Apa Itu MoU? Kenali Definisi, Fungsi dan Contohnya Berikut Ini!

Apa Itu MoU? Kenali Definisi, Fungsi dan Contohnya Berikut Ini!

Dalam beberapa kesempatan MoU digunakan sebagai perjanjian yang mengikat antara para pihak yang terlibat. MoU atau Memorandum of Understanding dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai nota kesepakatan, nota kesepahaman, atau pra perjanjian. 

Meskipun istilah MoU sudah tidak asing lagi, namun masih banyak yang belum paham mengenai apa itu MoU yang sebenarnya. Untuk memahaminya lebih lanjut, simak penjelasannya di bawah ini. 

Apa Itu MoU?

Mengutip dari BPKP, MoU atau Memorandum of Understanding adalah dokumen yang merinci kesepakatan antara dua pihak atau lebih sebelum mereka menandatangani kontrak resmi yang mengikat. Dalam hukum perdata Indonesia tidak mengenal istilah MoU atau Nota kesepahaman. Kendati demikian penggunaan MoU dalam kontrak kerja atau kontrak bisnis banyak dijumpai. 

Landasan hukum yang menjadi dasar dari MoU adalah pasal 1338 KUHPer yang mana menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Lebih lanjut, penggunaan MoU juga didasarkan pada pasal 1320 KUHper tentang syarat sahnya kontrak, yang mana terdiri dari:

  • Adanya Kesepakatan.
  • Kecakapan para pihak. 
  • Suatu hal tertentu.
  • Ada sebab yang halal. 

Sebelumnya, perlu dipahami bahwa perjanjian dan kontrak adalah sama. Berdasarkan syarat sahnya kontrak tersebut maka MoU juga dianggap sebagai kontrak karena adanya kesepakatan dari para pihak. Dengan adanya kesepakatan maka MoU juga dianggap berlaku mengikat. 

Namun, mengutip dari Jurnal Notaire, MoU tidak sama dengan kontrak. MoU atau nota kesepahaman adalah perjanjian pendahuluan atau Pactum de contrahendo. Pada dasarnya MoU tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat kepada para pihak yang terlibat, berbeda dengan kontrak yang memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Hal ini karena MoU berisi kesepakatan para pihak tentang hal-hal yang sifatnya umum sebelum dibuatkan kontrak yang berisi ketentuan yang lebih rinci. Selain itu MoU juga digunakan sebagai bagian dari negosiasi sebelum menandatangani kontrak yang sebenarnya. 

Dengan demikian dapat dipahami bahwa MoU bukanlah kontrak dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. MoU berdiri sebelum kontrak untuk memuat hal-hal yang disepakati secara umum untuk dirundingkan kembali di kemudian hari dan dibuatkan kontrak. 

Karena tidak memiliki kekuatan hukum, MoU tidak memberikan perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban para pihak yang tertuang dalam MoU, sehingga dalam hal ini dibutuhkan itikad baik dari para pihak dalam menjalankannya. Sebab, apabila tidak menjalankan ketentuan dalam MoU tidak ada akibat hukum yang didapatkan. 

Fungsi MoU

Meskipun MoU bukanlah kontrak, namun MoU itu adalah bagian dari kontrak yang mana dibuat sebagai pra perjanjian untuk memuat poin-poin kesepakatan yang secara umum dan media negosiasi sebelum dibuatkan kontrak yang sebenarnya. 

Dalam beberapa kondisi pembuatan MoU memang diperlukan. Nah, berikut ini adalah beberapa fungsi dari MoU tersebut:

  • Menetapkan kesepakatan awal bagi para pihak dengan menuangkan ekspektasi dan kesepakatan secara umum yang ingin dilakukan di kemudian hari sebelum dituangkan dalam kontrak resmi. 
  • Mengurangi dan mengantisipasi risiko ketidakpastian dan pembatalan kontrak secara sepihak. 
  • Membantu proses negosiasi.
  • Sebagai referensi yang dapat dirujuk jika terjadi perselisihan atau kebingungan selama pelaksanaan kesepakatan.
  • Membangun kepercayaan para pihak yang terlibat. Sebab dengan menandatangani MoU menunjukkan adanya itikad baik dari para pihak.

Contoh MoU

Dalam pembuatan MoU, secara umum harus memuat beberapa hal diantaranya adalah Judul, pembukaan MoU, substansi MoU, Penutupan dan Tanda tangan para pihak. Untuk lebih mudah memahami MoU, berikut adalah contoh sederhana dari sebuah MoU antara dua perusahaan:


Memorandum of Understanding

Yang bertandatangan di bawah ini:

Identitas perwakilan Perusahaan A

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

Identitas perwakilan Perusahaan B

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan usaha kerjasama dalam pengembangan dan pemasaran produk baru yang akan diluncurkan pada akhir tahun 2024, dengan ketentuan yang diatur sebagai berikut:

  1. Pengembangan Produk:
    • Perusahaan A akan bertanggung jawab atas pengembangan teknologi dan produksi produk.
    • Perusahaan B akan bertanggung jawab atas pemasaran dan distribusi produk.
  2. Pembagian Keuntungan:
    • Keuntungan dari penjualan produk akan dibagi dengan rasio 60:40, di mana Perusahaan A akan menerima 60% dan Perusahaan B 40%.
  3. Durasi MoU:
    • MoU ini berlaku selama 6 bulan sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama.

Jakarta, 2 Juli 2024

(Nama Pihak dari Perusahaan A) (Tanda Tangan) 

(Nama Pihak dari Perusahaan B) (Tanda Tangan) 


Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai MoU. Diharapkan dengan penjelasan di atas dapat dipahami apa itu MoU, fungsinya serta contoh dari dokumen MoU. 

Upskillz

Build Your Potentials

Tinggalkan Balasan

This Post Has One Comment