Makin Tipis! Kini Pemerintah Wajibkan Gaji Dipotong Tepera Tiap Bulan

Makin Tipis! Kini Pemerintah Wajibkan Gaji Dipotong Tepera Tiap Bulan

Presiden Joko Widodo baru saja mengesahkan peraturan yang mewajibkan pekerja untuk membayarkan iuran tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Hal ini berlaku untuk pekerja swasta, ASN maupun pekerjaan mandiri yang mana gaji dipotong tapera sebesar 3% untuk iuran tersebut. 

Melalui Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang disahkan pada 20 Mei 2024, rakyat kembali dibebani dengan iuran yang dibayarkan pada pemerintah. Lantas apa itu tapera?

Sekilas tentang Tapera

Tapera atau Tabungan Perumahan rakyat merupakan penyimpanan yang dilakukan secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Iuran Tapera ini hanya bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah keanggotaan berakhir.  

Menurut pasal 5 PP Tapera menegaskan bahwa pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan minimal sebesar upah minimum wajib untuk mendaftarkan dirinya menjadi peserta Tapera. Lebih lanjut, dalam pasal 7 PP tersebut, dijelaskan bahwa pekerja yang tergolong wajib menjadi anggota tapera adalah:

  • CPNS.
  • ASN.
  • Prajurit TNI.
  • Prajurit Siswa TNI.
  • Anggota Kepolisian NKRI.
  • Pejabat Negara.
  • Pekerja BUMN, BUMD, BUMDes.
  • Pekerja swasta.
  • Pekerja yang tidak termasuk kategori di atas namun menerima gaji.

Gaji Dipotong Tapera Bikin Pekerja Menderita

Melalui PP Tapera pemerintah menentukan besarnya potongan iuran yang harus dibayarkan oleh peserta tapera. Untuk pekerja mandiri akan dikenakan potongan sebesar 3%, sedangkan untuk pekerja perusahaan, tapera akan dibayar 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja. 

Melansir dari hasil wawancara CNBC dengan Ekonom UI Ninasapti Triaswati, menyebutkan bahwa kebijakan ini memberikan beban tambahan bagi pekerja swasta kelas menengah kebawah. Hal tersebut disampaikan oleh Nina, lantaran saat ini pekerja sudah dibebani dengan berbagai iuran yang harus dibayarkan seperti PPh 21, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan.

Besarnya iuran yang harus dibayarkan oleh pekerja swasta saat ini mencapai 18,4%-19,7%. Apabila ditambah dengan kewajiban iuran tapera sebesar 3% maka beban pekerja bertambah menjadi 22,74%. 

Hal yang sama juga disampaikan oleh anggota komisi V DPR RI Fraksi PKS, Surya Jaya Purnama yang dikutip dari Detik.com. SJP menyoroti mekanisme pelaksanaan Tapera yang mana mewajibkan seluruh pekerja termasuk kelas menengah untuk ikut tapera padahal mereka sudah memiliki rumah atau sudah terlanjur membeli rumah. Ketentuan tersebut tentu memberatkan dan tidak memberikan manfaat sebagaimana yang menjadi tujuan utama dari tapera itu sendiri. 

“Fraksi PKS mendorong agar kelas menengah ini juga diperhatikan. Di satu sisi, penghasilan mereka melebihi kriteria MBR, sehingga tidak dapat membeli hunian subsidi. Namun, di sisi lain, penghasilan mereka juga masih pas-pasan untuk membeli hunian nonsubsidi, sehingga akan semakin terbebani jika harus mencicil rumah sendiri tapi juga masih harus menyisihkan uang untuk Tapera,” ujarnya.

Lebih lanjut, SJP mengusulkan untuk memberikan pengembangan bantuan bagi kelas menengah untuk membeli properti yang produktif. Dengan demikian aturan ini bisa memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat tanpa melupakan kepentingan golongan-golongan tertentu. 

Adapun tujuan dari gaji dipotong tapera itu sendiri adalah untuk mengumpulkan dana dengan biaya rendah dalam jangka waktu yang panjang dengan secara berkesinambungan guna mendukung pembiayaan rumah. Dengan demikian masyarakat yang berpenghasilan rendah agar dapat memiliki hunian. 

Upskillz

Build Your Potentials

Tinggalkan Balasan