (VIDA)
- Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia
- PT Solusi Net Internusa
- PT Privy Identitas Digital
Keabsahan Tanda Tangan Digital sebagai Alat Bukti Hukum
Secara hukum, tanda tangan digital yang memenuhi syarat dapat dijadikan alat bukti di pengadilan. Namun, untuk tanda tangan digital yang tidak tersertifikasi memiliki risiko pemalsuan yang lebih besar. Selain itu jika digunakan sebagai bukti di pengadilan dibutuhkan uji forensik digital untuk memastikan keasliannya.
Bagi pelaku bisnis, lembaga pemerintahan, maupun individu, memahami dasar hukum tanda tangan digital sangatlah penting. Selain untuk memastikan legalitas dokumen yang ditandatangani secara digital, hal ini juga mencegah potensi sengketa hukum di kemudian hari. Selain itu, penggunaan tanda tangan digital yang sah secara hukum mendukung efisiensi bisnis, mengurangi penggunaan kertas, serta mempercepat proses administrasi tanpa mengurangi validitas hukum dokumen.
Tanda tangan digital bukan sekadar tren teknologi, melainkan bagian dari transformasi digital yang sah secara hukum di Indonesia. Dasar hukum tanda tangan digital di Indonesia telah jelas diatur dalam UU ITE dan PP No. 71 Tahun 2019. Bagi perusahaan, lembaga, atau individu yang ingin mengadopsi teknologi ini, pastikan menggunakan layanan tanda tangan digital dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) resmi agar keabsahannya tidak diragukan.
Upgrade Diri Bersama Upskillz
Merasa kurang percaya diri karena skill “pas-pasan”? Sudah waktunya kamu upgrade diri bersama Upskillz.id, upgrade skill karir jadi lebih menyenangkan dan mudah. Ada banyak kelas gratis juga, lho !
Upskillz
Build Your Potentials