Buntut Viralnya Iuran Tabungan Perumahan Rakyat, Pemerintah Banjir Kritik

Buntut Viralnya Iuran Tabungan Perumahan Rakyat, Pemerintah Banjir Kritik

Kritik mencuat dari berbagai pihak setelah pemerintah menetapkan aturan mengenai pemotongan gaji untuk iuran Tapera (Tabungan Perumahan rakyat). Hal ini lantaran para pekerja baik PNS maupun swasta akan dikenakan potongan sebesar 3% yang dirasa cukup membebankan masyarakat. 

Mengutip dari detik.com, Konferensi Serikat Pekerja Indonesia, turut buka suara menanggapi isu yang sedang viral tersebut. Said Iqbal, selaku Presiden KSPI, menyayangkan diberlakukannya program ini karena dirasa kurang tepat dan justru memberikan beban bagi rakyat.

“Tetapi persoalannya, kondisi saat ini tidaklah tepat program Tapera dijalankan oleh pemerintah dengan memotong upah buruh dan peserta Tapera. Karena membebani buruh dan rakyat,” Ujarnya. 

Potongan tapera yang dianggarkan pemerintah juga dianggap kurang masuk akal. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2024, yang diteken oleh presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024 lalu, pekerja akan dikenakan potongan sebesar 3%.

Tak Hanya Pekerja, Pengusaha Juga Terbebani

Tak hanya membebankan pekerja, Tapera juga menjadi beban bagi pemberi kerja. Oleh sebab itu kritik terkait Tabungan Perumahan rakyat ini juga muncul dari pada pengusaha. 

Dari sisi pengusaha iuran tapera ini juga dirasa membebani. Sebab, iuran 3% tersebut dibayarkan bersama dengan pemberi kerja dengan rincian 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja. 

Shinta Kamdani, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dalam CNBC, menyampaikan untuk mempertimbangkan ulang kebijakan tapera tersebut. Bahkan penolakan keras dari Apindo ini tak hanya dilontarkan ketika isu Tpera kembali mencuat beberapa waktu lalu, namun Apindo sudah menyuarakan ketidaksetujuan pada saat pemerintah mengesahkan UU no. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Tak hanya itu, kritik terkait tapera ini juga disampaikan oleh Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama. Dilansir dari detik.com, SJP menyebut kebijakan tapera ini kurang memperhatikan golong kelas menangah.

“Fraksi PKS mendorong agar kelas menengah ini juga diperhatikan. Di satu sisi, penghasilan mereka melebihi kriteria MBR, sehingga tidak dapat membeli hunian subsidi. Namun, di sisi lain, penghasilan mereka juga masih pas-pasan untuk membeli hunian nonsubsidi, sehingga akan semakin terbebani jika harus mencicil rumah sendiri tapi juga masih harus menyisihkan uang untuk Tapera,” ujarnya.

Tapera Untuk Siapa?

Dilansir dari laman tapera.go.id, tapera dilaksanakan guna membantu masyarakat untuk mewujudkan kepemilikan rumah yang layak melalui pembiayaan dana murah dan berkelanjutan. Ada 3 program yang bisa dimanfaatkan yaitu:

  • Kredit Kepemilikan Rumah.
  • Kredit Bangun Rumah.
  • Kredit Renovasi Rumah.

Sayangnya, ketiga program tersebut hanya bisa dimanfaatkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah yaitu maksimal 8 juta per bulan. Lantas bagaimana dengan peserta dengan penghasilan lebih dari itu?

Bagi peserta dengan penghasilan lebih dari 8 juta uang yang disetorkan akan dikelola oleh Badan Tapera. Nantinya imbal hasil dari uang tersebut akan dikembalikan kepada peserta apabila telah pensiun atau mencapai usia 58 tahun, atau peserta meninggal dunia. 

Upskillz

Build Your Potentials

Tinggalkan Balasan