Cara Lapor SPT Tahunan Badan di Coretax

Cara Lapor SPT Tahunan Badan di Coretax

Lapor SPT tahunan merupakan kewajiban bagi wajib pajak baik orang pribadi maupun badan. Sebelumnya untuk melaporkan SPT bisa dilakukan secara online melalui E-filing atau E-Form. Namun, sejak tahun 2025, cara lapor SPT tahunan badan dan orang pribadi bisa dilakukan melalui aplikasi Coretax. 

Meskipun deadline pelaporan SPT badan masih lama, namun kompleksitas berkas yang dibutuhkan membuat banyak perusahaan sudah mulai mempersiapkannya sejak awal tahun. Nah, bagi kamu yang baru pertama kali melakukan lapor SPT tahunan untuk wajib pajak badan, penting untuk mengetahui bagaimana cara melaporkannya dan apa saja dokumen yang dibutuhkan. Untuk mengetahui lebih jelasnya, simak di bawah ini. 

Batas Lapor SPT Wajib Pajak Badan

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara lapor SPT tahunan badan, perlu dipahami terlebih dahulu, apa yang dimaksud dengan badan tersebut. Badan merupakan sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha. Wajib pajak badan meliputi:

  • Perseroan terbatas.
  • Perseroan komanditer dan perseroan lainnya. 
  • BUMN.
  • BUMD.
  • Firma.
  • Kongsi.
  • Koperasi. 
  • Dana pensiun.
  • Persekutuan perkumpulan.
  • Yayasan, organisasi massa,.
  • Organisasi sosial politik atau organisasi lainnya.
  • Lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 

Dalam melaporkan SPT tahunan, wajib pajak badan memiliki deadline yang lebih lama yaitu 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya batas akhir pelaporan SPT badan adalah tanggal 30 April setiap tahunnya. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh badan usaha, baik perusahaan besar maupun kecil, termasuk PT, CV, koperasi, yayasan, dan bentuk badan lainnya seperti yang disebutkan sebelumnya.

Keterlambatan dalam melaporkan SPT tahunan ini bisa berdampak pada sanksi administratif. Dalam pasal 7 UU No 28 tahun 2007, besarnya sanksi yang dikenakan adalah sebagai berikut:

  • Denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
  • Denda Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.
  • Denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan.
  • Denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
Baca Juga :  Lapor SPT Sebentar Lagi, Begini Cara Aktivasi Coretax!

Cara Lapor SPT Tahunan Badan di Coretax

Semenjak adanya coretax, pelaporan pajak di Indonesia diharapkan menjadi lebih sederhana, efisien, dan transparan. Semua layanan perpajakan kini ada dalam satu portal, mulai dari pendaftaran NPWP, perubahan data, hingga penyelesaian sengketa perpajakan. Dengan demikian wajib pajak tidak perlu berpindah-pindah aplikasi untuk melakukan pelayanan perpajakan. 

Nah, bagi wajib badan, lapor SPT tahunan juga bisa dilakukan melalui Coretax. Untuk tata cara melakukannya, simak penjelasannya di bawah ini:

1. Mempersiapkan Dokumen 

Untuk melaporkan SPT tahunan, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan terlebih dahulu. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan adalah:

  • Laporan laba rugi
  • Laporan neraca keuangan
  • Bukti Pemotongan atau Pemungutan PPH
  • Dokumen lainnya

2. Login Akun

Tahap selanjutnya adalah login ke aplikasi Coretax untuk membuat SPT. Caranya adalah:

  • Buka aplikasi Coretax melalui browser, coretaxdjp.pajak.go.id
  • Kemudian Login menggunakan ID penanggung jawab atau wakil atau kuasa wajib pajak yang telah ditunjuk oleh perusahaan. 

Setelah berhasil login, untuk melakukan pelaporan SPT tahunan badan, maka wajib pajak wajib melakukan impersonating akun wajib pajak badan. Caranya adalah pada bagian Dropdown, pilih NPWP perusahaan. 

Pastikan impersonating yang dilakukan sudah berhasil. Jika berhasil akan muncul keterangan “You are currently impersonating user”.

3. Membuat konsep SPT

Cara lapor SPT tahunan badan yang selanjutnya adalah tahap membuat konsep SPT.  Akses menu dropdown Surat Pemberitahuan (SPT), pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT). Dilanjutkan dengan klik menu Buat Konsep SPT. Ikuti instruksi hingga draft SPT badan muncul pada daftar konsep SPT. 

4. Proses pengisian SPT

Langkah berikutnya adalah melengkapi data pada formulir induk meliputi identitas wajib pajak, ikhtisar penghasilan neto, dan perhitungan PPh terutang.

Baca Juga :  Mengenal Rasio Profitabilitas: Pengertian, Jenis-Jenis, dan Cara Menghitungnya

Sistem akan menampilkan form dinamis sesuai dengan jenis penghasilan perusahaan. 

Selain itu wajib pajak akan diminta untuk melampirkan dokumen terkait dalam bentuk PDF sebagai lampiran SPT. Untuk instruksi selengkapnya bisa diakses pada link berikut.

5. Verifikasi Final

Periksa kembali seluruh data telah terisi dengan benar sebelum melakukan pengiriman. Jika semua data sudah valid, maka bisa dilanjutkan ke tahap pembayaran. 

Setelah itu nanti akan muncul kotak dialog pemberitahuan dan pilih tax deposit yang akan digunakan. 

Setelah itu tanda tangani dokumen, klik “simpan” dan konfirmasi tanda tangan. Nantinya SPT tahunan badan yang sudah dilaporkan akan muncul pada menu “SPT Dilaporkan”. Untuk bukti penerimaan elektronik bisa langsung diunduh.

Nah, itu tadi adalah cara lapor SPT tahunan badan melalui aplikasi Coretax. Pastikan untuk melakukan pelaporan tepat waktu. 

Upgrade Diri Bersama Upskillz

Merasa kurang percaya diri karena skill “pas-pasan”? Sudah waktunya kamu upgrade diri bersama Upskillz.id, upgrade skill karir jadi lebih menyenangkan dan mudah. Ada banyak kelas gratis juga, lho !

Upskillz 

Build Your Potentials

Tinggalkan Balasan