Apa Fungsi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)?

Apa Fungsi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)?

Sebagai warga negara yang memiliki kewajiban perpajakan seharusnya sudah tidak asing lagi dengan NPWP. Namun, meski tergolong sebagai dokumen penting ternyata banyak yang belum mengetahui apa fungsi NPWP itu sendiri.

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan dokumen penting yang banyak digunakan dalam urusan administrasi. Lantas apa saja fungsinya? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini. 

Apa Itu NPWP?

Pajak merupakan iuran wajib kepada negara yang sifatnya memaksa. Sebagai bentuk ketaatan terhadap kewajiban perpajakan tersebut, warga negara yang sudah memenuhi syarat wajib pajak wajib memiliki NPWP. Menurut pasal 1 nomor 6 UU no. 28 tahun 2007 menjelaskan pengertian NPWP sebagai berikut:

Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 

Dengan demikian masing-masing wajib pajak memiliki NPWP yang unik dan nomor tersebut melekat pada seseorang seumur hidup. Setiap NPWP disusun atas kombinasi 15 digit angka yang mana terdiri:

  • 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak.
  • 6 digit selanjutnya adalah kode administrasi.

Jika dilihat menurut jenisnya NPWP dibagi menjadi 2 yaitu NPWP pribadi dan NPWP badan. NPWP pribadi diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia. Sedangkan NPWP badan diberikan kepada pengusaha atau badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia.

Apa Fungsi NPWP?

NPWP merupakan dokumen penting yang banyak digunakan untuk berbagai urusan administrasi. Meski demikian masih banyak yang tidak paham fungsi dari NPWP, bahkan beranggapan bahwa dokumen tersebut tidak terlalu penting. 

Dilansir dari Indonesia.go.id, fungsi NPWP dibedakan menjadi dua yaitu dalam hal perpajakan dan di luar perpajakan. Nah, agar tidak salah paham lagi, berikut ini adalah penjelasan beberapa fungsi dari NPWP:

1. Memenuhi Kewajiban Perpajakan

Fungsi utama dari NPWP adalah untuk melakukan administrasi perpajakan. Bagi wajib pajak yang sudah memenuhi syarat untuk membayar pajak harus memiliki NPWP untuk melakukan aktivitas perpajakannya. 

Selain itu, dengan memiliki NPWP, wajib pajak juga mendapatkan beban pajak yang lebih rendah. Sebab, bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP harus membayar pajak 20% lebih tinggi dari jumlah pajak yang seharusnya. 

2. Pengajuan Kredit

Selanjutnya, di luar urusan perpajakan NPWP juga berfungsi untuk mengajukan kredit ke bank. Ketika hendak mengajukan pinjaman, tentu saja bank akan meminta beberapa dokumen wajib yang harus dilengkapi, termasuk NPWP.

Mengapa NPWP menjadi penting? Hal ini digunakan oleh bank untuk memeriksa status perpajakan calon debitur tersebut.

3. Membuka Rekening Baru

Tak hanya kredit, ketika hendak membuka rekening baru juga diperlukan NPWP. Syarat melampirkan NPWP tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 Pasal 14 Ayat 1.

4. Membuat SIUP

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) merupakan dokumen penting untuk menunjukkan legalitas usaha yang didirikan. Nah, untuk mendapatkan SIUP tersebut, pemilik usaha juga harus melampirkan NPWP.

5. Melamar Pekerjaan

Lebih lanjut, fungsi NPWP adalah untuk melamar pekerjaan. Biasanya perusahaan mensyaratkan calon pegawainya untuk memiliki NPWP terlebih dahulu. 

NIK Menjadi NPWP

Namun kini pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk meningkatkan efisiensi pencatatan data di Indonesia dengan menerapkan NIK sebagai NPWP. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 2 Angka 1 UU No. 7 tahun 2021.

Dilansir dari CNBC, penggunaan NIK sebagai NPWP tersebut akan mulai diimplementasikan secara penuh mulai tanggal 1 Juli 2024. Ketentuan ini hal berlaku untuk wajib pajak orang pribadi, bukan wajib pajak badan.

Untuk menciptakan big data basis pajak, bagi yang sudah memiliki NPWP sebelumnya perlu melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Hal ini  dapat dilakukan dengan cara berikut:

  • Masuk ke situs pajak.go.id dengan menggunakan NPWP dan kata sandi.
  • Setelah itu buka menu profil dan masukkan NIK sesuai KTP.
  • Kemudian Cek validitas NIK dan klik menu Ubah Profil.
  • Selanjutnya tekan Logout dan login kembali menggunakan NIK dan kata sandi yang sama sebelumnya.

Nah, itu tadi adalah penjelasan singkat mengenai apa fungsi NPWP. Ternyata tak hanya untuk urusan perpajakan saja, namun NPWP juga digunakan untuk urusan lain di luar perpajakan.

Upskillz.id

Build Your Potentials

Tinggalkan Balasan