Bagaimana Cara Menggabungkan NPWP Suami Istri? Simak Panduan Lengkapnya!

Bagaimana Cara Menggabungkan NPWP Suami Istri? Simak Panduan Lengkapnya!

Wanita yang sudah menikah bisa menggabungkan NPWPnya dengan suami. Namun bagaimana cara menggabungkan NPWP suami istri?

Bagi kamu yang sudah berpasangan, langkah yang satu ini sangat penting apalagi untuk urusan perpajakan. Dengan menggabungkan NPWP ini urusan perpajakan bisa lebih praktis. 

Lantas, bagaimana cara melakukannya? Yuk, simak panduan lengkapnya!

Mengapa NPWP Suami Istri Digabung?

Mengutip dari laman DJP, menggabungkan NPWP suami istri dianggap lebih menguntungkan dalam pelaporan pajak. Sebagaimana diketahui bahwa setiap wajib pajak orang pribadi memiliki kewajiban untuk membayarkan pajak penghasilan atau PPh 21 serta wajib melaporkan SPT Tahunan.

Dalam pembayaran pajak, satu keluarga dianggap sebagai satu kesatuan, dengan demikian pembayaran pajak ini hanya perlu dibayarkan oleh kepala keluarga yaitu suami. Hal yang sama juga berlaku dalam melaporkan SPT tahunan. 

Dengan menggabungkan NPWP suami istri, maka NPWP yang digunakan suami sama dengan yang digunakan oleh istri. Meskipun istri bekerja dan berstatus sebagai karyawan, keajaiban membayar pajak dan melaporkan SPT dilakukan oleh suami. Penghasilan yang didapatkan oleh istri dicantumkan dalam kolom penghasilan yang dikenakan PPh final atau bersifat final. 

Cara Menggabungkan NPWP Suami Istri

Untuk menggabungkan NPWP suami istri tidaklah sulit. Jika sitri belum memiliki NPWP maka tidak perlu melakukan pendaftaran NPWP, keperluan perpajakan bsia langsung menggunakan NPWP suami. 

Namun jika istri sudah memiliki NPWp sebelumnya, maka ada beberapa cara yang harus dilakukan untuk menggabungkan NPWP suami istri. Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Melakukan Permohonan Penghapusan NPWP Istri

Langkah pertama yang perlu dilakukan untuk menggabungkan NPWP pasangan suami istri adalah dengan menghapus NPWP istri terlebih dahulu. Hal ini bisa dilakukan secara online melalui coretax. 

2. Menyiapkan Dokumen yang Diperlukan

Selanjutnya, untuk menggabungkan NPWP istri ada beberapa dokumen yang diperlukan. Jadi, siapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen berikut ini:

  • Kartu Keluarga
  • NPWP suami dan istri
  • Buku Nikah

3. Mengajukan Permohonan Melalui Coretax

Cara penggabungan NPWP suami istri bisa dilakukan dengan mudah secara online melalui Coretax. Untuk melakukannya simak caranya berikut:

  • Buka laman coretax
  • Setelah itu pilih perorangan. 
  • Berikutnya akan muncul Question Box, pilih opsi “Ya, memiliki NIK”
  • Jika istri ingin menggabungkan NPWPnya dengan suami maka selanjutnya, klik Hanya Registrasi.
  • Berikutnya, isi data-data milik istri sesuai yang dibutuhkan dalam laman yang tertera. Ada 5 bagian yang harus diisi yaitu identitas wajib pajak , detail kontak, alamat, verifikasi identitas dan pernyataan wajib pajak. 
  • Terakhir klik Ajukan permohonan. 
  • Tunggu proses verifikasi dan NPWP istri akan digabungkan ke dalam NPWP suami.

Dengan cara menggabungkan NPWP suami istri dapat mempermudah urusan administrasi perpajakan. Istri yang sebelumnya sudah memiliki NPWP dapat mengajukan permohonan penghapusan terlebih dahulu. Semoga bermanfaat!

Upskillz

Build Our Potentials

Tinggalkan Balasan