
Tanda tangan digital semakin banyak digunakan dalam urusan-urusan bisnis dan profesional. Kemudahan yang ditawarkan sangat relevan dengan perkembangan teknologi yang saat ini serba digital. Cara membuat tanda tangan digital ini sangat mudah dan bisa digunakan untuk menandatangani dokumen kapan saja dan dimana saja.
Lantas bagaimana caranya? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!
Table of Content
Apa Itu Tanda Tangan Digital dan Bagaimana Hukumnya?
Tanda tangan digital atau tanda tangan elektronik adalah istilah yang sering digunakan secara bergantian. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Sedangkan penanda tangan adalah subjek hukum yang diasosiasikan dengan tanda tangan elektronik. Dengan demikian tanda tangan ini juga memiliki fungsi Non-repudiation yang mana artinya penandatangan tidak bisa menyangkal atau menolak dokumen yang sudah ditandatangani.
Di Indonesia, hukum penggunaan tanda tangan digital adalah sah dan legal serta telah diatur dalam UU ITE. Meskipun tanda tangan tersebut dilakukan secara digital, tetap memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan biasa. Tanda Tangan digital memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penandatangan.
- Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penandatangan
- Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
- Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
- Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
- Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
Apa Saja Jenis-Jenisnya?
Nah, sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara membuat tanda tangan digital, perlu dipahami bahwa ada 2 jenis tanda tangan digital. Pembagian ini berdasarkan pada tingkat kekuatan hukumnya yaitu:
1. Tanda Tangan Elektronik Sederhana
Pertama adalah jenis yang paling dasar yang mana tingkat keamanannya lebih rendah dan verifikasi pemiliknya sulit dibuktikan. Sebagai contoh adalah tanda tangan dilakukan dengan scan gambar atau menggambar sendiri di atas dokumen menggunakan tools pena yang ada di aplikasi seperti Microsoft atau PDF.
2. Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
Meskipun kedua tanda tangan di atas sama-sama sah untuk digunakan namun, dokumen yang ditandatangani secara digital menggunakan tanda tangan yang tidak tersertifikasi membutuhkan uji digital forensik jika digunakan dalam pembuktian di pengadilan. Tanda tangan yang bersertifikasi harus menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat oleh PSrE (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik).
Sertifikasi elektronik yang digunakan ini harus dipastikan kebenarannya dan keutuhan informasinya. Selain itu PSrE juga harus memastikan keterkaitan antara tanda tangan dengan pemiliknya.
Mengapa Penting Menggunakan Tanda Tangan Digital?
Sebelum membahas cara membuat tanda tangan digital, penting untuk memahami manfaatnya. Di era digital ini penggunaan tanda tangan digital memiliki manfaat antara lain:
- Efisiensi Waktu dan Biaya, Tidak perlu mencetak dokumen, menandatangani, lalu memindai kembali. Proses ini dapat dilakukan secara online dalam hitungan menit.
- Keamanan Data, Selain itu tanda tangan digital yang tersertifikasi juga lebih aman dan terhindar dari pemalsuan.
- Ramah Lingkungan, Mengurangi penggunaan kertas dan tinta, sehingga mendukung upaya go green.
- Legalitas yang Jelas, Diakui secara hukum, sehingga sah untuk berbagai keperluan, termasuk kontrak kerja, surat perjanjian, dan dokumen bisnis lainnya.
Cara Membuat Tanda Tangan Digital
Lantas bagaimana cara membuatnya? Berikut langkah-langkah praktis cara membuat tanda tangan digital yang tersertifikasi yang bisa dicoba:
1. Menggunakan Aplikasi PSrE Tersertfiikasi
Banyak platform online yang menyediakan layanan tanda tangan digital yang tersertifikasi seperti PrivyID, Mekari Sign, VIDA. Berikut adalah cara melakukannya:
- Daftar pada penyedia PSrE yang ingin digunakan.
- Unggah identitas diri untuk verifikasi.
- Unduh sertifikat digital yang diberikan.
- Gunakan sertifikat tersebut saat menandatangani dokumen agar tanda tangan terenkripsi dan tervalidasi secara hukum.
2. Menggunakan Fitur di Microsoft Office atau PDF Reader
Berikutnya, kamu juga bisa membuatnya di Microsoft Word atau Excel. Caranya bisa langsung menambahkan tanda tangan melalui menu Insert → Text → Signature Line. Pada PDF Reader seperti Adobe Acrobat, gunakan fitur Fill & Sign untuk menambahkan tanda tangan digital dengan mudah.
Penggunaan tanda tangan digital adalah solusi modern untuk mempermudah proses administrasi, bisnis, maupun perjanjian hukum. Dengan memahami cara membuat tanda tangan digital, kamu dapat menghemat waktu, menjaga keamanan dokumen, dan tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Upgrade Diri Bersama Upskillz
Merasa kurang percaya diri karena skill “pas-pasan”? Sudah waktunya kamu upgrade diri bersama Upskillz.id, upgrade skill karir jadi lebih menyenangkan dan mudah. Ada banyak kelas gratis juga, lho !
Upskillz
Build Your Potentials