
Lapor SPT merupakan kewajiban bagi semua wajib pajak baik wajib pajak badan maupun orang pribadi. Keterlambatan dalam melaporkan SPT ini bisa menyebabkan wajib pajak dikenakan denda oleh pemerintah. Lantas berapa denda telat lapor SPT tahunan pribadi? Selengkapnya simak informasinya di bawah ini!
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Pribadi
Sebelum membahas mengenai denda telat lapor SPT tahunan pribadi, wajib pajak perlu mengetahui terlebih dahulu batas waktu pelaporan SPT. Berdasarkan ketentuan perpajakan di Indonesia, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya. Artinya, wajib pajak harus menyampaikan laporan SPT paling lambat pada tanggal tersebut untuk tahun pajak sebelumnya.
Pelaporan SPT dapat dilakukan secara online melalui Coretax. Dengan demikian wajib pajak tidak perlu repot-repot datang ke KPP (kantor Pelayanan Pajak) untuk melaporkan SPT.
Dengan kemudahan ini diharapkan wajib pajak bisa memiliki waktu yang lebih leluasa untuk lapor SPT. Namun, apabila wajib pajak tidak melaporkan SPT hingga melewati batas waktu tersebut, maka akan dikenakan denda telat lapor SPT tahunan pribadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Besaran Denda Telat Lapor SPT Tahunan Pribadi
Banyak orang bertanya-tanya berapa besar denda telat lapor SPT tahunan pribadi jika terlambat menyampaikan laporan pajak. Ketentuan mengenai sanksi ini diatur dalam beberapa aturan berikut:
- UU no 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- UU No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan perpajakan
- PMK No. 81 tahun 2024 yang diperbarui dengan PMK No. 1 tahun 2026 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Mengenai besarnya denda keterlambatan dalam melaporkan SPT, telah diatur dalam pasal 7 ayat 1 UU No. 28 tahun 2007, yaitu sebesar Rp.100.000 untuk wajib pajak orang pribadi. Denda ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menyampaikan SPT hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan. Meskipun jumlahnya terlihat tidak terlalu besar, kewajiban membayar denda telat lapor SPT tahunan pribadi tetap harus dipenuhi oleh wajib pajak sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.
Kapan Denda Pajak Dikenakan?
Dalam praktiknya, wajib pajak yang telah melaporkan SPT akan diberikan STP (Surat Tagihan Pajak) yang berisi sejumlah denda atau bunga yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak. Surat tagihan tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemberitahuan bahwa wajib pajak telah terlambat melaporkan SPT dan harus membayar sanksi administrasi.
Berdasarkan pasal 9 ayat 3 UU No. 28 tahun 2007, STP wajib dilunasi paling lama 1 bulan sejak tanggal diterbitkannya STP tersebut. Membayarkan denda tidak lantas membuat kewajiban lapor SPT gugur. Wajib pajak tetap harus melaporkan SPT dan membayarkan denda sebagai sanksi atas keterlambatan lapor.
Jika tidak, kewajiban perpajakan akan dianggap belum dipenuhi dan dapat menimbulkan masalah administrasi di kemudian hari. Oleh karena itu, meskipun harus membayar denda telat lapor SPT tahunan pribadi, wajib pajak tetap dianjurkan untuk segera melaporkan SPT agar kewajiban perpajakannya tetap tercatat dengan baik.
Cara Membayar Denda Telat Lapor SPT
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dokumen terkait perpajakan termasuk STP akan dikirimkan melalui aplikasi Coretax. Dengan demikian wajib pajak bisa cek dokumen STP melalui aplikasi Coretax.
Jika wajib pajak dikenakan denda telat lapor SPT tahunan pribadi, tata cara pembayarannya juga dapat dilakukan secara online melalui Coretax. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukannya:
1. Login ke Aplikasi Coretax
Langkah pertama, wajib pajak harus login ke aplikasi Coretax. Melalui aplikasi ini wajib pajak bisa melakukan berbagai administrasi perpajakan dengan lebih terintegrasi dalam satu aplikasi.
2. Unduh STP
Berikutnya, untuk memastikan jumlah tagihan dan kebenaran STP, untuh terlebih dahulu STP tersebut. Caranya adalah sebagai berikut:
- Masuk pada menu Dokumen Saya
- Pilih Surat Tagihan Pajak
- Gulir bagian kanan kemudian pilih Unduh
Setelah mengunduh STP pastikan semua informasi yang ada sudah benar. termasuk informasi seputar identitas dan besarnya tagihan yang harus dibayar.
3. Buat Kode Billing
Berikutnya buat kode billing untuk melakukan pembayaran. Pembuatan kode billing ini bisa ditemukan pada Menu Pembayaran. Kemudian pilih Pembuatan Kode Billing Atas tagihan Pajak. Pada menu ini akan muncul berapa jumlah tagihan pajak yang perlu dibayarkan. Cara membuat kode billing adalah sebagai berikut:

- Pilih tagihan yang akan dibayarkan.
- Isi nominal tagihan yang akan dibayarkan.
- Setelah itu klik pada bagian Buat Kode Billing.
- Nantinya sistem akan secara otomatis mengunduh kode billing dari aplikasi.
4. Lakukan Pembayaran
Terakhir, setelah kode billing diunduh, wajib pajak bisa melakukan pembayaran ke rekening yang tertera sesuai dengan nominal tagihan. Perlu dipahami bahwa kode billing hanya berlaku hanya 7 hari setelah dibuat. Dengan demikian segera lakukan pembayaran setelah kode billing dibuat.
Melaporkan SPT Tahunan merupakan kewajiban penting bagi setiap wajib pajak di Indonesia. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahun. Jika wajib pajak terlambat menyampaikan laporan tersebut, maka akan dikenakan denda telat lapor SPT tahunan pribadi sebesar Rp100.000.
Upgrade Diri Bersama Upskillz
Merasa kurang percaya diri karena skill “pas-pasan”? Sudah waktunya kamu upgrade diri bersama Upskillz.id, upgrade skill karir jadi lebih menyenangkan dan mudah. Ada banyak kelas gratis juga, lho !
Upskillz
Build Your Potentials
