Ini Dia Perbedaan CV dan PT dalam Bisnis

Ini Dia Perbedaan CV dan PT dalam Bisnis

Saat akan membangun sebuah bisnis, memilih jenis badan usaha yang tepat adalah langkah yang krusial. Hal ini akan mempengaruhi bagaimana bisnis itu berjalan, kewajiban hukum yang harus dilakukan, serta bentuk kepemilikannya. Di Indonesia, ada beberapa jenis badan usaha dan yang umumnya dipilih yaitu CV dan PT. Perbedaan CV dan PT dalam bisnis cukup terlihat jelas.
Kendati demikian masih banyak yang perlu memahami karakteristik serta kelebihan dan kekurangan dari masing-masing badan usaha tersebut. Untuk memahaminya lebih lanjut, simak penjelasannya di bawah ini. 

Pengertian CV dan PT

Dalam dunia bisnis, memilih bentuk badan usaha yang tepat sangat penting karena akan mempengaruhi kelangsungan usaha dan keputusan strategis lainnya. Di Indonesia, dua bentuk badan usaha yang paling umum digunakan adalah CV (Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan Terbatas). 

Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, tergantung pada tujuan dan skala bisnis yang ingin dijalankan. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai perbedaan CV dan PT, mari simak penertian dari kedua badan usaha berikut ini:

1. Pengertian CV (Commanditaire Vennootschap)

CV, atau Commanditaire Vennootschap, adalah bentuk badan usaha yang terdiri dari sekutu aktif (sekutu pengelola) dan sekutu pasif (sekutu komanditer) yang bertindak sebagai pelepas uang atau pemberi modal. CV memiliki karakteristik yang lebih sederhana dibandingkan PT, sehingga banyak dipilih oleh para pengusaha kecil dan menengah. 

Dalam CV, sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas operasional dan keuangan perusahaan, sementara sekutu pasif hanya menyetorkan modal tanpa terlibat dalam pengelolaan perusahaan. CV tidak memerlukan modal minimal dan proses pendirian lebih cepat serta murah dibandingkan PT. Secara hukum aturan CV tercantum dalam pasal 19 KUHD, yaitu:

Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang.”

2. Pengertian PT (Perseroan Terbatas)

Berbeda dengan CV bentuknya lebih sederhana, PT atau Perseroan terbatas ini adalah badan usaha yang diatur oleh Pasal 109 Angka 1 UU Cipta kerja yang mengubah pasal 1 Angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Dengan demikian ada dua jenis PT yaitu PT persekutuan modal dan PT perseorangan. Lebih lanjut, dalam pasal 2 Permenkumham No 21 tahun 2021 menjelaskan jenis PT sebagai berikut:

  • PT persekutuan modal adalah badan badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham; dan
  • PT perseorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK.

Perbedaan CV dan PT

Dari pengertian di atas, sudah dapat dilihat ada beberapa perbedaan CV dan PT. Mulai dari status hukumnya, kepemilikannya dan lain sebagainya. Untuk memahami lebih lanjut perbedaan keduanya, berikut adalah perbedaan utama antara CV dan PT dalam berbagai aspek:

1. Status Hukum

Perbedaan pertama dari CV dan PT adalah dari status hukumnya. CV adalah badan usaha non hukum. Sedangkan PT adalah badan usaha memiliki status badan hukum yang terpisah dari pemiliknya. Dengan kata lain, PT adalah entitas hukum yang mandiri dan memiliki hak dan kewajiban tersendiri, terpisah dari pemiliknya. 

2. Pendiri 

Perbedaan CV dan PT yang selanjutnya dapat dilihat dari pendirinya. Untuk CV membutuhkan minimal 2 orang pendiri yang terdiri dari sekutu aktif yang terlibat dalam pengelolaan usaha dan sekutu pasif yang hanya memberikan modal. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas jalannya usaha, sementara sekutu pasif tidak dapat ikut serta dalam pengelolaan perusahaan.

Sedangkan dalam PT, untuk PT Persekutuan modal dibutuhkan minimal 2 orang pendiri. Sedangkan untuk PT Perseorangan dibutuhkan 1 orang pendiri yan memenuhi kriteria UMK. 

3. Tanggung Jawab Pemilik

Berikutnya, yang menjadi perbedaan CV dan PT adalah tanggung jawab pemiliknya. Dalam CV, tanggung jawab pemilik dibedakan antara sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif memiliki tanggung jawab penuh (unlimited liability), yang berarti mereka bertanggung jawab secara pribadi terhadap utang dan kewajiban perusahaan. Sementara itu, sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang mereka setorkan (limited liability). Hal ini berarti jika CV bangkrut, sekutu aktif dapat kehilangan aset pribadi mereka, sementara sekutu pasif hanya kehilangan modal yang diinvestasikan.

Sedangkan dalam PT, pemilik saham tidak bertanggung jawab pribadi terhadap PT dan hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimiliki dalam perusahaan. Artinya, jika PT mengalami kerugian atau kebangkrutan, pemegang saham tidak akan kehilangan aset pribadi mereka, kecuali dalam hal tertentu yang diatur oleh hukum.

4. Modal yang Diperlukan

Selanjutnya, untuk modal yang dibutuhkan dalam mendirikan CV dan PT juga terdapat perbedaan. CV tidak ada ketentuan khusus mengenai modal minimum. Hal Ini membuat CV menjadi pilihan yang lebih fleksibel dan terjangkau bagi pengusaha kecil dan menengah yang ingin memulai usaha tanpa modal besar. Modal yang dibutuhkan hanya sebatas kesepakatan antara sekutu aktif dan pasif.

Sedangkan untuk mendirikan PT harus memenuhi persyaratan modal minimal yang ditentukan oleh undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, modal dasar untuk mendirikan PT minimal adalah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Modal ini dibagi dalam bentuk saham, yang dapat dibeli oleh pemegang saham. Modal yang lebih besar akan memberikan perusahaan lebih banyak kemampuan untuk mendapatkan dana dan melakukan ekspansi.

5. Proses Pendiriannya

Perbedaan selanjutnya terlihat dalam proses pendiriannya. CV memiliki proses pendirian yang lebih cepat dan sederhana dibandingkan dengan PT. Hanya perlu membuat akta pendirian yang disahkan oleh notaris, tanpa perlu melalui proses yang rumit. 

Sedangkan dalam proses pendirian PT lebih rumit dan memerlukan lebih banyak dokumen, termasuk akta pendirian yang disahkan notaris, pengajuan nama perusahaan ke Kementerian Hukum dan HAM, dan pendaftaran di Kementerian Perdagangan. Selain itu, PT diwajibkan membuat laporan keuangan tahunan dan menjalani audit yang ketat.

Nah, itu tadi adalah beberapa perbedaan CV dan PT. Baik CV maupun PT memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing, dan pilihan antara keduanya sangat bergantung pada tujuan bisnis yang ingin dicapai. CV lebih cocok untuk usaha kecil dengan modal terbatas dan pengelolaan yang lebih fleksibel, sementara PT lebih ideal bagi perusahaan yang menginginkan perlindungan hukum yang lebih kuat, modal lebih besar, dan struktur organisasi yang lebih formal. 

Upskillz

Build Your Potentials

Tinggalkan Balasan