Salah Lapor SPT PPh Badan Bisa Berujung Pidana, Hindari 5 Kesalahan Ini!

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan merupakan kewajiban tahunan yang tidak bisa dianggap remeh oleh setiap perusahaan. Di balik proses administrasi yang tampak rutin, terdapat tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa seluruh data yang disampaikan akurat, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Salah dalam lapor SPT PPH badan ini tak hanya berpotensi menimbulkan sanksi administratif, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Hal ini tercermin jelas dalam kasus yang menimpa PT Gala Bumi Perkasa. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap PT Gala Bumi Perkasa, hakim memutuskan vonis pidana denda kepada perusahaan dengan nilai pidana denda tersebut mencapai Rp214,68 miliar. Lantas apa kesalahan yang dilakukan oleh PT GBP dan apa saja kesalahan yang harus dihindari dalam lapor SPT pph badan? Simak penjelasannya di bawah ini.

Kasus Kesalahan Lapor SPT PT GBP

Mengutip dari laman Pajak.go.id, PT Gala Bumi Perkasa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah dengan sengaja menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang KUP Pasal 39 ayat (1), tindakan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana perpajakan. Dampaknya pun tidak main-main.

Pengadilan menjatuhkan denda sebesar Rp214,6 miliar, yaitu dua kali lipat dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar yang mencapai lebih dari Rp107 miliar. Tidak hanya itu, aset berupa tanah dan bangunan milik perusahaan juga dirampas untuk dilelang sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

Menurut pernyataan dari Direktorat Jenderal Pajak, kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang konsisten untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengamankan penerimaan negara. Kasus PT Gala Bumi Perkasa menjadi pengingat kuat bahwa kesalahan dalam pelaporan SPT PPh Badan, terutama yang bersifat disengaja dapat membawa konsekuensi yang sangat besar. 

Kesalahan Dalam Lapor SPT PPh Badan

Dalam praktiknya, banyak kesalahan pelaporan terjadi bukan karena niat untuk melanggar hukum, melainkan karena kurangnya pemahaman atau ketidaktelitian dalam proses penyusunan SPT. Berikut ini adalah lima kesalahan umum yang sering terjadi saat melaporkan SPT PPh Badan dan perlu dihindari:

1. Mengisi SPT dengan Data yang Tidak Lengkap atau Tidak Akurat

Kesalahan paling mendasar namun paling berisiko adalah menyampaikan data yang tidak lengkap atau tidak benar. Dalam konteks perpajakan, setiap angka yang dilaporkan harus dapat dipertanggungjawabkan. Contoh yang sering terjadi meliputi:

  • Penghasilan tertentu tidak dilaporkan
  • Biaya yang tidak memiliki dasar kuat tetap dimasukkan sebagai pengurang
  • Transaksi tertentu tidak diungkapkan secara transparan

Jika kesalahan ini dilakukan secara sengaja, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perpajakan seperti dalam kasus PT GBP. Bahkan jika tidak disengaja, ketidaktepatan data tetap dapat memicu koreksi fiskus dan sanksi.

2. Kesalahan dalam Rekonsiliasi Fiskal

Perusahaan sering kali menyusun laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi komersial. Namun untuk keperluan perpajakan, diperlukan penyesuaian melalui rekonsiliasi fiskal. Kesalahan yang umum terjadi antara lain:

  • Tidak mengoreksi biaya yang tidak dapat dikurangkan (non-deductible expenses)
  • Menggabungkan penghasilan yang sudah dikenakan pajak final ke dalam objek pajak

Akibatnya, laba kena pajak menjadi tidak akurat, yang pada akhirnya memengaruhi jumlah pajak yang harus dibayar.

3. Kesalahan dalam Penginputan Kredit Pajak

Kredit pajak merupakan elemen penting dalam menghitung jumlah pajak terutang. Kesalahan dalam bagian ini dapat menyebabkan perbedaan signifikan dalam hasil akhir.  Beberapa kesalahan yang sering terjadi:

  • Bukti potong tidak dimasukkan seluruhnya
  • Terjadi duplikasi input
  • Salah memasukkan periode pajak

Dalam sistem modern seperti Coretax, akurasi input menjadi semakin penting karena data dapat saling terhubung dan diverifikasi secara otomatis oleh sistem DJP.

4. Tidak Mencocokkan Data dengan Sistem DJP

Salah satu keunggulan sistem digital perpajakan adalah adanya data prepopulated atau data yang sudah terisi otomatis berdasarkan informasi yang dimiliki DJP.

Namun, kesalahan sering terjadi ketika:

  • Wajib pajak tidak mencocokkan data tersebut dengan pembukuan internal
  • Perbedaan data diabaikan tanpa klarifikasi

Padahal, ketidaksesuaian antara data internal dan data DJP dapat menjadi indikator risiko yang memicu pemeriksaan lebih lanjut.

5. Tidak Melakukan Review dan Validasi Sebelum Pelaporan

Kesalahan terakhir yang sering dianggap sepele adalah tidak melakukan pengecekan ulang sebelum SPT disampaikan. Beberapa hal yang sering diabaikan:

  • Tidak menggunakan fitur validasi dalam sistem
  • Mengabaikan notifikasi error atau warning
  • Tidak melakukan review menyeluruh terhadap seluruh lampiran

Kasus PT Gala Bumiperkasa memberikan pelajaran berharga bahwa kesalahan dalam pelaporan SPT PPh Badan dapat berujung pada konsekuensi yang sangat serius, termasuk denda ratusan miliar rupiah dan penyitaan aset.

Jangan sampai kesalahan dalam pelaporan SPT menjadi awal dari masalah besar bagi perusahaan.

Daftar Disini

Upgrade Diri Bersama Upskillz

Merasa kurang percaya diri karena skill “pas-pasan”? Sudah waktunya kamu upgrade diri bersama Upskillz.id, upgrade skill karir jadi lebih menyenangkan dan mudah. Ada banyak kelas gratis juga, lho!

Upskillz 

Upgrade Your Skill

Tinggalkan Balasan