
Deposit pajak merupakan salah satu fitur baru yang ada di Coretax dan memiliki fungsi yang penting bagi wajib pajak. Meski demikian, ternyata masih banyak yang belum paham apa itu deposit pajak di Coretax dan bagaimana cara menggunakannya.
Padahal dengan deposit pajak ini, wajib pajak bisa melakukan administrasi perpajakan dengan lebih mudah. Nah, untuk mengetahui selengkapnya mengenai deposit pajak dan penggunaannya, simak penjelasannya di bawah ini.
Apa Itu Deposit Pajak di Coretax?
Mengutip dari laman DJP, depost pajak bisa juga disebut sebagai e-wallet-nya DJP adalah layanan terbaru Coretax yang mana wajib pajak bisa menyetorkan sejumlah uang ke DJP untuk digunakan di kemudian hari. Saldo tersebut akan tersimpan dan baru akan berkurang ketika wajib pajak menggunakannya untuk membayar kewajiban pajak, seperti PPh, PPN, atau jenis pajak lainnya sesuai ketentuan.
Dengan adanya fitur ini, Coretax memberikan fleksibilitas yang lebih tinggi bagi wajib pajak dalam mengelola arus kas perpajakan. Wajib pajak juga dapat memantau saldo deposit pajak secara real time melalui akun Coretax masing-masing.
Fungsi dan Manfaat Deposit Pajak di Coretax
Sederhananya, deposit pajak di Coretax berfungsi sebagai dompet digital khusus pajak. Selain itu, deposit ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan dana, tetapi juga memberikan berbagai manfaat, antara lain:
- Mempermudah administrasi pajak, Wajib pajak tidak perlu membuat kode billing baru setiap kali melakukan pembayaran pajak, selama saldo deposit masih mencukupi.
- Mengurangi risiko keterlambatan pembayaran, Dengan saldo deposit yang tersedia, pembayaran pajak dapat dilakukan lebih cepat sehingga risiko denda akibat keterlambatan dapat diminimalkan.
- Meningkatkan efisiensi pengelolaan kas, Wajib pajak dapat menyetor dana pajak sekaligus dan mengalokasikannya sesuai kebutuhan pajak di periode berjalan.
- Transparansi dan kontrol, Seluruh riwayat top up dan penggunaan deposit pajak tercatat secara otomatis di sistem Coretax.
Bagaimana Cara Top Up Saldo Deposit Pajak di Coretax?
Lantas, bagaimana cara top up saldo deposit pajak di Coretax? Berikut langkah-langkah umum cara top up saldo deposit pajak di Coretax:
1. Login ke akun Coretax
Masuk ke sistem Coretax menggunakan NPWP dan akun yang telah diaktivasi.
2. Pilih menu pembayaran
Setelah masuk ke dashboard, cari menu Pembayaran kemudian pilih Layanan Mandiri Kode Billing.

3. Verifikasi identitas
Selanjutnya, wajib pajak akan diarahkan untuk melakukan verifikasi identitas wajib pajak. Pastikan identitas yang tertera sudah sesuai. Kemudian klik “Lanjut”
4. Pilih Kode
Berikutnya, wajib pajak akan diarahkan untuk memilih kode KAP (Kode Akses Pajak)- KJS (Kode Jenis Setoran) dan periode setoran. Pilih Kode pajak setoran Deposit pajak.

5. Isi Nominal Saldo dan Unduh Kode Billing
Selanjutnya, wajib pajak akan diminta untuk mengisi nominal saldo yang akan disetorkan ke deposit pajak. Setelah itu unduh kode billing untuk melakukan pembayaran.

6. Lakukan pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal pembayaran resmi seperti bank persepsi, internet banking, mobile banking, atau kanal pembayaran lain yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu perlu diperhatikan juga bahwa kode billing yang dibuat hanya berlaku selama 7 hari. Dengan demikian, pastikan untuk segera melakukan pembayaran sebelum kode billing kadaluarsa.
Setelah pembayaran berhasil, saldo deposit pajak akan masuk dan dapat langsung digunakan. Proses top up saldo deposit pajak di Coretax tergolong cepat dan praktis karena seluruh tahapan dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Kegunaan Deposit Pajak di Coretax
Salah satu keunggulan utama fitur deposit pajak di Coretax adalah fleksibilitas penggunaannya. Saldo deposit pajak tidak hanya bisa digunakan untuk membayar kewajiban pajak tahun berjalan, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk melunasi kurang bayar di pajak tahun-tahun sebelumnya yang belum dibayarkan. Hal ini tentu sangat membantu wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan secara lebih praktis dan terpusat dalam satu sistem.
Masih Ada Sisa Saldo di Deposit Pajak
Jika masih ada sisa saldo deposit pajak di coretax, wajib pajak tidak perlu khawatir saldonya hangus. Sebab, saldo tersebut masih bisa digunakan untuk tahun pajak berikutnya. Mengutip dari pajakku, jika ada sisa saldo di Deposit pajak, maka:
- Saldo deposit pajak bisa digunakan untuk membayar tagihan tahun berikutnya.
- Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan pemindahbukuan
- Saldo tetap tercatat di sistem dan tidak hangus.
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Menggunakan Deposit Pajak
Deposit pajak di Coretax adalah salah satu fitur yang sangat membantu wajib pajak dalam melakukan administrasi perpajakan. Agar penggunaan deposit pajak di Coretax berjalan optimal, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak:
- Pastikan saldo deposit pajak selalu mencukupi sebelum jatuh tempo pembayaran.
- Periksa kembali jenis pajak dan masa pajak sebelum menggunakan saldo deposit.
- Pantau riwayat transaksi deposit secara berkala untuk menghindari kesalahan alokasi.
- Pahami bahwa saldo deposit pajak hanya dapat digunakan untuk pembayaran pajak, bukan untuk keperluan lain.
Deposit pajak di Coretax merupakan inovasi penting yang bertujuan mempermudah wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan. Dengan memahami apa itu deposit pajak di Coretax, cara top up saldo, serta cara penggunaannya, wajib pajak dapat melakukan administrasi pajak dengan lebih efisien, tertib, dan minim risiko keterlambatan.
Upgrade Diri Bersama Upskillz
Merasa kurang percaya diri karena skill “pas-pasan”? Sudah waktunya kamu upgrade diri bersama Upskillz.id, upgrade skill karir jadi lebih menyenangkan dan mudah. Ada banyak kelas gratis juga, lho !
Upskillz
Build Your Potentials
