Mengenal Perbedaan MoU dan Perjanjian

Mengenal Perbedaan MoU dan Perjanjian

Dalam dunia bisnis dan pekerjaan, istilah MoU dan perjanjian bukanlah hal yang asing. Ketika hendak melakukan kerjasama, biasanya para pihak akan membuat dokumen MoU dan perjanjian terlebih dahulu untuk memuat hal-hal yang diperjanjikan untuk melindungi hak dan kewajiban para pihak yang terlibat di dalamnya. 

Namun tahukah kamu jika MoU dan perjanjian adalah dua dokumen yang berbeda. Lantas apa saja perbedaan MoU dan perjanjian? Yuk simak penjelasannya di bawah ini. 

Pengertian Mou dan Perjanjian

MoU (Memorandum of Understanding) dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai nota kesepahaman atau nota kesepakatan. Dalam KUHPer, istilah MoU memang tidak ditemukan namun dalam praktik sehari-hari banyak yang menggunakan MoU untuk melakukan perjanjian. 

Mengutip dari BPKP, MoU diartikan sebagai dokumen yang memuat kesepakatan para pihak mengenai hal-hal umum yang akan dirundingkan kemudian hari sebelum dibuatkan kontrak resmi. MoU juga dapat diartikan sebagai perjanjian pendahuluan dalam sebuah perjanjian kerjasama. 

Sedangkan perjanjian menurut pasal 1313 KUHPer diartikan sebagai suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya satu sama lain. Perjanjian yang telah dibuat berlaku mengikat bagi para pihak yang terlibat, sebagaimana dalam pasal 1338 KUHPer yang berbunyi,

“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Suatu perjanjian dikatakan sah apabila memenuhi syarat sahnya perjanjian. Berikut ini adalah syarat sah perjanjian dalam pasal 1320 KUHPer:

  • Adanya kesepakatan antara kedua  belah pihak yang terlibat.
  • Ada kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. 
  • Adanya objek perjanjian. 
  • Adanya sebab yang halal. 

Perbedaan MoU dan Perjanjian

Ketika akan melakukan kerjasama dengan pihak lain, tentu diperlukan perjanjian atau kontrak untuk memulainya. Namun ada juga yang menggunakan MoU. Lantas apa yang membedakan keduanya? Simak poin-poin perbedaanya berikut ini:

1. Pra-kontrak vs Kontrak

Sebelumnya perlu dipahami bahwa kontrak dan perjanjian adalah sama. Hal yang membedakan MoU dan Perjanjian adalah bawah MoU merupakan pra-kontrak atau perjanjian pendahuluan. Dengan demikian MoU dibuat sebelum adanya perjanjian itu sendiri. 

Tujuan dibuatnya MoU adalah untuk menegaskan kesepakatan dan itikad baik antara kedua belah pihak sebelum memulai kontrak resmi. Dengan adanya MoU dapat menjadi media untuk melakukan negosiasi dengan menuangkan hal-hal yang disepakati secara umum oleh para pihak sebelum dirinci dalam kontrak resmi. 

2. Mengikat vs Tidak Mengikat

Selanjutnya, perbedaan MoU dan perjanjian terletak pada kekuatan hukumnya. Perjanjian memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak yang terlibat di dalamnya. 

Perjanjian juga menjadi pelindung atas hak dan kewajiban para pihak. Dengan demikian apabila salah satu pihak tidak memenuhi kesepakatan yang tercantum dalam kontrak maka pihak yang dirugikan dapat menggugat pihak yang melakukan wanprestasi. 

Sedangkan MoU sifatnya tidak mengikat. Jika para pihak tidak melakukan kesepakatan dalam MoU maka para pihak tidak perlu melanjutkan untuk melakukan kontrak kerja secara resmi.

Dengan demikian para pihak dalam MoU bisa menarik dirinya secara mudah apabila tidak ingin melanjutkan hasil kesepakatan. Hal ini banyak digunakan oleh para pengusaha sebelum memutuskan untuk menandatangani kontrak kerja. 

3. Umum vs Detail

Berikutnya, kesepakatan yang tertuang dalam MoU sifatnya umum sedangkan perjanjian sifatnya spesifik dan sudah mendetail. Hal ini karena MoU hanya sebagai perjanjian pendahuluan berisi kesepakatan secara umum. 

Nah, itu tadi adalah beberapa perbedaan MoU dan Perjanjian. Pada dasarnya MoU hanyalah sebagai pendahuluan sebelum dibuatkannya kontrak resmi. 

Untuk memahami lebih lanjut mengenai pembuatan naskah kontrak dan MoU yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, jangan lewatkan 2 Day Workshop 9 Skill Wajib Professional Legal Officer Batch 3. Daftar disini!

Upskillz 

Build Your Potentials

Tinggalkan Balasan