Seperti Apa tarif PPh Final dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Seperti Apa tarif PPh Final dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan tarif PPh final? Dalam perhitungan pajak penghasilan, umumnya menggunakan tarif umum pada pasal 17 UU PPH, sedangkan untuk objek pajak tertentu bisa dikenakan tarif final. 

Lantas apa saja yang menjadi objek dari PPh final dan bagaimana cara menghitungnya? Untuk memahami lebih lanjut mengenai PPh final ini, simak penjelasannya di bawah ini. 

Pengertian PPh Final

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai besarnya tarif PPh final, penting untuk diketahui terlebih dahulu pengertian dari PPh final itu sendiri. Dalam UU PPH, terdapat beberapa jenis PPh yang perlu dipahami oleh wajib pajak, yaitu PPh pasal 21, pasal 22, pasal 23, pasal 25 dan pasal 29. Masing-masing diberlakukan sesuai dengan subjek pajaknya dan jenis penghasilan yang diterima, dengan demikian besarnya pajak yang dibayarkan juga tentu berbeda-beda. 

Dalam urusan perpajakan terdapat pajak yang dipotong berdasarkan skema pajak pada umumnya berdasarkan penghasilan sepanjang tahun dengan menggunakan tarif progresif. Namun, untuk beberapa jenis penghasilan tertentu, terdapat tarif khusus yang bersifat final. Artinya pajak yang dibayarkan ini sudah bersifat final dan penghasilan yang sudah dikenakan PPh final tidak diikutsertakan lagi dalam perhitungan PPh terutang tahunan.

Dasar hukum PPh final diatur dalam pasal 4 ayat 2 UU PPh. Dalam pasal tersebut dijelaskan untuk penghasilan di bawah ini dikenakan tarif PPH yang bersifat final:

  • Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
  • Penghasilan berupa hadiah undian;
  • Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
  • Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
  • Penghasilan tertentu lainnya yang diatur berdasarkan peraturan pemerintah. 

Jenis Tarif PPh Final

Setelah memahami pengertian dari PPh final, maka dapat dipahami bahwa perhitungannya tentu akan berbeda dengan PPh yang bersifat tidak final. Berikut ini adalah beberapa jenis objek pajak yang dikenakan PPh final beserta besarnya tarif PPh final yang diberlakukan:

1. Bunga Deposito, Tabungan dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia

Objek PPh final yang pertama adalah bunga deposito/tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI), serta jasa giro. Untuk penghasilan ini dikenakan tarif sebesar 20%. Ketentuan tarif ini diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 131 Tahun 2000 dan KMK Nomor 51/KMK.04/2001.

2. Bunga Simpanan yang DIbayarkan Oleh Koperasi Pada Anggotanya

Selanjutnya, untuk bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada para anggotanya dikenakan tarif final sebesar tarif sebesar 10%. Kecuali bunga di bawah Rp 240 ribu maka tidak dikenakan pajak.

3. Bunga dan Diskonto Obligasi

berikutnya, tarif PPh final juga dikenakan atas penghasilan yang didapatkan dari bunga dan diskonto obligasi. Untuk penghasilan ini dikenakan tarif sebesar 10%.

4. Hadiah Undian

Dalam urusan perpajakan, hadiah dikategorikan dalam beberapa jenis. Untuk hadiah yang didapatkan dari undian, termasuk dalam penghasilan yang dikenakan PPh final dengan tarif sebesar 25%.

5. Dividen yang Diterima WP OP dalam negeri

Tarif sebesar 10% dikenakan atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak menginvestasikan dividennya di dalam negeri dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak dividen diperoleh. Apabila diinvestasikan, maka tidak dikenakan pajak. 

6. Persewaan Tanah dan atau Bangunan

Berikutnya tarif sebesar 10% dikenakan terhadap persewaan atas tanah dan/atau bangunan. Pembayaran PPh ini dilakukan maksimal tanggal 10 bulan berikutnya oleh pemotong pajak atau jika disetor sendiri maka maksimal tanggal 15 bulan berikutnya.

7. Diskonto SPN (Surat Perbendaharaan Negara)

Surat Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut SPN adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. Untuk penghasilan ini dikenakan PPh final sebesar 20%

8. Penjualan Bursa Efek

Berikutnya, penghasilan yang dikenakan PPh final adalah penghasilan yang didapatkan oleh WP orang pribadi atau badan dari penjualan bursa efek. Tarif yang dikenakan adalah sebesar 0,5% dikenakan atas transaksi penjualan saham pendiri dan tarif sebesar 0,1% dikenakan atas transaksi saham bukan pendiri.

9. Penghasilan Penghasilan Perusahaan Modal Ventura dari Transaksi Penjualan Saham atau Pengalihan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Pasangan Usahanya

Berikutnya, untuk penghasilan yang satu ini dikenakan tarif sebesar 0,1%. Dalam hal transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal tersebut dilakukan melalui bursa efek, maka pengenaan Pajak Penghasilannya dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek.

10.  Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan

Tarif sebesar 5% dikenakan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk usaha real estate. Sedangkan, tarif sebesar 1% dikenakan atas pengalihan rumah sederhana dan rumah susun sederhana.

11. Transaksi Derivatif Berjangka Panjang

Salah satu objek PPH final dalam pasal 4 ayat 2 adalah transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa. Untuk penghasilan ini dikenakan tarif sebesar 2,5%.

12. Jasa Konstruksi

Berikutnya, untuk jasa konstruksi, penghasilan yang didapatkan dari jasa konstruksi ini berupa layanan jas akonsultasi perencanaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.  ada beberapa jenis tarif yang bisa dikenakan,. Berikut adalah tarif PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi sesuai PP Nomor 9 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  • Tarif sebesar 1,75% dikenakan terhadap pelaksana jasa konstruksi kecil dengan sertifikasi;
  • Tarif sebesar 4% dikenakan terhadap pelaksana jasa konstruksi tanpa sertifikasi;
  • Tarif sebesar 2,65% dikenakan terhadap pelaksana konstruksi menengah dan besar;
  • Tarif sebesar 2,65% dikenakan atas penyedia jasa yang mempunyai sertifikasi badan usaha;
  • Tarif sebesar 4% dikenakan atas penyedia jasa yang mempunyai sertifikasi badan usaha;
  • Tarif sebesar 3,5% dikenakan terhadap perancang atau pengawas jasa konstruksi oleh penyedia jasa konstruksi yang mempunyai sertifikasi usaha;
  • Tarif sebesar 6% dikenakan terhadap perancang atau pengawas jasa konstruksi oleh penyedia jasa konstruksi yang tidak mempunyai sertifikasi usaha.

13. Penghasilan dari Usaha yang Diterima WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

Berikutnya, tarif PPh final juga dikenakan pada Wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari 4,8 milyar setahun. Untuk WP orang pribadi maupun badan dengan kategori ini bisa mendapatkan fasilitas PPh final sebesar 0,5% dari jumlah penghasilan bruto.

Cara menghitung PPh Final

Untuk menghitung PPh final, hall yang perlu dilakukan adalah dengan mengalikan nilai DPP (dasar Pengenaan Pajak) dengan tarif PPh final yang berlaku. Sebagai contoh, untuk penghasilan yang didapatkan dari hadiah undian dikenakan PPh final sebesar 25%. Dengan demikian untuk menghitungnya hanya perlu mengalikan jumlah penghasilan yang didapatkan dengan 25%. 

Selain itu, dalam menghitung PPH final perlu dipahami bahwa penghasilan yang sudah dikenakan PPh final sudah tidak perlu diperhitungkan kembali saat menghitung PPh terutang dalam SPT tahunan. Perhitungan PPh final ini hanya perlu dilaporkan saja pada bagian tersendiri dalam SPT tahunan. 

Itu tadi adalah penjelasan mengenai tarif PPH final yang berlaku saat ini. Semoga bermanfaat!

Upskillz

Build Your Potentials

Tinggalkan Balasan