
Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) merupakan kewajiban setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit wajib pajak yang mengalami kendala saat menyusun laporan pajak, mulai dari proses rekonsiliasi data, penyusunan laporan keuangan, hingga pengumpulan dokumen pendukung.
Karena itu, pemerintah memberikan fasilitas perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan agar wajib pajak memiliki waktu tambahan untuk menyelesaikan kewajiban administrasi perpajakan secara benar dan lengkap.
Lalu bagaimana cara mengajukan perpanjangan waktu lapor SPT Tahunan? Apa saja syaratnya? Berikut penjelasan lengkapnya.
Dasar Hukum Perpanjangan SPT Tahunan
Perpanjangan waktu lapor SPT Tahunan adalah fasilitas yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk menunda penyampaian SPT Tahunan dalam jangka waktu tertentu. Melalui fasilitas ini, wajib pajak dapat memperoleh tambahan waktu maksimal:
- 2 bulan untuk SPT Tahunan Orang Pribadi
- 2 bulan untuk SPT Tahunan Badan
Namun penting dipahami bahwa perpanjangan hanya berlaku untuk pelaporan SPT, bukan untuk pembayaran pajaknya. Artinya, jika terdapat pajak kurang bayar, pembayaran tetap harus dilakukan sebelum batas waktu pelaporan normal berakhir.
Ketentuan mengenai perpanjangan lapor SPT ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per – 3/Pj/2026 Tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Direktur Jenderal Pajak. Dalam pasal 5 beleid tersebut dijelaskan bahwa:
Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Relaksasi SPT Tidak Menghilangkan Hak Perpanjangan
Dalam beberapa kondisi tertentu, pemerintah pernah memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan, misalnya karena kendala sistem, transisi administrasi, atau kondisi tertentu lainnya. Namun banyak wajib pajak bertanya: “Kalau sudah mendapat relaksasi, apakah masih bisa mengajukan perpanjangan?”
Jawabannya: masih bisa.
Relaksasi dan perpanjangan merupakan dua hal yang berbeda. Relaksasi adalah kebijakan umum dari pemerintah, sedangkan perpanjangan merupakan hak administratif wajib pajak yang diajukan secara individual.
Artinya, setelah mendapatkan relaksasi pun, wajib pajak tetap dapat mengajukan perpanjangan waktu lapor SPT Tahunan apabila masih membutuhkan tambahan waktu. Hal ini penting dipahami terutama oleh perusahaan yang membutuhkan proses audit atau finalisasi laporan keuangan sebelum menyampaikan SPT Tahunan secara lengkap.
Siapa yang Bisa Mengajukan Perpanjangan?
Untuk mengajukan perpanjangan Lapor SPT tidak bisa dilakukan oleh semua orang. Dalam aturan yang berlaku, sudah ditentukan siapa saja yang berhak untuk mengajukan perpanjangan lapor SPT tahunan, berikut adalah syarat wajib pajak yang bisa mengajukan perpanjangan:
- Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum selesai menyusun laporan keuangan;
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum memperoleh bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dari pemberi kerja; dan
- Wajib Pajak Badan yang belum selesai menyusun laporan keuangan atau karena audit laporan keuangan belum selesai
Cara Mengajukan Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tahunan
Lantas bagaimana cara mengajukan perpanjangannya? Berikut langkah-langkah pengajuan perpanjangan SPT Tahunan:
1. Menyiapkan Surat Pemberitahuan Perpanjangan
Wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan kepada DJP sebelum batas waktu pelaporan normal berakhir. Hal ini bisa diajukan secara online melalui Coretax maupun datang langsung ke KPP (Kantor Pelayanan Perpajakan). Batas normal pelaporan:
- Orang pribadi: 31 Maret
- Badan: 30 April
Jika melewati tanggal tersebut tanpa pengajuan, maka wajib pajak dianggap terlambat lapor.
2. Melampirkan Syarat yang Dibutuhkan
Untuk melakukan perpanjangan lapor SPT tahunan, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen beserta alasan perpanjangan. Berikut ini adalah syarat dokumen yang diperlukan:
| Kategori wajib pajak | 1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum selesai menyusun laporan keuangan;2. Wajib Pajak Badan yang belum selesai menyusun laporan keuangan atau karena audit laporan keuangan belum selesai | Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum memperoleh bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dari pemberi kerja; dan |
| Syarat dokumen | penghitungan sementara Pajak Penghasilan terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;penghitungan sementara Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap;laporan keuangan sementara;Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak; dansurat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai, dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik. | penghitungan sementara Pajak Penghasilan terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak; dansurat pernyataan dari pemberi kerja yang menyatakan bahwa bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 belum diberikan oleh pemberi kerja. |
4. Mengajukan Secara Online
Saat ini pengajuan dapat dilakukan secara elektronik melalui Coretax. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Login ke akun coretax

- Untuk wajib pajak badan, PIC (Person In Charge) perlu mlakukan impersonate ke akun badan.

- Pilih menu: “Layanan Wajib Pajak” > “Layanan Administrasi” > “Buat Permohonan Layanan Administrasi”
- Pilih Nomor Penunjukan Wakil/Kuas
- Kemudian pilih “Nomor Surat Kuasa” dan “Kategori Sub layanan”

- Kemudian ikuti alur perpanjangan dengan mengisi form yang dibutuhkan. Selengkapnya bisa disimpan disini.
Tips Agar Pengajuan Perpanjangan Tidak Ditolak
Untuk memastikan perpanjangan tidak ditolak dan wajib pajak tidak dikenakan denda, ada beberapa tips yang bisa diikuti. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Ajukan Sebelum Deadline
- Pastikan Pajak Kurang Bayar Sudah Dibayar
- Gunakan Data Sementara yang Wajar
- Simpan Bukti Penerimaan
Perpanjangan waktu lapor SPT Tahunan merupakan fasilitas resmi yang diberikan DJP kepada wajib pajak yang membutuhkan tambahan waktu dalam menyusun laporan perpajakan.
Penting dipahami bahwa meskipun pemerintah memberikan relaksasi pelaporan, wajib pajak tetap dapat mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku. Relaksasi bukan pengganti hak perpanjangan administratif.
Dengan memahami prosedur ini, perusahaan maupun wajib pajak orang pribadi dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara lebih aman, tertib, dan sesuai regulasi terbaru.
Upgrade Diri Bersama Upskillz
Merasa kurang percaya diri karena skill “pas-pasan”? Sudah waktunya kamu upgrade diri bersama Upskillz.id, upgrade skill karir jadi lebih menyenangkan dan mudah. Ada banyak kelas gratis juga, lho!
Upskillz
Upgrade Your Skill
