Cara Lapor SPT Tahunan dengan Form 1770 S dan 1770 ss

Cara Lapor SPT Tahunan dengan Form 1770 S dan 1770 ss

Setiap akhir tahun pajak, para wajib pajak memiliki keharusan untuk melaporkan SPT tahunannnya. Bagi wajib pajak orang pribadi cara lapor SPT tahunan adalah dengan menggunakan form 1770 s dan 1770 ss. 

Meskipun sama-sama digunakan untuk wajib pajak orang pribadi, namun keduanya memiliki perbedaan dalam penggunaannya. Nah, berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut mengenai cara menggunakan form 1770s dan 1770ss untuk melaporkan SPT tahunan. 

Perbedaan Form 1770s dan 1770ss

Sebelum melangkah lebih lanjut untuk mengetahui bagaimana cara lapor SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi, perlu dipahami terlebih dahulu perbedaan dari form yang akan digunakan. Untuk wajib pajak orang pribadi, ada dua form yang digunakan dalam melaporkan pajak yaitu form 1770s dan 1770ss. 

Mengutip dari laman pajak.go.id, form 1770ss adalah form SPT wajib pajak orang pribadi sangat sederhana. Disebut sangat sederhana karena struktur dan bentuk laporannya sangat sederhana yang mana hanya perlu satu lembar saja. 

Form ini dapat digunakan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan bruto tidak lebih dari 60 juta setahun. Dengan demikian, untuk karyawan yang upahnya tidak mencapai 60 juta dalam setahun maka menggunakan form 1770ss untuk lapor SPT. 

Di sisi lain, form 1770s memiliki struktur yang lebih kompleks karena memiliki lampiran yang harus diisi. Form 1770s ini diperuntukan bagi wajib pajak dengan kategori sebagai berikut:

  • Karyawan yang memiliki penghasilan bruto sama atau lebih besar dari 60 juta dalam setahun. 
  • Memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya seperti bunga, royalti, sewa atau keuntungan yang didapatkan dari penjualan dan atau pengalihan harta, atau
  • Memiliki penghasilan yang dikenakan pph final dan atau bersifat final seperti bunga deposito, SBI dan lainnya.

Cara Lapor SPT Tahunan dengan Form 1770s

Setiap akhir tahun pajak, wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT tahunan. Bagi wajib pajak yang menggunakan form 1770s  beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebelum melaporkan SPT, diantaranya:

  • Bukti potong 11721 A1/A2
  • Bukti potong PPh final.
  • Daftar harta
  • Daftar utang/kewajiban
  • Daftar/Kartu keluarga

Untuk melaporkan SPT bisa dilakukan secara offline maupun online. Berikut ini adalah adalah cara lapor SPT tahunan dengan menggunakan e-filing  yang bisa kamu ikuti:

1. Login dan Buat SPT

  • Pertama, buka laman DJP online. Kemudian login dengan menggunakan NPWP dan kata sandi. Jika belum punya NPWP, kamu bisa membuat NPWP secara online.
  • Pilih menu “Lapor” untuk membuat laporan.
  • Pilih layanan “e-filing”.
  • Klik “Buat SPT”. 
  • Selanjutnya nanti akan muncul beberapa pertanyaan yang harus dijawab untuk menentukan form SPT yang akan digunakan. 

2. Isi Data Formulir

Cara lapor SPT tahunan yang selanjutnya adalah mengisi form dengan informasi yang diperlukan. Pada bagian pertama kamu akan diminta untuk mengisi data formulir, mulai dari tahun pajak dan status pajak. 

3. Isi Lampiran II Bagian A

Selanjutnya pada lampiran II Bagian A, jika kamu memiliki penghasilan yang penghasilan yang dikenakan pph final atau bersifat final kamu bisa menambahkannya pada bagian ini. Untuk menambahkan penghasilan, klik pada tulisan “Tambah”. Jika tidak ada kamu bisa langsung lanjut ke bagian selanjutnya.

4. Isi Lampiran II Bagian B

Berikutnya pada bagian B adalah mengisi data harta. Jika kamu sudah pernah mengisi bagian ini di tahun sebelumnya, kamu bisa menampilkannya kembali dengan cara klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu”. 

Untuk menambahkan daftar harta klik “Tambah”. Kemudian pilih “Kode harta” sesuai dengan jenis harta yang dimiliki dan tambahkan keterangan:

  • Nama harta
  • Tahun harta itu didapatkan
  • Harga perolehan 

5. Isi Lampiran II Bagian C

Bagian ini menampilkan daftar utang yang dimiliki sampai akhir tahun. Untuk menambahkan daftar utang kamu bisa menekan “Tambah” kemudian pilih kode utang dan tuliskan informasi utang baru tersebut. 

6. Isi Lampiran II Bagian D

Selanjutnya, cara lapor SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi dengan form 1770s adalah mengisi kolom anggota keluarga, sesuai dengan kondisi awal tahun pajak yang dilaporkan. 

7. Isi Lampiran I Bagian A

Pada bagian ini kamu akan diminta untuk mengisikan informasi penghasilan neto dalam negeri lainnya yang tidak termasuk penghasilan yang bersifat final atau dikenakan PPH final. 

8. Isi Lampiran I Bagian B

Bagian B, kamu perlu mengisi informasi penghasilan yang tidak termasuk objek pajak jika ada. Beberapa penghasilan yang tidak termasuk objek pajak diantaranya adalah warisan, bantuan, beasiswa, klaim asuransi, dividen dan penghasilan lain yang tidak termasuk objek pajak. 

9. Isikan Lampiran I Bagian C

Berikutnya, pada bagian C adalah informasi mengenai daftar pemotongan PPh yang dilakukan oleh pihak lain. Isikan jenis pajak yang dipotong, NPWP pemotong pajak, Nomor bukti pemotongan, tanggal pemotongan dan jumlah PPh yang dipotong. Kamu bisa melihatnya pada formulir 1721 A1/A2.

10. Isikan Induk SPT

Cara lapor SPT tahunan dengan menggunakan form 1770s memang lebih rumit sebab ada banyak lampiran yang perlu diisi. Pada bagian induk SPT ini yang perlu kamu lakukan adalah:

  • Mengisi identitas
  • Mengisi Penghasilan neto
  • Mengisi penghasilan kena pajak
  • Mengisi PPh terutang jika kamu memiliki penghasilan dari luar negeri
  • Mengisi Kredit Pajak jika kamu pernah mengangsur PPh pasal 25
  • Mengisi PPh kurang/lebih bayar. Jika status pada SPP “Nihil” maka kamu bisa mengisi poin selanjutnya. Jika “kurang bayar” maka wajib pajak akan diarahkan untuk membuat e-billing terlebih dahulu. Jika “Lebih bayar” maka silakan unggah dokumen bukti pemotongan pajak. 
  • Mengisi Angsuran PPH pasal 25 tahun berikutnya. Hal ini hanya perlu diisi jika kamu memiliki rutin memiliki status SPT kurang bayar. Jika tidak maka klik “lanjut ke pernyataan”. 

11. Minta Kode Verifikasi

Jika semua data yang kamu masukkan sudah benar maka langkah selanjutnya adalah minta kode verifikasi. Jika sudah kamuy bisa cek email atau SMS untuk mendapatkan kode verifikasi nya.

12. Laporkan SPT

Setelah mendapatkan kode verifikasi langkah selanjutnya adalah kembali ke laman DJP untuk memasukkan kode verifikasi tersebut. Selanjutnya kamu akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik sebagai bukti bahwa kamu telah lapor SPT Tahunan dengan form 1770s.  

Cara Lapor SPT Tahunan dengan Form 1770ss

Berbeda dengan cara lapor SPT tahunan dengan form 1770s yang cukup kompleks, untuk wajib pajak yang menggunakan form 1770ss informasi yang perlu dilaporkan sangat sederhana. Hal yang perlu dilakukan oleh wajib pajak adalah hanya memindahkan informasi yang ada dalam bukti  potong 1721 A1/A2. Adapun cara lapornya adalah sebagai berikut:

  • Buka laman DJP online dan login menggunakan NPWP dan password.
  • Klik menu “Lapor”
  • Klik e-filing. 
  • Klik “Buat SPT”
  • Selanjutnya akan muncul pertanyaan yang menentukan form mana yang akan digunakan. 
  • Setelah itu klik SPT 1770ss untuk melanjutkan pengisian. 
  • Isi formulir dengan melengkapi status SPT dan tahun pajak.
  • Kemudian isi bagian A yang merupakan informasi tentang pajak penghasilan, memasukkan data sesuai dengan formulir 1721 A1/A2
  • Selanjutnya isi bagian B, jika kamu memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan dikecualikan dari objek pajak. 
  • Kemudian isi bagian C yaitu keseluruhan harta dan kewajiban pada akhir tahun pajak. 
  • Klik tanda centang pada bagian Setuju.
  • Selanjutnya, minta kode verifikasi dan pilih media pengiriman. 
  • Periksa pesan masuk pada SMS atau email dari DJP untuk mendapatkan kode. 
  • Masukkan kode verifikasi pada form SPT.
  • Terakhir klik “kirim SPT”

Dengan menyelesaikan proses tersebut kamu sudah menyelesaikan lapor SPT tahunan dengan menggunakan form 1770ss.  Terakhir, kamu akan mendapatkan tanda terima elektronik bahwa SPT kamu telah dilaporkan.

Tenggat Waktu Lapor SPT Tahunan

Lapor SPT merupakan kewajiban para wajib pajak dan menjadi salah satu bentuk kepatuhan terhadap regulasi perpajakan. SPT tahunan dilaporkan setiap akhir tahun pajak dengan tenggat waktu sampai tanggal 31 Maret tiap tahunnya untuk wajib pajak orang pribadi. 

Sedangkan untuk wajib pajak badan, tenggat waktunya adalah sampai 30 April tiap tahunnya. Dengan demikian pastikan kamu melaporkan SPT sesuai dengan waktu yang ditentukan. 

Itu tadi adalah cara lapor SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dengan menggunakan form 1770s dan 1770ss. Jangan lupa lapor SPT sesuai jadwalnya, semoga bermanfaat!

Upskillz

Build Your Potentials

Tinggalkan Balasan