Begini Cara Buat NPWP Online, Mudah dan Cepat!

Begini Cara Buat NPWP Online, Mudah dan Cepat!

NPWP merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh wajib pajak untuk menjalankan aktivitas perpajakannya. Bagi yang belum memiliki NPWP tak perlu khawatir, kini cara buat NPWP online sudah bisa dilakukan. 

Dengan cara tersebut, wajib pajak bisa membuat NPWP dengan lebih mudah dan cepat serta bisa dilakukan dimana saja. Lantas bagaimana cara membuatnya dan apa saja syaratnya? Yuk simak penjelasannya di bawah ini. 

Sekilas Tentang NPWP

NPWP merupakan nomor identitas wajib pajak yang terdiri dari 15 digit angka dan akan melekat pada seseorang seumur hidup. Dalam melakukan aktivitas perpajakan, wajib pajak perlu memiliki NPWP tersebut.

Tak hanya untuk urusan perpajakan saja, ada beberapa fungsi lain dari NPWP di luar urusan perpajakan. Dialnsir dari Indonesia.go.id berikut ini adalah fungsi NPWP:

  • Melakukan aktivitas perpajakan. 
  • Syarat pengajuan kredit.
  • Syarat pembuatan SIUP.
  • Syarat membuat rekening baru. 

Syarat Pembuatan NPWP

Dengan adanya digitalisasi, kini membuat NPWP bisa dilakukan secara online. Wajib pajak kini tidak perlu lagi repot-repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak untuk membuat NPWP tersebut. 

Namun, baik cara buat NPWP online maupun offline, syarat yang diperlukan tetap sama. Dilansir dari laman pajak.go.id berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dilengkapi untuk membuat NPWP:

1. Kategori Wajib Pajak Orang Pribadi Bukan Pengusaha

Untuk kategori yang satu ini syarat yang perlu disiapkan adalah kartu identitas. Bagi warga Indonesia yang diperlukan adalah e-KTP sedangkan untuk warga negara asing bisa menggunakan Paspor, Kartu Izin Tinggal Sementara, atau Kartu Izin Tinggal Tetap.

Pembuatan NPWP juga bisa dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang belum memenuhi syarat subjektif maupun objektif, namun ingin mendapatkan NPWP. Bagi wajib pajak dengan kategori ini syarat yang diperlukan adalah e-KTP.

2. Kategori Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha atau Melakukan Pekerjaan Bebas

Termasuk dalam kategori ini adalah pengusaha, pekerja lepas, pedagang dan lain sebagainya. Adapun syarat yang harus dipenuhi diantaranya adalah:

  • e-KTP untuk warga negara Indonesia.
  • KITAS/KITT untuk warga negara asing. 
  • Surat keterangan usaha yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sekurang-kurangnya oleh Lurah atau kepala desa.
  • Surat pernyataan bermaterai bagi wajib pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa dirinya benar-benar melakukan pekerjaan bebas atau menjalankan usaha.

3. Kategori Wajib Pajak Badan

Berbeda dengan wajib pajak orang pribadi, ada beberapa perbedaan syarat untuk wajib pajak badan. Adapun syarat yang harus dilengkapi yaitu:

  • Fotokopi Akta pendirian atau dokumen pendirian usaha.
  • Fotokopi NPWP salah satu pengurus. 
  • Keterangan tempat tinggal dari pemerintah daerah, sekurang-kurangnya Lurah.
  • Dokumen izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sekurang-kurangnya oleh Lurah.

Cara Buat NPWP Online

Lantas bagaimana cara membuat NPWP secara online? Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk membuat NPWP secara online:

1. Buat Akun E-Reg

Langkah pertama untuk membuat NPWP adalah membuat akun di eReg Pajak. Cara melakukannya adalah sebagai berikut:

  • Buka laman https://ereg.pajak.go.id/, gunakan peramban seperti Chrome atau Mozilla Firefox.
  • Kemudian klik Daftar untuk membuat akun. 
  • Setelah itu masukkan email dan juga kode keamanan yang tertera. 
  • Lakukan verifikasi dengan membuka link yang telah dikirimkan ke email yang didaftarkan. 

2. Lengkapi Data Akun E-Reg

Cara buat NPWP yang selanjutnya adalah mengisi data dan dokumen yang diperlukan. Setelah sebelumnya berhasil melakukan verifikasi, langkah selanjutnya adalah login kembali ke eReg Pajak menggunakan email yang didaftarkan. 

Pada bagian ini, wajib pajak akan diminta untuk mengisi form identitas. From tersebut berisi beberapa informasi seperti:

  • Jenis wajib pajak.
  • Nama sesuai KTP untuk wajib pajak pribadi, atau nama usaha tanpa diawali dengan jenis badan, sesuai Sertifikat AHU untuk wajib pajak badan. 
  • Alamat email dan password.
  • Nomor Hp.
  • Pilih pertanyaan dan tulis jawaban di kolom jawaban. 

Setelah semuanya terisi, terakhir adalah klik Daftar. Nantinya, e-registration akan mengirimkan email verifikasi yang baru. 

3. Mengajukan Permohonan NPWP

Setelah berhasil membuat akun E-Reg dan mengisi data-data yang diperlukan. Langkah selanjutnya adalah login kembali ke  https://ereg.pajak.go.id/ menggunakan email yang didaftarkan. Setelah itu ikuti langkah berikut:

  • Pada menu Permohonan, klik Permohonan NPWP.
  • Ikuti alur pendaftaran dengan mengisi data dan dokumen yang diperlukan.
  • Apabila seluruh formulir pendaftaran sudah terisi klik Simpan.
  • Kemudian klik Minta Token dan Submit.
  • E-registration akan mengirimkan nomor token ke email yang terdaftar.
  • Selanjutnya, salin token tersebut.
  • Masuk kembali ke  https://ereg.pajak.go.id/, dan pada menu dasboard klik Kirim Permohonan.
  • Masukkan token yang sudah disalin dan klik Kirim.
  • Setelah selesai NPWP akan dikirimkan ke email yang terdaftar. Wajib pajak bsia mencetak sendiri NPWP tersebut untuk keperluan administrasi lainnya.

Nah, itu tadi adalah cara buat nPWP online. Semoga bermanfaat!

Upskillz.id

Build Your Potentials

Tinggalkan Balasan