
Dalam dunia perpajakan, seringkali kita mendengar istilah tax avoidance dan tax evasion. Meskipun keduanya berhubungan dengan upaya mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar, ada perbedaan mendasar antara keduanya.
Perbedaan tax Avoidance dan tax evasion terletak pada segi legalitas pelaksanaannya. Untuk mengetahui selengkapnya, simak ulasannya di bawah ini.
Table of Content
Definisi Tax Avoidance
Tax avoidance atau penghindaran pajak adalah upaya yang dilakukan oleh individu atau perusahaan untuk mengurangi kewajiban pajak mereka secara legal. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan celah pada peraturan perpajakan.
Dalam praktiknya tax Avoidance dilakukan tanpa melanggar peraturan apapun. Namun tindakan tersebut tidak sejalan dengan semangat undang-undang.
Selain itu tindakan semacam ini juga memberikan kerugian pada negara. Sebab, dengan melakukan penghindaran pajak yang menyebabkan berkurangnya jumlah pajak yang dibayarkan maka pendapatan negara dari sektor pajak pun menjadi berkurang.
Definisi Tax Evasion
Berbeda dengan sebelumnya, tax evasion atau penggelapan pajak adalah upaya ilegal untuk menghindari pembayaran pajak yang seharusnya dibayar. Ini mencakup tindakan-tindakan seperti memalsukan laporan keuangan, tidak melaporkan pendapatan, atau membuat klaim pengurangan pajak yang tidak sah.
Upaya penggelapan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak memiliki konsekuensi hukum berupa sanksi administratif hingga sanksi pidana. Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan ada beberapa indikasi penggelapan pajak. Ada dua jenis penggelapan pajak yaitu:
1. Penggelapan Pajak Karena Kealpaan
Penggelapan pajak dilakukan tidak melaporkan atau memberikan laporan palsu. Dalam pasal 38 UU KUP menyebutkan indikasi penggelapan pajak oleh seseorang karena kealpaannya jika melakukan tindakan berikut ini:
- Tidak melaporkan SPT
- Melaporkan SPT namun isinya tidak lengkap, tidak benar atau tidak melampirkan lampiran yang benar.
2. Penggelapan Pajak yang Disengaja
Sedangkan untuk penggelapan yang disengaja, disebutkan dalam pasal 39 ayat 1 pada UU yang sama. Ada beberapa indikasi tindakan penggelapan pajak yang disengaja, yaitu:
- Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
- Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan.
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
- Menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
- Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah- olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.
- Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain.
- Tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on- line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
- Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Perbedaan Tax Avoidance dan Tax Evasion
Setelah mengetahui pengertian dari keduanya dapat diketahui apa yang menjadi pembeda dasar dari ke ya praktik pengurangan pajak tersebut. Untuk lebih jelasnya berikut ini adalah beberapa poin yang perbedaan tax avoidance dan tax evasion:
1. Legalitas
Jika dilihat dari segi legalitasnya, Tax Avoidance adalah legal dan sah di mata hukum . Hal ini karena tak Avoidance dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang ada. Contoh tax avoidance meliputi penggunaan deduksi pajak yang sah, kredit pajak, atau pembentukan struktur perusahaan yang efisien secara pajak.
Sedangkan tax evasion adalah tindakan Ilegal dan melanggar hukum karena melibatkan penipuan atau kebohongan terhadap otoritas pajak. Contoh tax evasion termasuk menyembunyikan pendapatan, mengajukan klaim pengurangan pajak palsu, dan memalsukan dokumen pajak.
2. Risiko dan Konsekuensi
Meskipun legal, tax avoidance dapat menimbulkan risiko reputasi bagi perusahaan jika dianggap tidak etis oleh publik. Selain itu, otoritas pajak mungkin memperketat peraturan untuk menutup celah yang dimanfaatkan. Sedangkan tak evasio berisiko tinggi karena melanggar hukum dan dapat mengakibatkan sanksi berat termasuk denda besar, hukuman penjara, dan kerugian reputasi yang signifikan.
3. Tujuan
dari segi tujuan, tax Avoidance dilakukan untuk meminimalkan kewajiban pajak secara legal melalui perencanaan dan strategi yang sah. Sedangkan tax Evasion bertujuan untuk sepenuhnya menghindari pembayaran pajak melalui cara-cara ilegal.
Perbedaan antara tax avoidance dan tax evasion terletak pada legalitas dan metode yang digunakan. Tax avoidance adalah praktik legal yang memanfaatkan celah dalam peraturan pajak untuk mengurangi kewajiban pajak, sedangkan tax evasion adalah tindakan ilegal yang melibatkan penipuan untuk menghindari pembayaran pajak. Meskipun tax avoidance lebih aman dari segi hukum, keduanya dapat membawa dampak negatif bagi reputasi perusahaan dan stabilitas ekonomi negara.
Upskillz.id
Build Your Potentials