
Selain membayarkan pajak penghasilan, wajib pajak juga harus lapor SPT pajak tahunan. Untuk wajib pajak pribadi deadline melaporkan SPT adalah tanggal 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan deadline melaporkan SPT adalah tanggal 30 April setiap tahunnya.
Ketika melaporkan SPT tahunan ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi oleh wajib pajak. Apabila dalam melaporkan SPT tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen tersebut maka SPT tersebut dianggap tidak disampaikan.
Table of Content
Saksi Tidak Lapor SPT
Sebagaimana dalam Pasal 3 Ayat 7 Undang-Undang No. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan bahwa SPT dianggap tidak disampaikan karena salah satunya tidak melampirkan dokumen dengan lengkap. Hal ini perlu menjadi perhatian khusus bagi para wajib pajak sebelum melaporkan SPT agar hal tersebut tidak terjadi.
Jika hal itu terjadi, konsekuensi yang harus dihadapi oleh wajib pajak adalah mendapatkan sanksi administratif hingga sanksi pidana. Dalam Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang No. 28 tahun 2007 disebutkan apabila dalam jangka waktu pelaporan SPT namun wajib pajak tidak menyampaikan SPT, maka wajib pajak dapat dikenai sanksi sebagai berikut:
- Denda sebesar Rp500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
- Denda sebesar Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya
- Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan.
- Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
Laporan SPT tahunan dianggap, benar, lengkap dan jelas apabila sudah memenuhi ketentuan dalam undang-undang. Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi SPT adalah:
- Benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
- Lengkap memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.
- Jelas dalam melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.
Dokumen Untuk Lapor SPT Pajak Bagi Wajib Pajak Badan
Dilansir dari pajakku.com, SPT badan merupakan dokumen pajak yang wajib dilaporkan oleh wajib pajak badan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melaporkan kegiatan usaha serta membayarkan pajak yang terutang.Untuk mempermudah proses pelaporan dan memastikan semuanya dokumen SPT lengkap, sebelum melaporkan SPT sebaiknya dipersiapkan terlebih dahulu, dokumen-dokumen yang diperlukan.
Jika dibandingkan dengan SPT wajib pajak pribadi, SPT wajib pajak badan memang lebih kompleks. Oleh sebab itu bagi yang baru pertama kali lapor SPT pajak untuk wajib pajak badan, simak apa saja dokumen yang perlu disiapkan di bawah ini:
1. Dokumen Umum
Untuk dapat lapor SPT pajak badan, wajib pajak harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat pelaporan. Dilansir dari Onlinepajak.com, beberapa dokumen yang diperlukan diantaranya adalah sebagai berikut:
- Formulir SPT Tahunan Badan 1771.
- Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 (Periode pajak Januari – Desember).
- Bukti pemotongan PPh Pasal 23 (Periode pajak Januari – Desember).
- Bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 (Periode Pajak Januari – Desember).
- Bukti potong kewajiban pajak PPh Pasal 4 ayat 2 masa pajak Januari – Desember.
- SPT Masa PPN termasuk semua faktur pajak yang masuk (Pajak Masukan) dan faktur pajak keluar (Pajak Keluaran) periode Januari – Desember.
- Bukti potong PPh Pasal 22 dan Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 25 Impor (Periode pajak Januari – Desember).
- Bukti pembayaran untuk Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 (Periode pajak Januari – Desember)
- Bukti pembayaran PPh Pasal 25 (Periode Pajak Januari – Desember).
- Laporan keuangan (neraca dan rugi laba), termasuk laporan hasil audit akuntan publik.
- Rekening koran/tabungan perusahaan.
- Akta pendirian perusahaan (badan) atau akta perubahannya.
- SPT badan yang memuat informasi biaya promosi, biaya hiburan, daftar penyusutan, penghitungan kompensasi kerugian, dan lainnya.
- Bukti penerimaan dan pengeluaran, mulai dari kwitansi, nota, bon, dan lainnya.
- Buku besar pendukung laporan keuangan.
- Buku besar pembantu pendukung laporan keuangan.
2. Dokumen Khusus
Selain dokumen umum seperti di atas, beberapa perusahaan juga perlu melampirkan dokumen-dokumen penting lainnya. Dilansir dari Klikpajak.com, dokumen yang dimaksud sifatnya opsional maupun yang sifatnya disesuaikan dengan aktivitas perusahaan. Beberapa dokumen khusus yang diperlukan untuk lapor SPT pajak badan adalah sebagai berikut:
- Perhitungan peredaran bruto dan pembayaran, dokumen ini wajib dilampirkan khusus oleh Usaha Kecil Mikro.
- Laporan Debt of Equity dan utang swasta Luar Negeri, khusus untuk wajib pajak PT yang membebankan utang.
- Ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal, perlu disiapkan khusus untuk wajib pajak dengan transaksi hubungan istimewa.
- Laporan penyampaian CBCR (Country By Country Report), merupakan dokumen transfer pricing yang disajikan dalam tabulasi khusus sesuai dengan standar internasional dan digunakan untuk dipertukarkan dengan otoritas pajak negara lain sesuai dengan perjanjian internasional.
- Daftar nominatif biaya entertainment, diperlukan hanya jika ada.
- Daftar nominatif biaya promosi, diperlukan hanya jika ada.
- Laporan tahunan penerimaan negara dari kegiatan hulu minyak dan atau gas bumi, diperlukan khusus untuk wajib pajak migas.
- SSP PPH pasal 26 ayat 4, pemberitahuan bentuk penanaman modal, dan laporan keuangan konsolidasi/kombinasi, diperlukan khusus untuk badan usaha tetap.
Itu tadi adalah beberapa dokumen yang diperlukan untuk lapor SPT pajak tahunan bagi wajib pajak badan. Dengan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dari jauh-jauh hari bisa membantu mengantisipasi adanya kekurangan dokumen yang perlu dilaporkan saat harus melaporkan SPT, yang mana hal itu bisa berdampak pada sanksi yang akan diterima oleh badan usaha.