Tok! RUU KUHAP Resmi jadi UU, Apa Saja Isinya?

Tok! RUU KUHAP Resmi jadi UU, Apa Saja Isinya?

RUU KUHAP resmi jadi UU dan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 18 November 2025. Meskipun diwarnai dengan penolakan dari masyarakat sipil, pemerintah tetap “ketok” palu. 

Berita ini lantas menjadi perbincangan hangat di media sosial, banyak masyarakat yang mencemaskan pasal-pasal dalam RUU KUHAP tersebut merampas kemerdekaaan warga negara. Lantas, apa sebenarnya poin-poin penting dalam RUU KUHAP tersebut? Simak penjelasannya di bawah ini. 

Poin-Poin RUU KUHAP yang Baru

Pengesahan RUU KUHAP mendapatkan penolakan keras dari berbagai kalangan masyarakat. Selain tak memenuhi unsur partisipasi publik, pasal-pasal yang ada di dalamnya juga dikhawatirkan melemahkan hak-hak warga negara dan memberikan peluang penggunaan kekuasaan yang sewenang-wewenang oleh aparat penegak hukum, . 

Mengutip dari CNN Indonesia, Ketua Komisi III DPR RI membantah bahwa RUU KUHAP dibahas secara terburu-buru dan sudah memenuhi prinsip meaningful participation yang melibatkan banyak organisasi masyarakat. Tak hanya itu, pemerintah berdalih bahwa 99,9% substansi perusahaan RUU tersebut adalah masukan dari masyarakat.

Mengutip dari Kompas, revisi KUHAP ini dilakukan karena KUHAP yang lama memegang kendali yang besar. Melalui KUHAP yang baru ini posisi warga negara diperkuat dan diberdayakan haknya sehingga dapat mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan. 

Keberadaan KUHAP yang baru ini akan sangat dibutuhkan untuk mendampingi UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Lantas apa saja yang berubah dari KUHAP yang baru? Ada 14 substansi utama, diantaranya adalah:

  1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional
  2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif
  3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat
  4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antar lembaga
  5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan
  6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana
  7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif
  8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia 
  9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan
  10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law
  11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi 
  12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi
  13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan
  14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Isi RUU KUHAP yang Dinilai Bermasalah

KUHAP secara sederhana merupakan pedoman yang mengatur tata cara penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya. Dengan demikian KUHAP yang baru ini diharapkan bisa memberikan keadilan dan menghindari kejadian-kejadian pahit yang dialami masyarakat di lapangan seperti laporan yang tak kunjung ditanggapi, salah tangkap dan lain sebagainya. 

Namun, Koalisi Masyarakat Sipil, menemukan ada pasal-pasal yang bermasalah dalam KUHAP terbaru. Tak hanya itu, dilansir dari Tempo, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform, Iqbal Muharam Nurfahmi, mengatakan bahwa pengesahan RUU KUHAP ini adalah bentuk kemunduran reformasi hukum di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa pasal bermasalah dalam RUU KUHAP:

Pasal 5

Selanjutnya, adalah pasal 5 dalam RUU KUHAP yang menyebutkan bahwa dalam tahap penyelidikan dapat dilakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan. Padahal di tahap ini tindak pidana belum jelas terkonfirmasi. Hal ini emungkinkan se,ua rang bisa tterkena jerat hukum melalui pasal karet dengan dalih untuk mengamankan. 

Pasal 7 dan 8

Kedua pasal ini menjadikan penyidik polri menjadi superpower karena menempatkan semua penyidik pegawai negeri sipil dan penyidik khusus di bawah koordinasi penyidik polri. 

Pasal 16

Masalah muncul ketika RUU KUHAP tersebut memasukkan undercover buy dan controlled delivery dalam tata cara penyelidikan. Sebelumnya, keduanya hanya digunakan untuk tindak pidana khusus yaitu narkotika, namun kini diperluas menjadi semua jenis tindak pidana. Hal ini bisa berpotensi adanya penjebakan oleh aparat guna menciptakan tindak pidana. 

Pasal 79

Kaitannya dengan restorative justice, Koalisi memandang RUU KUHAP ini gagal dalam menjamin sistem check and balances oleh pengadilan. Sebab, penghentian penyidikan hanya sekadar stempel dan tidak memandatkan hakim untuk melakukan pemeriksaaan secara substansial. 

Pasal 137A

Pasal ini membuka peluang penghukuman tanpa batas waktu terhadap penyandang disabilitas mental dan intelektual. Dalam RUU KUHAP yang baru ini tidak mewajibkan penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, sehingga berpotensi adanya diskriminasi. 

Pasal 105, Pasal 112A, dan Pasal 132A RUU KUHAP

Dengan adanya pasal ini semua orang bisa mengalami penggeledahan, penyitaan, penyadapan hingga pemblokiran menurut subjektivitas aparat tanpa izin hakim. Dengan demikian berpotensi merampas kemerdekaan pribadi masyarakat.

RUU KUHAP resmi disahkan menjadi UU dan membawa 14 perubahan besar yang diklaim pemerintah memperkuat hak warga serta modernisasi peradilan. Namun, sejumlah pasal dinilai bermasalah oleh masyarakat sipil karena berpotensi membuka ruang penyalahgunaan wewenang. Intinya, meski menawarkan pembaruan, KUHAP baru menuai kekhawatiran karena dianggap bisa mengancam kebebasan warga jika tidak diawasi dengan ketat.

Upgrade Diri Bersama Upskillz

Merasa kurang percaya diri karena skill “pas-pasan”? Sudah waktunya kamu upgrade diri bersama Upskillz.id, upgrade skill karir jadi lebih menyenangkan dan mudah. Ada banyak kelas gratis juga, lho !

Upskillz 

Build Your Potentials

Tinggalkan Balasan