
Saat ini melaporkan SPT tahunan menjadi lebih mudah dengan adanya layanan lapor SPT pajak online. Melalui layanan tersebut, wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan tidak perlu lagi repot-repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak untuk melaporkan SPT.
Dalam melaporkan SPT secara online, ada dua metode yang bisa dipilih oleh wajib pajak yaitu menggunakan e-form atau menggunakan e-filling. Lantas apa perbedaan dari keduanya? Yuk simak penjelasannya di bawah ini.
Table of Content
Perbedaan E-form dan E-filling
E-form dan e-filling merupakan upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan pelayanan perpajakan bagi para wajib pajak. Harapannya dengan adanya layanan online ini dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaporkan kewajibannya kepada negara dengan benar dan tepat waktu karena bisa diakses dari mana saja.
Baik e-from maupun e-filing keduanya bisa diakses melalui laman pajak.go.id pada bagian “Lapor”. Wajib pajak bisa memilih salah satu metode tersebut untuk lapor SPT pajak online.
Kendati memiliki tujuan yang sama yaitu untuk melaporkan SPT, namun e-form dan e-filling memiliki perbedaan. Dengan mengetahui perbedaan ini dapat membantu wajib pajak menentukan metode lapor SPT pajak online mana yang lebih cocok untuk digunakan. Menurut Pajakku.com berikut beberapa perbedaannya:
1. Akses Internet
Pada dasarnya yang membedakan antara e-form dan e-filling adalah penggunaan akses internet dalam pengisian formulir SPT. E-filing merupakan layanan lapor SPT pajak yang dilakukan secara online dan real time.
Sedangkan e-form merupakan layanan lapor SPT semi online, yang mana wajib pajak dapat mengunduh formulir SPT dan mengisinya secara offline. Namun ketika akan submit, e-form tetap membutuhkan akses internet.
2. Harus Diisi Sekali Waktu
Perbedaan selanjutnya terletak pada pengisiannya. Apabila menggunakan e-filling maka formulir SPT harus diisi sekali waktu. Apabila ada kendala pada jaringan internet yang menyebabkan koneksi terputus maka wajib pajak harus mengulang pengisian dari awal.
Berbeda dengan e-filing, e-form jauh lebih fleksibel karena bisa diisi secara offline. Dengan metode yang satu ini wajib pajak tidak perlu mengisinya sekali waktu namun bisa dengan cara dicicil menyesuaikan waktu yang dimiliki oleh wajib pajak.
3. Aplikasi Pendukung
Dalam melaporkan SPT pajak online dengan menggunakan e-filling, wajib pajak tidak memerlukan aplikasi pendukung apapun. Wajib pajak bisa langsung mengisi SPT tahunan melalui laman e-filing yang ada di website pajak.go.id.
Sedangkan untuk wajib pajak yang memilih menggunakan e-form memerlukan aplikasi pendukung agar bisa membuka file e-form yang didownload yaitu menggunakan aplikasi Adobe PDF Reader. Menariknya, kini e-from dapat didownload dengan format PDF dan sudah dapat dibuka melalui Windows maupun Mac.
Kelebihan dan Kelemahan E-filing
Jika dilihat dari perbedaan yang sudah disebutkan di atas, baik e-filing maupun e-form memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. E-filing lebih unggul dari segi kemudahan akses. Sebab dengan metode yang full online dan tanpa memerlukan aplikasi pendukung, wajib pajak bisa mengaksesnya melalui smartphone.
Namun sayangnya, ketika melaporkan dengan e-filing membutuhkan koneksi internet yang stabil. Sebab jika tidak maka akan cukup menyusahkan karena harus mengulang lagi dari awal apabila koneksi internet terputus.
Kelebihan dan Kelemahan E-form
Lapor SPT pajak online dengan menggunakan e-form jauh lebih fleksibel daripada menggunakan e-filing. Dengan mengkombinasikan sistem online dan offline, bisa memberikan kemudahan sekaligus fleksibilitas bagi wajib pajak dalam mengisi laporan SPT tanpa dibatasi oleh waktu tertentu.
Selain itu, dengan adanya fitur “import data melalui CSV” bisa membantu wajib pajak untuk mengisi data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya secara otomatis tanpa perlu mengisi lagi satu per satu. Menariknya, dengan menggunakan e-form wajib pajak juga bisa memiliki salinan laporan SPT pajak, sebab laporan SPT tersebut tersimpan di device saat melakukan pengisian.
Sayangnya pengisian formulir SPT dengan menggunakan e-form hanya bisa diakses menggunakan komputer atau laptop. Tak hanya itu, membukanya juga memerlukan aplikasi tambahan untuk membuka file hasil download.
Nah, itu dia adalah beberapa perbedaan lapor SPT pajak online dengan menggunakan e-form dan juga e-filing. Wajib pajak baik orang pribadi maupun badan bisa menggunakan keduanya dengan disesuaikan berdasarkan kebutuhannya masing-masing.