
Pemilik hak paten bisa memberikan izin kepada orang lain untuk menggunakan dan memanfaatkan temuannya dengan cara memberikan lisensi. Namun, lisensi ini tidak bisa berlaku selamanya. Lantas apa yang mengakhiri lisensi hak paten?
Dalam perlindungan kekayaan intelektual, hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya dalam jangka waktu tertentu. Hak ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap inovasi agar tidak digunakan tanpa izin oleh pihak lain.
Dengan adanya jangka waktu perlindungan ini, maka lisensi hak paten juga memiliki jangka waktu. Lantas apakah hanya jangka waktu yang mengakhiri lisensi ini? Simak penjelasannya sebagai berikut!
Macam-Macam Hak Paten
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai apa saja yang bisa mengakhiri lisensi hak paten, mari kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan paten. Paten merupakan salah satu perlindungan kekayaan intelektual yang diberikan oleh pemerintah.
Menurut UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dalam hukum kekayaan intelektual, terdapat dua jenis hak paten yaitu paten sederhana dan paten biasa.
1. Paten Sederhana
Paten sederhana menurut pasal 6 UU no. 13 tahun 2016 tentang paten adalah paten yang diberikan untuk setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya. Dengan demikian paten sederhana hanya bisa diberikan untuk invensi berupa produk dan alat yang memiliki fungsi yang lebih praktis dibandingkan invensi sebelumnya yang ada, jadi bukan hanya sekedar berbeda ciri teknisnya.
Contoh penemuan paten ini dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari seperti invensi pada peralatan dapur, alat penggiling kopi, pemipil jagung, dll. Selain itu paten sederhana memiliki batasan hanya satu kali klaim mandiri dengan masa perlindungan maksimal 10 tahun sejak tanggal pengajuan.
2. Paten Biasa
Sedangkan paten biasa adalah Paten yang diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Selain itu paten biasanya jumlah klaimnya tidak dibatasi dengan masa perlindungan maksimal 20 tahun sejak tanggal pengajuan paten.
Lisensi Hak Paten
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten,baik yang bersifat eksklusif maupun non-eksklusif. Eksklusif adalah lisensi yang diberikan kepada satu penerima lisensi dan/atau dalam wilayah tertentu. Sedangkan non eksklusif adalah lisensi yang diberikan kepada beberapa penerima lisensi dan/atau dalam beberapa wilayah.
Pemberian lisensi ini pula yang menjadi perbedaan hak paten dengan perlindungan kekayaan intelektual yang lainnya. Pemberian lisensi ini bisa mencakup seluruh atau sebagian yang termasuk hak eksekutif pemilik lisensi. Agar memiliki kekuatan hukum lisensi ini perlu dicatatkan dan diumumkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Apa yang Mengakhiri Lisensi Hak Paten?
Perlindungan paten berakhir setelah masa paten habis yaitu 10 tahun untuk paten sederhana dan 20 tahun untuk paten biasa. Lantas apakah itu turut membuat lisensi hak paten berakhir? Mengutip dari HAP advocates, ada beberapa hal yang mengakhiri lisensi hak paten, yaitu:
1. Berakhirnya Masa Perlindungan Hak Paten
Pertama, lisensi hak paten secara otomatis berakhir ketika hak paten itu sendiri telah habis masa berlakunya. Karena hak paten memiliki sifat terbatas dalam waktu, maka lisensi yang diberikan tidak bisa diperpanjang melebihi masa berlaku paten tersebut.
2. Kesepakatan dalam Perjanjian Lisensi
Dalam perjanjian lisensi, biasanya ditentukan batas waktu lisensi yang lebih pendek dari jangka waktu paten itu sendiri. Jika waktu yang disepakati dalam kontrak lisensi sudah habis, maka lisensi tersebut otomatis berakhir meskipun hak paten masih berlaku.
3. Pelanggaran Ketentuan dalam Perjanjian
Berikutnya, yang mengakhiri lisensi hak paten adalah jika pihak penerima lisensi melanggar ketentuan yang telah disepakati, pemegang hak paten berhak untuk membatalkan lisensi tersebut. Contoh pelanggaran bisa berupa:
- Tidak membayar royalti sesuai kesepakatan.
- Menggunakan hak paten di luar cakupan yang diperbolehkan dalam perjanjian.
- Mengungkapkan informasi paten kepada pihak ketiga tanpa izin.
4. Penghentian Lisensi oleh Berdasarkan Keputusan Pengadilan
Selanjutnya, berakhirnya lisensi dapat pula disebabkan karena putusan pengadilan niaga yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam amar putusan, hakim memutuskan untuk membatalkan keputusan menteri mengenai pemberian lisensi wajib.
5. Pemutusan Lisensi Karena Permohonan Pemegang Paten
Pemegang hak paten memiliki hak untuk menghentikan lisensi jika terdapat alasan kuat yang menyebabkan kerugian bagi pemilik paten. Misalnya, pemegang lisensi tidak menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian atau menggunakan paten dengan cara yang tidak sesuai dengan etika bisnis.
Itu tadi adalah beberapa hal yang mengakhiri lisensi hak paten. Oleh karena itu, baik pemilik hak paten maupun pihak penerima lisensi perlu memahami ketentuan hukum yang berlaku agar tidak mengalami kerugian di kemudian hari.
Upskillz
Build Your Potentials