Gaji di Bawah 10 Juta Bebas PPh 21? Begini Penjelasannya

Gaji di Bawah 10 Juta Bebas PPh 21? Begini Penjelasannya

Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan fiskal sebagai bentuk stimulus ekonomi. Salah satu kebijakannya adalah pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan hingga 10 juta per bulan. Pertanyaannya, apakah semua pekerja dengan gaji di bawah 10 juta bebas PPh 21?

Sayangnya tidak semua pekerja bisa mendapatkan keringanan pajak ini. Ada sejumlah syarat, ketentuan, serta sektor tertentu yang menjadi sasaran utama dari insentif pajak ini. Nah, untuk mengetahui penjelasan selengkapnya, simak di bawah ini.

Kebijakan Pembebasan PPh 21 sebagai Stimulus Ekonomi

Mengutip dari laman DJP, pembebasan PPh 21 merupakan bagian dari kebijakan pajak yang ditanggung pemerintah (PPh 21 DTP). Artinya, pajak penghasilan yang seharusnya dipotong dari gaji karyawan akan ditanggung oleh negara, sehingga pekerja menerima gaji secara utuh tanpa potongan PPh 21.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai respons atas kondisi ekonomi dan ditujukan untuk membantu pekerja berpenghasilan menengah ke bawah. Pemerintah berharap, dengan adanya kebijakan ini daya beli masyarakat dapat terjaga dan aktivitas ekonomi tetap berjalan.

Sebelumnya, kebijakan ini hanya berlaku hingga Desember 2025 dan hanya ditujukan bagi sektor tertentu. Namun, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 tahun 2025, kebijakan ini diperpanjang hingga tahun 2026 dan dengan sektor yang lebih luas. 

Apakah Semua Pekerja Bergaji di Bawah 10 Juta Bebas PPh 21?

Jawabannya adalah tidak semua pekerja. Meskipun secara nominal penghasilan berada di bawah Rp10 juta per bulan, pembebasan PPh 21 hanya berlaku bagi pekerja yang memenuhi kriteria tertentu.

Artinya, klaim bahwa gaji di bawah 10 juta bebas PPh 21 perlu dilihat lebih rinci. Pemerintah menetapkan batasan sektor usaha, jenis pekerja, serta persyaratan administratif yang harus dipenuhi baik oleh karyawan maupun perusahaan tempatnya bekerja.Tanpa memenuhi ketentuan tersebut, maka PPh 21 tetap akan dipotong sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Sektor Usaha yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan PPh 21

Salah satu syarat utama dalam kebijakan ini adalah sektor usaha. Pemerintah memfokuskan insentif PPh 21 pada sektor-sektor yang dianggap strategis dan memiliki peran besar dalam penyerapan tenaga kerja. Beberapa sektor yang termasuk dalam kategori ini antara lain:

  • Industri padat karya seperti tekstil, garmen, alas kaki, furniture, serta produk kulit
  • Sektor Pariwisata (Hotel, villa, restaurant, agen perjalanan)
  • Jasa MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition)

Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat Pembebasan PPh 21

Dengan demikian, pekerja yang memiliki gaji di bawah 10 juta bebas PPh 21 hanya dapat menikmati fasilitas ini apabila perusahaan tempatnya bekerja termasuk dalam sektor yang ditetapkan pemerintah. Selain sektor usaha, pekerja juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain:

Pegawai Tetap

  • Memiliki NIK yang sudah dipadankan dengan NPWP
  • Memiliki Penghasilan bruto tidak lebih dari 10 juta. 
  • Tidak sedang menerima insentif PPh 21 lainnya. 

Pegawai Kontrak/Pekerja Lepas

  • Memiliki NIK atau NPWP
  • Upah harian maksimal 500 ribu atau upah bulanan maksimal 10 juta. 
  • Tidak sedang menerima insentif PPh 21 lainnya. 

Ketentuan bagi Perusahaan atau Pemberi Kerja

Tidak hanya pekerja, perusahaan juga memiliki peran penting dalam penerapan kebijakan ini. Perusahaan wajib memastikan bahwa klasifikasi lapangan usahanya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, dalam pasal 5 dan 6 PMK no 105 tahun 2025, pemberi kerja memiliki keharusan untuk:

  • Tidak memotong PPh 21 dari gaji karyawan yang memenuhi syarat
  • Membuat bukti potong dengan keterangan PPh 21 ditanggung pemerintah
  • Melaporkan pemanfaatan insentif melalui SPT Masa PPh 21 secara rutin

Masa Berlaku Kebijakan Pembebasan PPh 21

Kebijakan pembebasan PPh 21 ini ditetapkan berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026 sebagai bagian dari stimulus ekonomi pemerintah. Selama periode tersebut, pekerja yang memenuhi seluruh persyaratan baik dari sisi penghasilan, sektor usaha, maupun ketentuan administratif, maka berhak mendapatkan fasilitas PPh 21 yang ditanggung pemerintah, sehingga pajak penghasilan tidak dipotong dari gaji bulanan.

Kebijakan pembebasan PPh 21 merupakan langkah strategis pemerintah dalam memberikan stimulus ekonomi hingga tahun 2026. Namun, penting untuk dipahami bahwa tidak semua pekerja otomatis mendapatkan fasilitas ini.

Klaim gaji di bawah 10 juta bebas PPh 21 hanya berlaku bagi pekerja di sektor tertentu dan yang memenuhi seluruh persyaratan administratif. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat mengenai aturan ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman baik di sisi pekerja maupun perusahaan.

Upgrade Diri Bersama Upskillz

Merasa kurang percaya diri karena skill “pas-pasan”? Sudah waktunya kamu upgrade diri bersama Upskillz.id, upgrade skill karir jadi lebih menyenangkan dan mudah. Ada banyak kelas gratis juga, lho !

Upskillz 

Build Your Potentials

Tinggalkan Balasan