Berlaku Mulai Januari 2025, Begini Cara Menghitung PPN 12%

Berlaku Mulai Januari 2025, Begini Cara Menghitung PPN 12%

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan atas setiap transaksi jual beli barang dan jasa. Kenaikan tarif PPN ini menjadi perdebatan di awal tahun 2025, terutama bagaimana cara menghitung PPN 12% tersebut dan apakah semua barang dan jasa dikenakan PPN 12%?

PPN 12% yang mulai berlaku pada Januari 2025 ini dikenakan atas barang-barang mewah yang sebelumnya juga sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Nah, untuk memahami lebih lanjut bagaimana cara perhitungannya serta apa saja yang termasuk dalam kategori barang mewah yang dikenakan PPN 12%, simak penjelasannya berikut ini.

Apa Itu Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)?

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan pada barang-barang tertentu yang tergolong mewah. Pajak ini diterapkan sebagai bagian dari kebijakan fiskal untuk mengontrol konsumsi barang-barang mewah, yang seringkali memiliki dampak lingkungan atau sosial yang signifikan. 

PPnBM dikenakan kepada konsumen saat melakukan pembelian barang mewah. Beberapa contoh barang yang termasuk dalam kategori ini adalah mobil mewah, hunian mewah, pesawat pribadi, kapal pesiar, dan barang-barang lainnya yang memiliki harga yang sangat tinggi.

PPnBM tidak hanya mengenakan tarif tertentu pada barang mewah, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen untuk membatasi konsumsi barang-barang tersebut. Pemerintah Indonesia melalui kebijakan pajak ini berusaha untuk menyesuaikan pajak dengan tingkat kemewahan barang yang dibeli, sehingga orang yang mampu membeli barang mewah akan turut memberikan kontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara.

Kategori Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12%

Menindaklanjuti kenaikan PPN 12%, pemerintah melalui Menteri Keuangan menerbitkan kebijakan yang mengatur tentang penyesuaian ketentuan pengenaan PPN dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 131 tahun 2024. Dalam beleid tersebut menetapkan PPn sebesar 12% dan berlaku untuk kategori barang mewah. 

Kebijakan ini menyasar barang-barang yang masuk dalam kategori mewah, yang ditentukan oleh PMK Nomor 15 Tahun 2023. Beberapa kategori barang mewah yang dikenakan PPN 12% meliputi:

  1. Hunian Mewah. Rumah atau apartemen dengan harga jual di atas Rp30 miliar. Biasanya, rumah mewah ini memiliki lokasi yang strategis, fasilitas lengkap, dan ukuran yang sangat besar.
  2. Kendaraan Udara, termasuk pesawat pribadi atau helikopter non-komersial. Kendaraan udara pribadi ini umumnya digunakan oleh orang dengan tingkat ekonomi tinggi yang membutuhkan mobilitas cepat dan efisien.
  3. Kapal Pesiar yang digunakan untuk rekreasi atau liburan, termasuk yacht dan kapal eksklusif lainnya yang harga dan fasilitasnya sangat tinggi.
  4. Senjata api tertentu yang tidak digunakan untuk keperluan negara, seperti senjata api koleksi atau senjata pribadi dengan harga tinggi.

Barang-barang mewah ini sering kali menjadi simbol status sosial dan kemewahan, dan dengan adanya kebijakan baru ini, pajak yang dikenakan akan semakin tinggi. Selain PPN 12%, barang-barang ini juga dikenakan tarif PPnBM yang bervariasi antara 20% hingga 75%, tergantung pada jenis dan nilai barang tersebut.

Cara Menghitung PPN 12%

Salah satu yang menjadi perdebatan di awal tahun 2025 adalah mengenai ketentuan PPN 12% yang mana sempat diisukan tidak jadi diberlakukan penyesuaian pajak. Namun dalam PMK terbaru pemerintah tetap menyebutkan tarif PPN yang berlaku tetap 12%. 

Dalam hal ini sudah dijelaskan pula oleh pemerintah bahwa, PPN 12% hanya berlaku bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah. Ada dua skema dasar dalam perhitungan ini.

Skema dasar pengenaan pajak atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sendiri adalah sistem yang digunakan untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayar oleh konsumen. Untuk menghitung besarnya PPn ada dua skema utama yaitu:

1. Barang Mewah

Untuk barang mewah, penghitungan PPN dilakukan dengan dasar harga jual atau nilai impor barang tersebut. Pajak dikenakan langsung pada harga barang, tanpa adanya penyesuaian atau pengurangan nilai. Artinya, tarif PPN 12% dikenakan penuh pada harga jual atau nilai impor barang mewah tersebut. Sebagai contoh harga barang mewah yang dibeli adalah senilai 100 juta, maka perhitungannya:

12% x 100 Juta = 12 Juta

2. Barang Non-Mewah

Untuk barang non-mewah, dasar pengenaan pajaknya dihitung dengan mengalikan harga transaksi dengan nilai lain, yaitu 11/12 dari harga jual atau nilai impor barang. Skema ini bertujuan untuk memberikan pajak yang lebih rendah untuk barang-barang yang tidak termasuk dalam kategori mewah, dengan tetap mempertahankan tarif PPN 12%.

Contoh:
Jika harga barang adalah Rp1.000.000, PPN dihitung dengan 12% x (11/12 x Rp1.000.000) = Rp110.000.

Dengan demikian pada intinya, PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah sedangkan barang non mewah tetap dikenakan PPN 11%. Perhitungan ini akan mulai berlaku efektif pada Februari 2025.

Kebijakan PPN 12% membawa perubahan besar, terutama untuk barang-barang mewah. Untuk mengetahui bagaimana cara menghitung PPN untuk barang mewah dan non-mewah memerlukan pemahaman yang baik tentang skema dasar pengenaan pajaknya. 

Upskillz

Build Your Potentials

Tinggalkan Balasan