Bagaimana Cara Menonaktifkan NPWP? Simak Cara Berikut!

Bagaimana Cara Menonaktifkan NPWP? Simak Cara Berikut!

NPWP merupakan dokumen penting yang menjadi identitas wajib pajak. Sama seperti KTP, NPWP yang dimiliki setiap orang berbeda dan unik serta melekat pada orang tersebut seumur hidup. 

Namun kendati demikian, NPWP tersebut tetap bisa dinonaktifkan. Lantas bagaimana cara menonaktifkan NPWP dan apa saja ketentuannya? Untuk mengetahui selengkapnya simak penjelasannya di bawah ini. 

Ketentuan Menonaktifkan NPWP

NPWP dapat dinonaktifkan atas dasar permintaan dari wajib pajak. Berdasarkan permintaan tersebut Direktur Jenderal Pajak akan melakukan penonaktifan NPWP wajib pajak yang bersangkutan apabila memenuhi persyaratan. Wajib pajak yang bisa menonaktifkan NPWP harus memiliki kriteria sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 24 ayat 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020 sebagai berikut:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.
  • Wajib Pajak orang pribadi yang penghasilannya di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
  • Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Wajib Pajak yang mengajukan penghapusan NPWP dan belum permohonan diterbitkan keputusan.
  • Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/ atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 tahun berturut-turut.
  • Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7).
  • Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.
  • Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.
  • Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/ atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
  • Wajib Pajak selain sebagaimana yang dimaksud di atas yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.  

Dengan melakukan penonaktifan tersebut wajib pajak tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT maupun mendapatkan sanksi karena tidak menyampaikan SPT. Ketentuan ini berlaku sejak ditetapkannya wajib pajak sebagai wajib pajak non efektif.  

Cara Menonaktifkan NPWP

Apabila memenuhi kriteria yang disebutkan di atas maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan penonaktifan NPWP. Adapun cara menonaktifkan NPWP tersebut dapat dilakukan secara offline maupun online. Adapun cara adalah sebagai berikut:

1. Mengajukan Permohonan Secara Langsung

Cara pertama yang bisa dilakukan adalah dengan mengajukan permohonan tertulis secara langsung. Pengajuan permohonan penonaktifan NPWP secara offline diajukan ke KPP atau melalui K2KP tempat wajib pajak terdaftar. Adapun cara melakukannya adalah:

  • Mengisi dan menandatangani formulir penetapan wajib pajak non efektif.
  • Melampirkan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif dan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria wajib pajak non efektif.
  • Menyampaikan dokumen-dokumen ke atas secara langsung ke KPP atau K2KP tempat wajib pajak terdaftar. 

Apabila hal permohonan diterima, kepala KPP atau K2KP menerbitkan BPS dan memberikannya pada wajib pajak. Sedangkan jika permohonan tidak diterima maka permintaan tersebut disampaikan secara langsung kepada wajib pajak atau mengirimkan surat penolakan apabila berkas permohonan dikirimkan melalui kurir. 

Setelah permohonan diterima kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap permohonan wajib pajak. Keputusan penonaktifan tersebut harus diterbitkan paling lama 5 hari setelah kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan BPS.

2. Mengajukan Permohonan Secara Online

Cara menonaktifkan NPWP kini juga bisa dilakukan secara online. Untuk melakukan penonaktifan NPWP secara online dapat dilakukan sebagai berikut:

  • Mengunduh formulir dan surat pernyataan penetapan wajib pajak non efektif melalui laman DJP.
  • Setelah itu isi formulir dan surat pernyataan tersebut.
  • Siapkan juga dokumen pendukung yang menyatakan wajib pajak memenuhi kriteria wajib pajak non efektif. 
  • Selanjutnya, unggah dokumen formulir, surat pernyataan, dan dokumen pendkung melalui ereg.pajak.go.id dengan login ke akun e-reg wajib pajak. 

Apabila permohonan diterima, Direktorat Jenderal Pajak akan  menerbitkan BPE dan dikirimkan ke email wajib pajak. Setelah permohonan diterima pejabat yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap permohonan wajib pajak. Keputusan penonaktifan tersebut harus diterbitkan paling lama 5 hari setelah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan BPE.

Nah, itu tadi adalah cara menonaktifkan NPWP yang bisa dilakukan oleh wajib pajak secara online maupun offline. Semoga bermanfaat!

Upskillz.id

Build Your Potentials

Tinggalkan Balasan