
Melaporkan SPT tahunan merupakan kewajiban setiap wajib pajak yang memiliki NPWP, meskipun jumlah pajak yang dibayarkan adalah “0” atau berstatus “Nihil”. Lantas bagaimana cara lapor SPT Nihil di Coretax?
Saat ini semua layanan perpajakan terintegrasi dalam satu layanan yaitu melalui aplikasi Coretax. Nah, untuk mengetahui bagaimana cara melakukan pelaporan perpajakan melalui aplikasi ini, simak penjelasannya sebagai berikut!
Penyebab Status SPT Nihil
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara lapor SPT nihil, wajib pajak perlu tahu bahwa status nihil ini tak muncul begitu saja, namun ada beberapa faktor penyebabnya. SPT berstatus nihil terjadi ketika hasil perhitungan pajak menunjukkan tidak ada pajak yang wajib dibayarkan dan tidak ada lebih bayar, hal ini disebabkan oleh:
- Penghasilan masih di bawah PTKP
- Kredit pajak yang dibayar sendiri dan atau dipotong pihak lain jumlahnya sama dengan pajak terutang setahun.
- Pajak terutang dipotong oleh pemberi kerja.
Mengapa SPT Nihil Tetap Wajib Lapor?
Memasuki masa pelaporan pajak, para wajib pajak harus mulai mempersiapkan untuk lapor SPT. Sayangnya masih banyak kekeliruan di masyarakat yang mengira bahwa jika tidak ada pajak yang dibayar maka tidak perlu melaporkan SPTnya.
Padahal, semua yang memiliki NPWP memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT. Mengapa demikian? Jawaban nya karena lapor SPT memiliki peran penting dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Mengutip dari laman DJP, berikut adalah beberapa alasan mengapa SPT nihil tetap wajib lapor pajak:
- Lapor SPT merupakan bentuk kepatuhan hukum wajib pajak terhadap kebijakan perpajakan di Indonesia.
- Data yang dilaporkan oleh wajib pajak bisa membantu Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pengawasan, meningkatkan pelayanan perpajakan dan memutakhirkan data terkini.
- Kewajiban lapor SPT menjadi salah satu syarat agar status NPWP bersifat valid.
Cara Lapor SPT Nihil Di Coretax
Meskipun lapor SPT nihil merupakan kewajiban yang harus dilakukan wajib pajak, masih banyak masyarakat Indonesia yang memiliki pemahaman keliru. Padahal keterlambatan dalam melaporkan SPT meskipun berstatus nihil tetap bisa dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Nah, agar tidak mendapatkan konsekuensi hukum karena tidak melakukan pelaporan SPT, berikut ini adalah cara lapor SPT nihil di Coretax yang bisa diikuti oleh wajib pajak orang pribadi:
1. Tahap Pembuatan Konsep SPT
Cara lapor SPT nihil di Coretax yang pertama adalah membuat konsep SPT atau menentukan jenis laporan yang akan dibuat. Jika sebelum ada Coretax wajib pajak orang pribadi dengan status nihil menggunakan form 1770ss untuk membuat laporan, dengan aplikasi Coretax caranya adalah sebagai berikut:
- Login ke aplikasi Coretax dengan menggunakan NIK atau NPWP dan password.
- Setelah itu klik Menu SPT, kemudian pilih Coretax Form

- Selanjutnya klik Buat Konsep SPT

2. Pengisian Data dan Validasi Status Nihil
Berikutnya, jika sudah membuat konsep SPT maka wajib pajak akan diarahkan untuk melakukan pengisian data. Pastikan semua data terisi dengan benar.
Verifikasi pada bagian PTKP di induk SPT agar sesuai dengan status perkawinan atau tanggungan. Selain itu cek pada bagian E11A (PPh kurang bayar/Lebih bayar) angkanya tertera Nol atau Nihil.
3. Finalisasi Laporan
tahap terakhir setelah semua data terisi adalah mengirimkan laporan tersebut agar tercatat di basis data perpajakan. Berikut adalah langkah finalisasi lapor SPT nihil:
- Klik tombol Bayar dan Lapor.
- Pilih penyedia penandatangan yang tersedia dan masukkan kode otorisasi (tanda tangan digital).
- Klik Simpan dan lanjutkan dengan Konfirmasi Tanda Tangan.
- Setelah berhasil, laporan akan berpindah ke bagian SPT Dilaporkan, dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke email yang bersangkutan.
Jadwal Lapor SPT Orang Pribadi 2026
Jadwal lapor SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah mulai dari 1 Januari hingga 31 Maret tiap tahunnya. Dengan demikian di tahun 2026 ini, batas maksimal wajib pajak melaporkan SPT adalah tanggal 31 Maret 2026.
Dengan batas waktu yang tinggal sebentar lagi, pastikan wajib pajak memahami bagaimana cara lapor SPT nihil bagi wajib pajak orang pribadi melalui Coretax. Pelaporan SPT yang tepat waktu merupakan bentuk kepatuhan wajib pajak terhadap aturan yang berlaku.
Upgrade Diri Bersama Upskillz
Merasa kurang percaya diri karena skill “pas-pasan”? Sudah waktunya kamu upgrade diri bersama Upskillz.id, upgrade skill karir jadi lebih menyenangkan dan mudah. Ada banyak kelas gratis juga, lho !
Upskillz
Build Your Potentials
Penghasilan masih di bawah PTKP
Kredit pajak yang dibayar sendiri dan atau dipotong pihak lain jumlahnya sama dengan pajak terutang setahun.
Pajak terutang dipotong oleh pemberi kerja.
Ya, meskipun penghasilan di bawah PTKP tetap wajib lapor SPT meskupun bertatus NIhil
Deadline lapor SPT orang pribadi adalah 31 Maret
Nol, atau tidak ada pajak yang dibayarkan
