Tax Avoidance: Definisi, Penyebab, dan Dampaknya Bagi Perusahaan

Tax Avoidance: Definisi, Penyebab, dan Dampaknya Bagi Perusahaan

Pajak merupakan pungutan negara yang bersifat wajib dan memaksa. Bagi wajib pajak yang sudah memenuhi syarat harus membayarkan pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Namun, pernahkah kamu mendengar istilah tax Avoidance? Bagi masyarakat umum mungkin istilah ini masih terdengar asing. Namun dalam bidang perpajakan hal praktik semacam ini ternyata sudah banyak terjadi. Lantas apa itu? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini. 

Definisi Tax Avoidance

Tax avoidance atau penghindaran pajak adalah praktik legal yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mengurangi kewajiban pajak mereka dengan memanfaatkan celah atau ketidakjelasan dalam peraturan perpajakan. Ini berbeda dengan tax evasion atau penggelapan pajak, yang merupakan tindakan ilegal untuk menghindari pembayaran pajak yang sebenarnya terutang.

Meskipun dikatakan sebagai tindakan yang legal, namun praktik penghindaran pajak tidak sejalan dengan semangat undang-undang itu sendiri. Praktik penghindaran pajak merupakan strategi hukum dalam pembayaran pajak dengan melakukan pengurangan pajak yang diperbolehkan. 

Mengutip dari online pajak, tindakan penghindaran pajak ini masuk dalam kategori Gray area dalam hukum perpajakan. Meski tidak dilarang, namun praktiknya tetap tidak bisa diterima. 

Suatu tindakan dapat dikatakan sebagai penghindaran pajak apabila memenuhi kriteria tertentu. Berikut ini adalah karakteristik penghindaran pajak yang diperbolehkan:

  • Mempunyai tujuan  usaha yang baik. 
  • Tidak berniat menghindari pajak. 
  • Tidak merekayasa transaksi. 
  • Sesuai dengan semangat undang-undang. 

Cara Melakukan Tax Avoidance

Mengutip dari jurnal Bisnis dan Akuntansi, ada beberapa cara legal untuk melakukan penghindaran pajak. Berikut ini adalah beberapa cara yang bisa dilakukan :

  • Memindahkan subjek pajak dan/atau objek pajak ke negara-negara yang memberikan perlakuan pajak khusus atau keringanan pajak (tax haven country) atas suatu jenis penghasilan (substantive tax planning).
  • Mempertahankan substansi ekonomi dari transaksi melalui pemilihan formal yang memberikan beban pajak yang paling rendah. 
  • Melakukan transaksi transfer pricing, thin capitalization, treaty shopping, dan controlled foreign corporation (Specific Anti Avoidance Rule), serta transaksi yang tidak mempunyai substansi bisnis (General Anti Avoidance Rule) 

Penyebab Tax Avoidance

Praktik penghindaran pajak dilakukan oleh wajib pajak untuk mengurangi beban pajak yang ditanggungnya. Dalam sebuah penelitian terhadap perusahaan yang terdaftar di BEI, ada beberapa faktor yang menyebabkan perusahaan melakukan tax Avoidance, diantaranya:

1. Mengurangi Pengeluaran 

Banyak perusahaan besar memiliki departemen atau menyewa konsultan pajak yang ahli dalam merancang strategi untuk meminimalkan beban pajak secara legal. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir pengeluaran perusahaan dalam pembayaran pajak ke negara. 

2. Adanya Keringanan  dan Fasilitas Tertentu

Adanya keringanan  dan fasilitas yang diberikan kepada wajib pajak tertentu seringkali menjadi celah bagi wajib pajak dalam melakukan tax Avoidance. Contohnya adalah keringanan pajak untuk UMKM dalam PP No. 23 Tahun 2018 yang mana memberikan keringanan  bagi UMKM untuk membayar PPH sebesar 0,5℅ dari peredaran bisnisnya. 

Hal ini bisa jadi celah bagi wajib pajak untuk melakukan manipulasi data agar bisa membayar pajak rendah. Dalam hal ini perusahaan bisa memecah laporan keuangannya agar peredaran bisnisnya tidak sampai 4,8 miliar. 

Dampak Tax Avoidance Bagi Wajib Pajak

Praktik tax Avoidance sendiri sebenarnya sudah dilakukan upaya pencegahan agar tidak ada lagi oknum-oknum nakal yang melakukan hal tersebut. Namun tidak bisa dipungkiri jika praktiknya masih tetap ada.

Penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak memberikan dampak negatif bagi negara secara umum. Sebab dengan penghindaran pajak maka secara tidak langsung hal itu turut mengurangi pendapatan negara dari pajak dan mengganggu stabilitas ekonomi. 

Wajib pajak yang dengan sengaja melakukan hal ini juga mendapatkan dampak buruk baik dari segi reputasi. Dengan demikian dapat memberikan citra buruk bagi perusahaan yang ketahuan melakukan tax Avoidance. 

Berdasarkan penjelasan di atas, Tax avoidance adalah praktik legal untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayar dengan memanfaatkan celah dalam peraturan perpajakan. Meskipun dapat memberikan keuntungan finansial bagi perusahaan, praktik ini juga memiliki risiko yang signifikan, termasuk kerugian reputasi hingga sanksi. 

Upskillz.id

Build Your Potentials

Tinggalkan Balasan