
Sebelum membuat perjanjian bisnis yang mengikat, para pihak perlu membuat kesepakatan yang tentunya akan menguntungkan kedua belah pihak. Dalam dunia bisnis hal ini dikenal dengan MoU (memorandum of Understanding.
MoU menjadi pondasi bagi para pihak sebelum melanjutkan ke tahap kontrak. Namun bagaimana cara membuat MoU yang benar? Untuk memahaminya lebih lanjut, simak penjelasannya di bawah ini.
Table of Content
Apa Itu Mou?
Mou merupakan dokumen yang dibuat untuk menenangkan kesepakatan para pihak. Dalam dunia bisnis MoU seringkali disebut juga dengan nota kesepakatan atau perjanjian pendahuluan, sebab MoU muncul sebelum dibuatnya kontrak secara resmi.
MoU Hanya berisikan kesepakatan yang sifatnya umum. Dokumen MoU juga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dengan demikian tidak ada akibat hukum yang muncul meskipun terdapat pihak yang tidak melakukan isi dari MoU.
Sebagai perjanjian pendahuluan, MoU berbeda dengan kontrak. Meski demikian banyak yang menyamakan MoU dengan kontrak. Ada pula yang membuat kontrak kerja namun menamakannya dengan MoU, dengan demikian para pihak harus teliti dalam melihat isi yang ada dalam dokumen tersebut sebelum menandatanganinya.
Bagaimana Cara Membuat MoU?
Lantas bagaimana cara untuk membuat MoU yang benar? Dalam MoU sendiri ada beberapa bagian yaitu judul, bagian pembuka, bagian isi, penutup. Mengutip dari BPKP, untuk membuat MoU, caranya adalah sebagai berikut:
1. Buat Judul yang Singkat, Padat, dan Jelas
Bagian pertama dalam pembuatan MoU adalah judul. Judul tersebut ditentukan oleh para pihak yang terlibat dalam kesepakatan dengan demikian judul antara MoU satu dengan yang lainnya bisa berbeda-beda.
Judul yang digunakan dalam MoU dapat mencerminkan dengan jelas siapa yang terlibat di dalamnya dan objek yang disepakati. Secara struktur, berikut adalah bentuk judul dalam MoU:
- Membuat logo instansi yang diletakan pada kiri dan kaka halaman judul. Pihak pertama di sebelah kiri dan pihak kedua di sebelah kanan.
- Nama MoU, nama instansi para pihak, nomor MoU, dan tahun pembuatan. Ditulis dengan huruf kapital dan diletakkan rata tengah.
2. Bagian Pembukaan
Cara membuat MoU yang selanjutnya adalah membuat bagian pembukaan. Bagian pembukaan ini terdiri dari beberapa hal diantaranya adalah:
- Tanggal dan tempat dilaksanakannya MoU.
- Identitas para pihak. Dalam menuliskan identitas harus menggambarkan kedudukan dan wewenang para pihak yang bertindak atas nama instansi.
- Memuat konsideran yang mana berupa uraian singkat mengenai latar belakang atau alasan pembuatan MoU.
- Pembuatan Konsideran diawali dengan kalimat “Dengan terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut”.
3. Bagian Isi
Selanjutnya, setelah bagian pendahuluan selesai dibuat, langkah selanjutnya adalah menuangkan isis kesepakatan. Para pihak bersama-sama menentukan poin-poin yang dikehendaki dalam kesepakatan. Umumnya bagian isis MoU ini terdiri dari:
- Maksud dan tujuan apra pihak melakukan MoU.
- Ruang lingkup MoU.
- Rincian dari poin yang disepakati.
- Jangka waktu berlakunya MoU.
- Biaya yang dibutuhkan yang timbul dari pelaksanaan MoU.
- Aturan peralihan.
3. Penutup
Bagian penutup ini merupakan bagian akhir dari MoU yang sisinya adalah kesimpulan secara singkat dari isi MoU. Setelah itu di bagian bawah kalimat penutup, merupakan bagian untuk menuliskan nama terang dan tanda tangan para pihak yang terlibat.
Nah, itu tadi adalah cara membuat MoU yang benar. Perlu dipahami bahwa pembuatan MoU berbeda dengan pembuatan kontrak yang mana dalam pembuatan kontrak harus memuat ketentuan-ketentuan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Semoga bermanfaat!
Upskillz
Build Your Potentials