Apakah Tapera Bisa Dicairkan? Begini Penjelasannya!

Apakah Tapera Bisa Dicairkan? Begini Penjelasannya!

Setelah pemerintah mengeluarkan PP No. 21 tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), muncul banyak pertanyaan di kalangan masyarakat. Salah satunya adalah apakah tapera bisa dicairkan?

Sebagaimana diketahui bahwa Tapera merupakan tabungan atau simpanan yang digunakan untuk pembiayaan rumah atau singkatnya merupakan iuran untuk pembiayaan rumah. Dengan demikian bagi peserta yang tidak membeli rumah berharap bahwa tabungannya dapat dicairkan. Lantas apakah biasa dan bagaimana persyaratannya? Yuk simak penjelasannya di bawah ini. 

Apa Tapera Bisa Dicairkan?

Dalam pasal 1 Angka 1 PP No.  21 tahun 2024, menjelaskan bahwa Tapera merupakan iuran yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu yang dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah atau dikembalikan beserta hasil pemupukannya telah kepesertaan berakhir. Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa dana yang dikumpulkan peserta dalam Tapera bisa dicairkan. 

Pemerintah telah menetapkan bahwa besarnya iuran tapera adalah 3% yang diambil dari gaji setiap pekerja. Jumlah yang tidak sedikit mengingat pekerja sudah banyak mendapatkan potongan lainnya seperti pajak penghasilan, BPJS ketenagakerjaan, BPJS kesehatan, dll. 

Tujuan utama pemerintah menetapkan program tapera ini adalah untuk memberikan bantuan kepada pekerja yang belum memiliki rumah. Dengan adanya Tapera, pekerja dengan kategori tertentu bisa memanfaatkannya untuk melakukan pembiayaan pembelian rumah, pembangunan rumah maupun perbaikan rumah. 

Sayangnya tidak semua pekerja bisa mendapatkan hak tersebut. Hanya peserta dengan kategori masyarakat berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah yang bisa memanfaatkannya. Dengan demikian peserta yang sudah terlebih dahulu memiliki rumah dan bukan kategori masyarakat berpenghasilan rendah tidak dapat memanfaatkan tujuan dari tapera tersebut.

Mengingat kondisi tersebut, maka pemerintah juga telah mengatur bahwa iuran tapera tersebut bisa dicairkan oleh peserta tapera ketika masa keanggotaannya sudah berakhir. Selain itu dana yang dikembalikan kepada peserta juga beserta dengan hasil pemupukannya yang didapatkan dari investasi dana tapera. 

Tata Cara Pencairan Tapera

Lantas kapan tapera tersebut bisa dicairkan dan bagaimana caranya? Peserta tapera harus menunggu kepesertaannya berakhir untuk bisa mencarikan tapera. Pencairan dana tapera diatur dalam pasal 24 Ayat 1 PP No. 25 tahun 2020 berbunyi,

“Peserta yang berakhir kepesertaannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemakaiannya.”

Pengembalian dana ini wajib diberikan kepada peserta paling lama 3 bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir. Kepesertaan tapera dianggap sudah berakhir apabila sudah memenuhi syarat yang ada dalam pasal 23 PP No. 25 tahun 20220, diantaranya adalah:

  • Pensiun.
  • Mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri. 
  • Meninggal dunia. 
  • Peserta tidak lagi memenuhi kriteria peserta tapera selama 5 tahun berturut-turut. 

Pengembalian dana tapera beserta dengan pemupukannya akan disetorkan ke rekening atas nama peserta setelah kepesertaannya berakhir. Adapun cara mencarikan tapera adalah sebagai berikut:

  • Melakukan pengkinian data melalui Portal Pemberi Kerja. 
  • Mengirimkan berkas permohonan pencairan simpanan tapera yang berisi surat pernyataan, fotocopy surat keputusan pensiun, fotocopy halaman depan buku tabungan bagi peserta yang pensiun, mencapai usia 58, dan tidak lagi memenuhi kriteria anggota tapera.
  • Mengirimkan berkas permohonan pencairan simpanan tapera yang berisi surat pernyataan, fotocopy surat keputusan pensiun, fotocopy halaman depan buku tabungan bagi peserta yang pensiun, fotocopy surat keterangan ahli waris, fotocopy KTP seluruh ahli waris, dokumen asli surat kuasa yang ditandatangani ahli waris jika ahli waris lebih dari satu, bagi ahli waris dari peserta tapera yang meninggal dunia.
  • Membawa dokumen permohonan tersebut ke bank yang ditunjuk untuk melakukan pencairan.

Tata cara ini berlaku untuk PNS maupun pekerja swasta. Dengan demikian cara-cara disesuaikan dengan tempat kerja masing-masing pekerja. 

Nah, itu tadi adalah penjelasan singkat untuk menjawab pertanyaan apakah tapera bisa dicairkan. Peserta tapera bisa mencairkan dana tapera yang dikumpulkannya apabila sudah berakhir masa keanggotaannya. 

Upskillz

Build Your Potentials

Tinggalkan Balasan