
Banyak orang baru menyadari pentingnya memeriksa status NPWP ketika akan melamar pekerjaan, mengurus kredit bank, atau melaporkan pajak tahunan. Dalam kondisi tertentu, NPWP bisa saja menjadi nonaktif karena beberapa alasan seperti tidak lagi memiliki penghasilan atau status wajib pajak yang berubah. Untuk memastikan hal tersebut, kamu perlu mengetahui bagaimana cara cek NPWP aktif atau tidak.
Wajib pajak bisa cek status NPWP ini secara online maupun offline. Untuk mengetahui bagaimana cara melakukannya, simak penjelasannya di bawah ini.
Apa Itu NPWP dan Mengapa Statusnya Penting?
NPWP adalah nomor identitas yang diberikan kepada setiap wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. NPWP digunakan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.
Status NPWP menjadi penting karena menentukan apakah seseorang masih tercatat sebagai wajib pajak aktif. Jika NPWP berstatus aktif, maka wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak dan memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sebaliknya, jika NPWP berstatus non-efektif, maka wajib pajak tidak memiliki kewajiban pelaporan pajak sementara waktu. Oleh karena itu, memahami cara cek NPWP aktif atau tidak sangat penting agar kamu dapat mengetahui status perpajakan secara akurat.
Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak Secara Online
Saat ini pemerintah telah menyediakan sistem digital yang memudahkan masyarakat untuk mengakses berbagai layanan perpajakan secara online melalui Coretax. Melalui sistem ini, wajib pajak dapat mengecek status NPWP secara mandiri tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Berikut langkah-langkah cara cek NPWP aktif atau tidak melalui Coretax:
1. Akses Situs Coretax DJP
Langkah pertama adalah membuka portal Coretax melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/Account/Login. Portal ini merupakan sistem administrasi pajak yang mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform digital.
Kemudian login dengan menggunakan ID pengguna menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi. Setelah data dimasukkan dengan benar, klik tombol Login untuk masuk ke sistem.
2. Masuk ke Menu Profil Wajib Pajak
Setelah berhasil login, sistem akan menampilkan dashboard akun wajib pajak. Di dalam dashboard tersebut, pilih menu Profil Wajib Pajak atau Ikhtisar Profil Wajib Pajak.
3. Cek Status NPWP
Pada bagian profil tersebut, kamu dapat melihat informasi mengenai status NPWP, tanggal terdaftar dan data identitas wajib pajak. Jika tertulis “Aktif”, berarti NPWP masih berlaku dan wajib pajak tetap memiliki kewajiban perpajakan. Namun jika tertulis “Nonaktif” atau “Non Efektif (NE)”, maka NPWP tidak aktif.
Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak Secara Offline
Jika wajib pajak mengalami kesulitan dalam memeriksa status NPWP secara online, maka wajib pajak bisa juga datang langsung ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat. Cara melakukannya adalah:
- Cari alamat KPP terdekat
- Bawa KTP atau NPWP
- Sampaikan pada petugas bahwa kamu ingin cek status NPWP
- Petugas akan membantu wajib pajak untuk melihat apakah NPWP masih aktif atau tidak.
Penyebab NPWP Menjadi Tidak Aktif
Setelah mengetahui cara cek NPWP aktif atau tidak, penting juga untuk memahami alasan mengapa NPWP bisa menjadi tidak aktif. Beberapa penyebab umum NPWP berstatus nonaktif antara lain:
- Wajib pajak tidak lagi memiliki penghasilan yang dikenakan pajak
- Wajib pajak sudah pensiun atau berhenti bekerja
- Wajib pajak mengajukan status non-efektif ke kantor pajak
- Wajib pajak tidak melakukan aktivitas perpajakan dalam jangka waktu tertentu
- Terjadi perubahan status perpajakan seperti penggabungan NPWP dalam keluarga
NPWP non efektif bukan berarti NPWP dihapus, melainkan hanya dinonaktifkan sementara dari kewajiban perpajakan. Status ini biasanya diberikan kepada wajib pajak yang tidak lagi memiliki aktivitas atau kewajiban pajak. Jika suatu saat wajib pajak kembali memiliki penghasilan atau menjalankan usaha, NPWP yang berstatus non efektif dapat diaktifkan kembali melalui kantor pajak atau layanan online dari Direktorat Jenderal Pajak.
Cara Mengaktifkan Kembali NPWP yang Tidak Aktif
Jika setelah melakukan cara cek NPWP aktif atau tidak ternyata statusnya non efektif atau tidak aktif, kamu masih dapat mengaktifkannya kembali. Proses pengaktifan NPWP dapat dilakukan melalui beberapa cara, antara lain:
1. Menghubungi Kring Pajak
Pertama, wajib pajak bisa menghubungi layanan Kring Pajak melalui nomor 1500200 untuk mendapatkan bantuan terkait pengaktifan NPWP.
2. Menggunakan Live Chat Pajak
Berikutnya, Direktorat Jenderal Pajak juga menyediakan fitur live chat di situs resmi pajak.go.id untuk membantu wajib pajak yang ingin mengaktifkan kembali NPWP.
3. Melalui Coretax
Berikutnya, wajib pajak juga bisa aktivasi NPWP melalui coretax. Caranya:
- Login Coretax menggunakan ID pengguna dan kata sandi
- Masuk ke menu Profil saya
- Kemudian pilih Perubahan Status dan pilih Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Aktif
- Ikuti instruksi yang diberikan. Jika proses berhasil, wajib pajak akan mendapatkan surat pengaktifan kembali NPWP.
4. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Jika diperlukan, wajib pajak juga dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar dengan membawa dokumen seperti:
- NPWP
- KTP
- alamat email terdaftar
- nomor telepon aktif
Melalui sistem digital seperti Coretax, proses pengecekan status NPWP kini dapat dilakukan dengan mudah secara online tanpa harus datang ke kantor pajak. Dengan memahami cara cek NPWP aktif atau tidak, wajib pajak dapat mengetahui status perpajakan secara cepat dan mengambil langkah yang tepat jika NPWP ternyata tidak aktif.
Upgrade Diri Bersama Upskillz
Merasa kurang percaya diri karena skill “pas-pasan”? Sudah waktunya kamu upgrade diri bersama Upskillz.id, upgrade skill karir jadi lebih menyenangkan dan mudah. Ada banyak kelas gratis juga, lho !
Upskillz
Build Your Potentials
