
Melaporkan SPT Tahunan pajak merupakan kewajiban bagi seluruh wajib pajak baik itu orang pribadi maupun badan. Cara lapor SPT pajak online saat ini juga sudah bisa dilakukan sehingga bisa mempermudah para wajib pajak untuk melaporkan pajak dari mana saja dan kapan saja.
SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi harus dilaporkan paling lambat tanggal 31 maret, sedangkan untuk wajib pajak badan, pelaporan SPT dilakukan paling lambat tanggal 30 April setiap tahun. Nah, bagi kamu yang baru pertama kali melaporkan SPT pajak untuk wajib pajak badan secara online, simak cara melakukannya di bawah ini.
Table of Content
Wajib Pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban warga negara yang sifatnya memaksa dan wajib dilaksanakan oleh warga negara yang dikategorikan sebagai wajib pajak. Menurut UU No. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan yang dimaksud dengan wajib pajak merupakan orang atau badan yang berwenang untuk membayar, memotong dan memungut pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan.
Dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa ada dua subjek pajak yaitu wajib pajak orang pribadi dan juga badan. Kewajiban membayar pajak melekat pada subjek pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif wajib pajak.
Wajib Pajak Badan
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara lapor SPT pajak untuk badan, perlu dipahami terlebih dahulu, apa yang dimaksud dengan badan tersebut. Badan merupakan sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha. Wajib pajak badan meliputi:
- Perseroan terbatas.
- Perseroan komanditer dan perseroan lainnya.
- BUMN.
- BUMD.
- Firma.
- Kongsi.
- Koperasi.
- Dana pensiun.
- Persekutuan perkumpulan.
- Yayasan, organisasi massa,.
- Organisasi sosial politik atau organisasi lainnya.
- Lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Pentingnya Melaporkan SPT Pajak
Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan merupakan formulir yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan segala bentuk pendapatan, pengeluaran, dan informasi keuangan lainnya yang relevan dengan perhitungan dan pelaporan pajak penghasilan wajib pajak badan. Pelaporan SPT tahunan yang dilakukan oleh perusahaan ini merupakan bentuk kepatuhan mereka terhadap aturan perpajakan yang berlaku.
Menurut penjelasan pasal 3 UU No. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan fungsi SPT bagi Wajib Pajak adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu SPt tahunan juga berfungsi dan untuk melaporkan tentang:
- Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
- Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
- Harta dan kewajiban.
- Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Cara Lapor SPT Pajak Online
Cara melaporkan SPT tahunan kini bisa dilakukan dengan lebih mudah dan dapat diakses dari mana saja dengan adanya E-from. E-form merupakan formulir pelaporan SPT tahunan semi online berupa file PDF yang dapat diunduh dari website Direktorat Jenderal Pajak (DJP ). Dengan menggunakan e-form, pengisian SPT dapat dilakukan sewaktu-waktu dan bisa dilengkapi dengan cara dicicil.
Berbeda dengan format SPT tahunan wajib pajak orang pribadi yang memiliki beberapa macam, untuk SPT tahunan wajib pajak badan hanya memiliki satu format saja yaitu formulir SPT 1771. Nah, bagi yang baru pertama kali membuat laporan SPT tahunan wajib pajak badan, simak langkah-langkahnya berikut ini:
1. Menyiapkan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum lapor SPT pajak online, ada beberapa dokumen yang seharusnya disiapkan terlebih dahulu. Dokumen tersebut akan diunggah pada saat melaporkan SPT. Berikut ini adalah beberapa dokumen yang diperlukan:
- Formulir SPT 1771.
- Laporan Keuangan.
- Perhitungan peredaran bruto dan pembayaran (khusus Usaha Kecil Mikro)
- Laporan Debt of Equity dan utang swasta Luar Negeri (Khusus wajib pajak yang membebankan utang)
- Ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal (Khusus wajib pajak dengan transaksi hubungan istimewa).
- Laporan penyampaian CBR (Country By Country Report).
- Dafnom biaya entertainment (jika ada).
- Dafnom biaya promosi (jika ada).
- Laporan tahunan penerimaan negara dari kegiatan hulu minyak dan atau gas bumi (Khusus wajib pajak migas).
- SSP PPH pasal 26 ayat 4, pemberitahuan bentuk penanaman modal, dan laporan keuangan konsolidasi/kombinasi (Khusus badan usaha tetap).
2. Mengunduh E-from SPT
Setelah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan langkah selanjutnya adalah melakukan persiapan lapor SPT pajak online dengan cara mengunduh e-form di website pajak.go.id. E-from tersebut dapat diunduh dengan cara berikut:
- Login ke website pajak.go.id dengan menggunakan nomor NPWP badan usaha.
- Selanjutnya klik pada menu Lapor dan pilih pada bagian Pelaporan.
- Kemudian pilih menu e-form.
- Selanjutnya klik pada menu “Buat SPT” dan isi beberapa data formulir 1771.
- Setelah semuanya terisi klik “Kirim Permintaan” untuk mengunduh e-form.
3. Mengisi SPT
Setelah dokumen e-form diunduh, buka file tersebut dengan menggunakan aplikasi Adobe Reader. Setelah isi data-data yang diperlukan diantaranya adalah sebagai berikut:
- Induk SPT 1771 berisi data wajib padan yang sudah terisi otomatis dari sistem dan beberapa data lainnya yang perlu dilengkapi.
- Lampiran khusus 1 A diisi dengan daftar penyusutan dan amortisasi fiskal.
- Lampiran 1771-VI diisi dengan daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi.
- Lampiran 1771-V bagian A diisi dengan daftar pemegang saham, identitas pemegang saham dan modal yang disetorkan.
- Lampiran 1771-V bagian B diisi dengan daftar susunan pengurus sesuai dengan akte pendirian atau akta perubahan terakhir.
- Lampiran 1771-IV bagian A diisi dengan PPH final.
- Lampiran 1771-IV bagian B diisi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
- lampiran 1771-III diisi dengan bukti potong/bukti pungut yang menjadi kredit pajak pada tahun pajak.
- Lampiran 1771-II diisi dengan laporan laba rugi.
- Lampiran 1771-I diisi dengan penghitungan penghasilan Neto fiskal.
- Lampiran Induk Lanjutan 1771 diisi dengan cara perhitungan angsuran PPH 25 dan PPh final yang sudah dibayar pada tahun pajak.
- Transaksi Kutipan Elemen-Elemen dari Laporan Keuangan Lampiran 1 diisi dengan neraca laporan keuangan badan usaha.
- Transaksi Kutipan Elemen-Elemen dari Laporan Keuangan Lampiran II diisi sesuai dengan laporan laba/rugi pada laporan keuangan badan usaha.
- lampiran pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, diisi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan wajib pajak.
4. Mengunggah Lampiran
Setelah semuanya data terisi langkah selanjutnya adalah mengunggah lampiran-lampiran yang sudah disiapkan sebelumnya pada menu submit yang ada di e-form. Lampiran tersebut harus diunggah dengan format PDF.
Setelah klik “Submit” maka laporan SPT pajak online untuk wajib pajak badan sudah selesai dilaporkan. Untuk bukti penerimaan elektronik nantinya akan dikirimkan pada email yang terdaftar di akun DJP.
Nah, itu tadi adalah cara lapor SPT pajak online untuk wajib pajak badan. Semoga bermanfaat!