
Pernahkah kamu memperhatikan, ketika seseorang mendapatkan hadiah undian di Televisi kemudian MC akan mengatakan “pajak ditanggung pemenang”? Nah, untuk hadiah yang didapatkan ternyata memang ada pajaknya, lho. Perhitungan pajak atas hadiah ini telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015.
Lantas, berapa persen pajak yang diambil dari hadiah tersebut? Simak penjelasannya di bawah ini.
Table of Content
Hadiah Sebagai Objek Pajak
Hadiah merupakan salah satu objek pajak yang wajib dibayrakan pajaknya kepada negara. Salah satu jenis hadiah termasuk dalam PPh Pasal 4 ayat 2. Penghasilan yang dikenakan PPH Pasal 4 ayat 2 ini bersifat final, artinya pajak akan dikenakan langsung saat wajib pajak menerima penghasilan tersebut.
Dengan demikian tidak perlu diperlakukan perhitungan kembali dengan penghasilan lainnya saat pelaporan SPT tahunan. Dalam Pasal 4 ayat 2 tersebut ada beberapa penghasilan yang bersifat final, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
- Penghasilan berupa hadiah undian;
- Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
- Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
- Penghasilan tertentu lainnya
Jenis-Jenis Pajak Hadiah
Sedangkan secara khusus, aturan mengenai perhitungan pajak atas hadiah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015. Dalam pasal 1 beleid tersebut, menyebutkan bahwa hadiah yang termasuk dalam objek pajak penghasilan adalah:
- Hadiah undian yaitu hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.
- Hadiah lomba yaitu hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui perlombaan atau adu ketangkasan.
- Hadiah kegiatan yaitu hadiah atas nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah.
- Penghargaan yaitu imbalan yang diberikan atas prestasi dalam kegiatan tertentu.
Berapa Besarnya Perhitungan Pajak Atas hadiah?
Pajak atas hadiah memiliki 4 jenis sebagaimana yang disebutkan sebelumnya. Hal tersebut juga berhubungan dengan besarnya pajak yang akan dikenakan kepada wajib pajak yang menerima hadiah sesuai dengan jenisnya.
Dengan demikian mengetahui jenis-jenis pajak atas hadiah adalah hal yang penting untuk mengetahui seberapa besar pajak yang harus dibayarkan atas hadiah tersebut. Berikut ini adalah penjelasan mengenai besarnya pajak yang harus dibayarkan untuk masing-masing jenis hadiah:
1. Hadiah Undian
Pertama adalah hadiah undian, untuk hadiah yang didapatkan dari undian, maka dikenakan PPh final yaitu sebesar 25% dari penghasilan bruto. Karena sifatnya final, maka wajib pajak yang mendapatkan hadiah tersebut wajib membayarkan pajaknya setelah mendapatkan hadiah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Hadiah Perlombaan, Hadiah Kegiatan dan Penghargaan
Berbeda dengan hadiah undian yang dikenakan PPh final, jenis hadiah yang lain perhitungan pajaknya merujuk pada wajib pajak yang menerimanya. Wajib pajak yang mendapatkan hadiah perlombaan, hadiah kegiatan dan penghargaan wajib membayarkan pajak atas hadiahnya sesuai ketentuan berikut ini:
- Untuk penerima hadiah berupa wajib pajak orang pribadi, maka perhitungan pajak sesuai dengan PPh 21 berdasarkan tarif pasal 17, yaitu penghasilan tahunan hingga Rp 60 juta tarif pajak 5%, penghasilan tahunan hingga Rp60 juta sampai dengan Rp 250 juta tarif pajak 15%, penghasilan tahunan hingga Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif pajak 25%, penghasilan tahunan di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar tarif pajak 30%, dan penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 35%.
- Untuk penerima hadiah adalah wajib pajak luar negeri selain badan usaha tetap maka dikenakan PPH pasal 26 yaitu sebesar 20% dari jumlah penghasilan bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda yang berlaku.
- Untuk penerima hadiah adalah wajib pajak yang merupakan badan usaha tetap maka dikenakan PPh pasal 23 yaitu sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto.
Pemotongan pajak sebagaimana dijelaskan di atas ini tidak berlaku untuk hadiah langsung yang diberikan dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli tanpa diundi. Untuk hadiah yang semacam ini merupakan objek pajak penghasilan yang wajib dilaporkan dalam SPT tahunan.
Simulasi Perhitungan Pajak Hadiah
Untuk mendapatkan pemahaman menyeluruh mengenai perhitungan pajak atas hadiah mempelajari simulasi perhitungannya akan sangat membantu. Berikut ini adalah beberapa contoh perhitungannya:
1. Simulasi Perhitungan Pajak Hadiah Undian
Sebagai contoh pak Andi mendapatkan hadiah dari Bank ABC yang mengadakan undian berhadiah bagi nasabahnya dengan hadiah utama sebesar 150 Juta. Dengan demikian pajak yang wajib diberdayakan pak Andi adalah:
PPh final = 25% x penghasilan bruto
= 25% x 150 juta
= 37,5 juta
Dengan demikian dalam undian tersebut pak Andi hanya membawa pulang hadiah sebesar 112,5 juta.
2. Simulasi Perhitungan Pajak Hadiah Lomba
Pada suatu perlombaan desain Grafis ditetapkan bahwa pemenang utama lomba akan mendapatkan hadiah sebesar 50 Juta untuk Juara Pertama. Dinda sebagai pemenang Juara pertama wajib membayarkan pajak atas hadiah yang didapatkannya, berikut adalah contoh perhitungannya:
- Untuk wajib pajak orang pribadi, pajak atas hadiah yang diambil berdasarkan pada tarif pasal 17.
- Untuk penghasilan di bawah 60 juta maka pajak yang dikenakan adalah sebesar 5%.
- Pajak yang dibayarkan = 5% x 50 juta
Pajak yang dibayarkan = 2,5 juta
Itu tadi adalah penjelasan perhitungan pajak atas hadiah. Dengan memahami jenis-jenis hadiah yang didapatkan akan sangat membantu untuk memahami berapa besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
Upskillz
Build Your Potentials