
Setiap wajib pajak yang memenuhi syarat subjektif dan objektif serta memiliki NPWP aktif memiliki kewajiban untuk lapor pajak. Saat ini, seluruh layanan perpajakan bisa dilakukan melalui satu aplikasi yaitu Coretax, termasuk cara lapor pajak online.
Dengan adanya Coretax, wajib pajak orang pribadi maupun badan bisa melakukan pelaporan pajak kapan saja dan dimana saja hanya melalui satu aplikasi tanpa perlu datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Lantas bagaimana cara melakukannya? Simak penjelasannya di bawah ini.
Batas Waktu Lapor Pajak
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara lapor pajak online, wajib pajak perlu memahami kapan batas waktu lapor pajak agar tidak terjadi keterlambatan yang menyebabkan wajib pajak terkena sanksi. Penjelasan mengenai denda telat lapor pajak bisa disimak pada artikel berikut. Mengutip dari laman DJP, berikut ini adalah batas lapor pajak, berdasarkan jenis SPT:
| Jenis SPT | Deadline Lapor |
| SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, (termasuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi) | 31 Maret |
| SPT Tahunan Wajib Pajak Badan | 30 April |
| SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2 | Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir |
| SPT Masa PPh Pasal 15 | Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir |
| SPT Masa PPh Pasal 21/26 | Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir |
| SPT Masa PPh Pasal 23/26 | Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir |
| SPT Masa PPh Pasal 25 | Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir |
| PPN dan PPnBM | Paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir |
| SPT Masa PPh Pasal 22 | Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir |
| PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai | Hari kerja minggu berikutnya |
| PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Instansi Pemerintah | Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir |
Aktivasi Akun Coretax
Sebelum lapor pajak melalui akun Coretax, hal pertama yang wajib dilakukan oleh wajib pajak adalah melakukan aktivasi akun Coretax. Jika tidak dilakukan aktivasi, proses pelaporan pajak akan terkendala.
Meskipun tidak ada deadline tertentu untuk melakukan aktivasi, sebaiknya wajib pajak segera melakukan aktivasi akun jauh-jauh hari sebelum menggunakan layanan perpajakan di coretax untuk menghindari risiko masalah sistem saat prosesnya. Jika wajib pajak sudah melakukan aktivasi maka proses pelaporan bisa langsung dilakukan. Namun, jika belum melakukan aktivasi, simak langkahnya berikut ini:
- Akses lama Coretax https://coretaxdjp.pajak.go.id/
- Kemudian klik Aktivasi Akun Wajib Pajak

- Selanjutnya akan muncul Permintaan Akses Digital. Centang pada pertanyaan “Apakah wajib pajak sudah terdaftar?”
- Jika wajib pajak merupakan penanggung jawab wajib pajak perusahaan maka centang juga pada bagian berikut dan sisikan identitas PIC.

- Untuk wajib pajak orang pribadi cukup isi identitas berikut

- Jika sudah terisi semua dengan benar klik Simpan
- Kemudian pesan yang masuk pada email yang terdaftar. Sistem akan mengirimkan password untuk melakukan aktivasi.
- Selanjutnya kembali ke halaman Coretax dan login menggunakan NIK dan password yang telah diberikan.
- Proses aktivasi selesai.
Cara Lapor Pajak Online
Sebelum adanya Coretax, layanan perpajakan menggunakan beberapa aplikasi berbeda, kini semuanya sudah terintegrasi menjadi satu pintu dalam aplikasi Coretax. Dengan demikian layanan ini diharapkan bisa memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan aktivitas administrasi perpajakan, termasuk lapor pajak online. Untuk mengetahui bagaimana cara melakukannya, simak penjelasannya di bawah ini:
1. Cara Lapor SPT Tahunan WP Badan
Bagi wajib pajak badan, sebelum melaporkan SPT tahunan, penting untuk menyiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu agar proses pelaporan berjalan lancar. Beberapa dokumen yang diperlukan diantaranya:
- Laporan laba rugi
- Laporan neraca keuangan
- Bukti Pemotongan atau Pemungutan PPh
- Dokumen pendukung lainnya.
Setelah menyiapkan dokumen, pihak yang bertugas melaporkan pajak perusahaan harus melakukan impersonating akun wajib pajak badan terlebih dahulu. Selengkapnya, berikut adalah tahap-tahap untuk lapor SPT tahunan wajib pajak badan:
- Login ke aplikasi Coretax menggunakan NIK dan password
- PIC (Person In Charge) melakukan impersonating akun wajib pajak

- Membuat konsep SPT, fitur ini bisa ditemukan pada menu surat Pemberitahuan (SPT)

- Lengkapi data pada formulir induk lampiran sesuai dengan form yang ditampilkan dalam sistem. Pastikan untuk selalu klik Simpan Konsep setelah selesai mengisi.
- Setelah semuanya terisi, pastikan untuk memeriksa kembali agar tidak ada kesalahan dalam laporan yang disampaikan.
- Jika semua data sudah valid, di bagian akhir setelah klik Bayar dan Lapor akan muncul kotak dialog seperti di bawah ini.

- Klik Close.
- Kemudian sistem akan memunculkan kotak dialog Tax Deposit. Dalam hal SPT yang dilaporkan kurang bayar dan SPT yang akan dilaporkan terkait dengan perpanjangan pelaporan SPT maka wajib pajak bisa memilih Ya untuk melanjutkan. Namun jika tidak pilih Tidak.
- Selanjutnya wajib pajak akan diminta memilih Cara Pembayaran apakah menggunakan deposit pajak atau menggunakan kode billing.
- Selanjutnya tanda tangani dokumen dan masukkan passphrase.
- SPT yang sudah dilaporkan bisa dilihat pada menu SPT.

- Jika SPT nihil atau pembayaran menggunakan deposit pajak maka status SPT akan otomatis masuk ke bagian SPT dilaporkan. Namun jika pembayaran menggunakan kode billing maka statusnya akan berubah menjadi SPT menunggu pembayaran.
2. Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi
Cara lapor SPT online untuk orang pribadi lebih sederhana karena dokumen yang dibutuhkan tidak sekompleks wajib pajak badan. Untuk melakukan wajib pajak juga perlu mengakses laman Coretax, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Login Coretax menggunakan NIK dan Password.
- Kemudian masuk pada menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan klik Buat Konsep SPT

- Selanjutnya pilih jenis SPT yang akan dilaporkan

- Kemudian isi periode tahun pajak.
- Selanjutnya wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi data pada formulir induk dan lampiran sesuai dengan kondisi wajib pajak.
- Setelah semuanya terisi, pastikan untuk memeriksa kembali agar tidak ada kesalahan dalam laporan yang disampaikan.
- Jika semua data sudah valid, di bagian akhir setelah klik Bayar dan Lapor akan muncul kotak dialog seperti di bawah ini.

- Klik Close.
- Kemudian sistem akan memunculkan kotak dialog Tax Deposit. Dalam hal SPT yang dilaporkan kurang bayar dan SPT yang akan dilaporkan terkait dengan perpanjangan pelaporan SPT maka wajib pajak bisa memilih Ya untuk melanjutkan. Namun jika tidak pilih Tidak.
- Selanjutnya wajib pajak akan diminta memilih Cara Pembayaran apakah menggunakan deposit pajak atau menggunakan kode billing.
- Selanjutnya tanda tangani dokumen dan masukkan passphrase.
- SPT yang s
udah dilaporkan bisa dilihat pada menu SPT.
- Jika SPT nihil atau pembayaran menggunakan deposit pajak maka status SPT akan otomatis masuk ke bagian SPT dilaporkan. Namun jika pembayaran menggunakan kode billing maka statusnya akan berubah menjadi SPT menunggu pembayaran.
Cara lapor pajak online bisa dilakukan melalui satu aplikasi saja yaitu Coretax. Untuk menghindari risiko keterlambatan dan kendala sistem, pastikan untuk melaporkan pajak jauh hari sebelum deadline pelaporan.
Upgrade Diri Bersama Upskillz
Merasa kurang percaya diri karena skill “pas-pasan”? Sudah waktunya kamu upgrade diri bersama Upskillz.id, upgrade skill karir jadi lebih menyenangkan dan mudah. Ada banyak kelas gratis juga, lho!
Upskillz
Upgrade Your Skill
