Apa Itu Tapera Swasta? Kriteria, Manfaat dan Mekanismenya

Apa Itu Tapera Swasta? Kriteria, Manfaat dan Mekanismenya

Tahukah kamu apa itu Tapera swasta? Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat merupakan iuran rutin yang wajib dibayarkan oleh pekerja dengan nominal tertentu. 

Melalui Tapera pemerintah berharap dapat memberikan solusi terhadap pembiayaan rumah jangka panjang bagi pekerja agar mereka memiliki huniannya sendiri. Lantas siapa saja yang wajib membayarkan tapera? Apa Manfaatnya? Dan bagaimana mekanisme pelaksanaanya? Nah, untuk mengetahui lebih jelasnya, simak penjelasannya di bawah ini!

Apa Itu Tapera Swasta?

Sebelum membahas lebih lanjut, sebelumnya pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan tapera. Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjelaskan pengertian Tapera sebagai berikut:

Tabungan Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Secara sederhana, tapera bisa diartikan sebagai iuan untuk pembiayaan rumah. Tapera berlaku untuk PNS hingga pekerja swasta. Dengan demikian tapera swasta adalah tapera yang diberlakukan untuk pekerja swasta. 

Dalam hal ini besarnya tapera adalah 3%. Hal tersebut dibedakan menjadi dua kondisi yaitu pekerja dan pekerja mandiri:

  • Pekerja mandiri atau freelancer membayarkan full 3%.
  • Pekerja yang mana iuran ditanggung secara gotong royong oleh pekerja dan pemberi kerja dengan rincian, 2,5% persen ditanggung pekerja dan 0,5% ditanggung pemberi kerja.

Lebih lanjut, dalam pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merinci kategori pekerja. Pekerja yang dimaksud dalam hal ini adalah:

  • Calon Pegawai Negeri Sipil.
  • Pegawai Aparatur Sipil Negara.
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
  • Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia.
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Pejabat negara.
  • Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah.
  • Pekerja/buruh badan usaha milik desa.
  • Pekerja/buruh badan usaha milik swasta.
  • Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud di atas yang menerima Gaji atau Upah.

Apa Manfaat Tapera?

Kebijakan iuran Tapera ini memiliki tujuan untuk memberikan bantuan kepada pekerja agar bisa memiliki hunian sendiri dengan pembiayaan jangka panjang. Dalam pasal 37 PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), menjelaskan bahwa dana tapera yang terkumpul dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah bagi peserta yang mana hal itu meliputi pembiayaan:

  • Pemilikan rumah.
  • Pembangunan rumah.
  • Perbaikan rumah. 

Namun, untuk mendapatkan manfaat sebagaimana yang disebutkan di atas, peserta harus memenuhi beberapa syarat. Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi:

  • Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan.
  • Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah.
  • Belum memiliki rumah.
  • Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

Adapun yang dimaksud dengan masyarakat berpenghasilan rendah adalah masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli. Dengan demikian perlu mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk membeli rumah.

Lantas Bagaimana dengan Pekerja yang Sudah Punya Rumah?

Setelah memahami apa itu tapera swasta serta tujuan pengumpulan dana tapera tersebut. Lantas bagaimana dengan pekerja yang tidak termasuk masyarakat berpenghasilan rendah atau sudah memiliki rumah?

Bagi peserta yang tidak termasuk masyarakat berpenghasilan rendah dan sudah memiliki rumah sebelumnya maka dana yang dihimpun tersebut akan diberikan kembali kepada peserta ketika masa keanggotaannya berakhir. Dana yang dikembalikan berupa dana pokok serta hasil pemupukannya.

Bagaimana Mekanisme Pelaksanaan Tapera?

Besarnya dana yang harus dikumpulkan peserta adalah 3% tiap bulannya. Dalam hal ini pemberi kerja wajib memungut dna membayarkan dana simpanan tersebut yang mana komposisinya adalah 2,5% dari peserta dan 0,5% dari pemberi kerja. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri menanggung dana simpanan tapera itu sendiri sebesar 3%.

Pemberi kerja yang bertanggung jawab memungut dan membayarkan simpanan tapera menyerahkannya dana yang dikumpulkan ke rekening peserta yang dikelola oleh bank kustodian. Sedangkan untuk pekerja mandiri menyetorkannya sendiri. Untuk tata cara pembayaran dan pengelolaan dana tapera tersebut diatur lebih lanjut oleh BP tapera. 

Nah, itu tadi adalah penjelasan singkat mengenai apa itu tapera swasta. Semoga bermanfaat!

Upskillz

Build Your Potentials

Tinggalkan Balasan