
Deadline lapor SPT tahun 2025 tinggal sebentar lagi. Ketika melakukan laporan SPT tahunan ada 3 status SPT yang akan muncul yaitu Nihil, Kurang Bayar dan Lebih bayar. Lantas, status SPT tahunan nihil artinya apa, sih? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!
Status SPT Tahunan Nihil Artinya Apa?
Sebagai orang yang baru pertama kali akan melaporkan SPT tahunan, status kurang bayar atau lebih bayar mungkin dapat lebih mudah dipahami oleh wajib pajak dibandingkan status SPT tahunan dinyatakan nihil. Sebenarnya, status SPT Tahunan nihil artinya apa?
Ketika melaporkan SPT akan muncul 3 jenis status yaitu lebih bayar, kurang bayar dan nihil. Ketika status SPT kurang bayar artinya terdapat kekurangan pembayaran PPh yang disetorkan oleh wajib pajak. Hal ini biasanya terjadi karena wajib pajak memiliki penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau penghasilan lain yang bersifat final. Jika muncul status ini maka wajib pajak harus menyetorkan kekurangan PPh tersebut.
Selain itu ada pula status lebih bayar yang mana artinya terdapat kelemahan dalam penyetoran pajak. Sehingga jumlah yang disetorkan lebih besar dari jumlah pajak terutang.
Status yang ketiga adalah status nihil. Status SPT tahunan nihil artinya apa? Nihil dalam status tersebut menunjukkan bahwa tidak ada kesalahan dalam pelaporan SPT sebelumnya. Dengan demikian pemotongan pajak sesuai dengan pajak terutang.
Jika Status SPT Nihil Apa Tidak Perlu Lapor Pajak?
Lapor pajak adalah kewajiban setiap wajib pajak yang memenuhi syarat subjektif dan objektif pajak. Ada dua penyebab status SPT bisa dinyatakan nihil yaitu:
- Tidak bekerja atau memiliki penghasilan namun belum mencapai Penghasilan tidak kena pajak.
- Untuk wajib pajak yang penghasilannya di atas PTKP berarti wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa adanya kekurangan atau kelebihan dalam penyetorannya.
Untuk alasan yang pertama, meskipun jumlah pajak yang dipotong berstatus Nihil, pemotong pajak tetap memiliki kewajiban untuk membuat bukti potong PPh 21 dan atau PPh 26 dan diberikan kepada wajib pajak. Berdasarkan Peraturan DJP No. PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Potong PPH 21 dan atau PPh 26 Serta bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPh 21 dan atau PPh 26. Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa meskipun jumlah pajak yang dipotong nihil atau 0%, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT. Untuk wajib pajak yang penghasilannya kurang dari PTKP maka cara melaporkan SPT tahunannya menggunakan formulir 1770ss.
Sedangkan alasan yang kedua menunjukkan bahwa tarif pajak yang dipotong pada tahun pajak sebelumnya telah sesuai dan tidak ada kurang bayar atau lebih bayar. Jika status yang muntul tidak nihil maka, wajib pajak perlu menyelesaikan administrasi untuk mengurus lebih bayar atau kurang bayar pada status SPT terlebih dahulu agar bisa mengisi induk SPT pada formulir SPT.
Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan Nihil?
Untuk wajib pajak yang tidak bekerja atau memiliki penghasilan namun kurang dari PTKP, maka menyebabkan status SPT tahunan nihil. Hal ini karena tidak ada penghasilan yang dipotong. Namun, tetap ada kewajiban bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan yaitu dengan menggunakan formulir 1770ss, berikut adalah langkah melakukannya:
- Buka laman DJP online dan login menggunakan NPWP dan password. Jika belum punya silahkan mendaftarkan NPWP terlebih dahulu. Ingin tahu cara daftar NPWP, klik disini.
- Klik menu “Lapor”
- Klik e-filing.
- Klik “Buat SPT”
- Selanjutnya akan muncul pertanyaan yang menentukan form mana yang akan digunakan.
- Setelah itu klik SPT 1770ss untuk melanjutkan pengisian.
- Isi formulir dengan melengkapi status SPT dan tahun pajak.
- Kemudian isi bagian A yang merupakan informasi tentang pajak penghasilan, memasukkan data sesuai dengan formulir 1721 A1/A2
- Selanjutnya isi bagian B, jika kamu memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan dikecualikan dari objek pajak.
- Kemudian isi bagian C yaitu keseluruhan harta dan kewajiban pada akhir tahun pajak.
- Klik tanda centang pada bagian Setuju.
- Selanjutnya, minta kode verifikasi dan pilih media pengiriman.
- Periksa pesan masuk pada SMS atau email dari DJP untuk mendapatkan kode.
- Masukkan kode verifikasi pada form SPT.
- Terakhir klik “kirim SPT”
Itu tadi adalah penjelasan mengenai status SPT tahunan nihil yang memiliki dua arti yaitu untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas PTKP maka pelaporan pajaknya sudah sesuai dan potongan pajak yang disetorkan sesuai dengan pajak terutang. Sedangkan untuk wajib pajak yang penghasilannya di bawah PTKP, status nihil muncul karena tidak ada penghasilan yang dipotong pajak atau tarif pajaknya 0%.
Upskillz
Build Your Potentials