
Tinggal menghitung bulan, tenggat waktu kenaikan tarif PPn akan segera berlaku. Merujuk pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN naik jadi 12 % di tahun 2025.
PPn merupakan bentuk pajak wajib yang diberlakukan kepada konsumen. Pembelian barang atau jasa akan dikenakan PPn sebanyak 12% mulai tahun depan. Namun,
Sebagai warga negara yang akan merasakan dampak dari kenaikan PPN ini maka penting untuk memahami terlebih dahulu apa itu PPn, alasan kenaikannya dan dampaknya bagi masyarakat. Untuk memahaminya lebih lanjut, simak penjelasannya di bawah ini.
Tarif PPN Naik Jadi 12%
PPn atau pajak pertambahan nilai merupakan pungutan yang dibebankan kepada konsumen atas penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak. Saat ini tarif PPn yang berlaku adalah 11%. Kemudian, berdasarkan amanat dari UU HPP, tarif PPn akan naik menjadi 12% paling lambat pada tahun 2025.
Kendati demikian, implementasi dari kenaikan PPn ini tergantung pada pemerintah. Mengutip dari laman Antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga hartarto menyebutkan bahwa kenaikan tarif PPn menjadi 12 % ini tergantung pada keputusan dari pemerintah yang selanjutnya. Oleh sebab itu, meski tenggat waktu kenaikan PPn tinggal sebentar lagi, masih banyak pihak yang mendorong pemerintah untuk melakukan kajian yang mendalam terhadap keputusan tersebut.
Isu mengenai kenaikan pajak ini cukup hangat menjadi perbincangan dari berbagai kalangan. Sebelum membahas lebih lanjut, perlu dipahami juga bahwa pemerintah memiliki wewenang untuk mengubah tarif PPn paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Hal ini tertuang dalam pasal 7 ayat 3 UU No 42 tahun 2009 tentang Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pajak Naik Beban Masyarakat Meningkat?
Kenaikan PPn ini merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk menggenjot kembali penerimaan negara. Hal ini imbas dari pandemi covid 19 pada beberapa waktu lalu.
Indonesia merupakan negara yang pertumbuhan ekonominya ditopang oleh konsumsi. Dengan kenaikan PPn menjadi 12% akankah daya beli masyarakat justru meningkat?
Hal inilah yang menjadi kritik dari Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan negara (BAKN) DPR RI. Mengutip dari laman DPR, disampaikan bahwa pemerintah perlu mengkaji kembali keputusan untuk menaikkan PPn menjadi 12%.
Hal ini mengingat PPn merupakan pajak yang menyasar sektor ekonomi,sedangkan ekonomi Indonesia ditopang oleh sektor tersebut. Ketika pajak meningkat hal ini bisa menyebabkan daya beli masyarakat menurun.
Tarif PPn naik jadi 12% di tahun 2025 memang merupakan amanat dari UU HPP namun apakah hal itu akan membebankan masyarakat dan justru menimbulkan dampak lain bagi perekonomian Indonesia. Hal inilah yang perlu mendapatkan kajian lebih lanjut dair pemerintah.
Upskillz
Build Your Potentials
Pingback: Ini Dia Efek Bahaya Jika PPN Naik jadi 12%! - Upskillz