Cara Memisahkan NPWP Suami Istri Secara Online Melalui Coretax

Cara Memisahkan NPWP Suami Istri Secara Online Melalui Coretax

Dalam sistem perpajakan di Indonesia, suami dan istri pada dasarnya dipandang sebagai satu kesatuan ekonomi. Artinya, kewajiban perpajakan keluarga dapat digabung dan dilaporkan menggunakan satu NPWP atas nama suami sebagai kepala keluarga. Namun, seiring berkembangnya kebutuhan administrasi dan kondisi ekonomi keluarga, tidak sedikit pasangan yang memilih untuk mengelola pajaknya secara terpisah. Lantas, bagaimana cara memisahkan NPWP suami istri?

Pemisahan NPWP sekarang bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Coretax. Dengan sistem ini, wajib pajak tidak perlu lagi datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Lantas, bagaimana prosedurnya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Pengertian NPWP Suami Istri

NPWP suami istri adalah kondisi di mana kewajiban perpajakan istri digabung dengan NPWP suami. Dalam praktiknya, penghasilan istri akan dilaporkan dalam SPT Tahunan suami. Penggabungan ini sah secara hukum dan diatur dalam peraturan perpajakan di Indonesia.

Namun, dalam kondisi tertentu, istri bisa memilih untuk berpisah NPWP dan menjalankan kewajiban pajak secara terpisah. Ketika melaporkan SPT, wajib pajak yang sudah berpasangan wajib mengisi status perpajakan apakah itu KK (Kepala keluarga), HB (Hidup Berpisah), PH (Pisah Harta), dan MT (memilih Terpisah). 

  • Status KK, berarti suami istri cukup memiliki satu NPWP dan melakukan pemenuhan perpajakan menggunakan NPWP suami meskipun istri memiliki penghasilan sendiri. 
  • Status HB, status ini berlaku untuk suami istri yang sudah bercerai berdasarkan putusan pengadilan. Dalam hal ini suami istri memiliki NPWP masing-masing dan melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah. 
  • Status PH, status ini untuk suami istri yang memiliki perjanjian pisah harta secara tertulis. Dengan demikian suami istri memiliki NPWP sendiri dan melakukan pelaporan SPT masing-masing. Namun perhitungan PPhnya tetap digabung dengan menjumlahkan penghasilan suami dan istri. 
  • Status MT, status ini berlaku jika istri ingin menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah tanpa perjanjian pisah harta. Dengan demikian istri memiliki NPWP sendiri dan melaporkan SPT sendiri. Namun perhitungan pajaknya tetap dihitung dengan menjumlahkan penghasilan suami istri. 

Alasan Memisahkan NPWP Suami Istri

Mengutip dari Upskillz, menggabungkan NPWP suami istri bisa membuat beban pajak menjadi lebih rendah. Meski demikian, ada beberapa alasan umum mengapa pasangan suami istri memilih untuk memisahkan NPWP, antara lain:

  1. Istri memiliki penghasilan sendiri, Misalnya bekerja sebagai karyawan, freelancer, atau memiliki usaha pribadi.
  2. Kebutuhan administrasi profesional, NPWP terpisah sering dibutuhkan untuk keperluan kredit, tender, atau kerja sama bisnis.
  3. Transparansi dan pengelolaan pajak mandiri, dengan NPWP terpisah, masing-masing pihak bertanggung jawab atas kewajiban pajaknya sendiri.
  4. Perjanjian pisah harta, Pasangan dengan perjanjian pisah harta diwajibkan untuk melaporkan pajak secara terpisah.

Cara Memisahkan NPWP Suami Istri

Memilih berpisah atau bergabung memiliki konsekuensi masing-masing. Pemerintah juga memfasilitasi bagi suami istri yang memilih berpisah atau digabungkan dalam melakukan administrasi perpajakan. 

Menariknya, sekarang cara memisahkan NPWP suami istri bisa dilakukan secara online tanpa perlu ke KPP. Jika istri ingin berpisah NPWP, berikut adalah tahap-tahap untuk melakukannya melalui coretax:

1. Ubah Data Unit Keluarga di Coretax Suami

  • Login ke akun suami.
  • Kemudian klik pada menu Portal Saya
  • Pilih Profil Saya.
  • Gulir ke bawah hingga menemukan menu Informasi Umum. 
  • Selanjutnya klik tombol edit yang ada di sebelah kanan.
  • Nanti akan muncul laman Pembaruan Data Wajib Pajak. Kemudian gulir ke bawah untuk menemukan bagian Informasi Umum. 
  • Klik Validasi Data Terbaru ke Dukcapil
  • Kemudian gulir lagi ke bawah pada bagian Unit Pajak Keluarga
  • Jika data Istri sudah tersedia klik tombol Edit. Namun, jika data istri belum tersedia maka klik Tambah
  • Untuk menambahkan data, klik Tambah kemudian isi data yang diperlukan. 
  • Kemudian gulir ke bagian bawah pada bagian Status Unit Perpajakan, jika istri Memilih Terpisah (MT), pilih Kepala Unit Keluarga Lain.  
  • Lengkapi data lainnya dan klik Simpan
  • Berikutnya centang pernyataan wajib pajak dan klik Submit

2. Cek Status Unit Pajak Keluarga pada Coretax Istri

Setelah melakukan langkah-langkah di atas maka perubahan data selesai. Selanjutnya adalah cek status unit pajak keluarga milik istri. Pastikan pada bagian status unit pajak keluarga, statusnya adalah Kepala Keluarga. 

Pada coretax istri juga tidak perlu mencantumkan nama suami. Dengan demikian NPWP suami istri terpisah dan masing-masing bisa melakukan administrasi perpajakan mandiri. 

Dengan adanya layanan digital melalui Coretax, cara memisahkan NPWP suami istri secara online kini menjadi jauh lebih praktis, cepat, dan efisien tanpa perlu datang ke KPP. Namun, sebelum memutuskan untuk memisahkan NPWP, pastikan suami dan istri telah memahami konsekuensi serta kewajiban pajak yang harus dijalankan secara mandiri.

Upgrade Diri Bersama Upskillz

Merasa kurang percaya diri karena skill “pas-pasan”? Sudah waktunya kamu upgrade diri bersama Upskillz.id, upgrade skill karir jadi lebih menyenangkan dan mudah. Ada banyak kelas gratis juga, lho !

Upskillz 

Build Your Potentials

Tinggalkan Balasan