Kapan UMKM Tidak Lagi Bisa Menggunakan PPh Final 0,5%? Simak Ketentuan Terbarunya

Kapan UMKM Tidak Lagi Bisa Menggunakan PPh Final 0,5%? Simak Ketentuan Terbarunya

Pajak menjadi salah satu aspek penting yang harus dipahami oleh setiap pelaku usaha, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah memberikan kemudahan berupa PPh Final 0,5% untuk mendorong pertumbuhan UMKM melalui tarif pajak yang lebih ringan dan mekanisme perhitungan yang sederhana. Kebijakan ini membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus menghitung laba kena pajak secara rinci.

Namun, fasilitas tersebut bukanlah insentif yang dapat digunakan selamanya. Pemerintah telah menetapkan batasan tertentu mengenai siapa yang berhak menggunakan tarif tersebut dan kapan wajib pajak harus beralih ke mekanisme pajak umum. Oleh karena itu, memahami kapan PPh Final 0,5% tidak lagi dapat digunakan menjadi hal yang penting agar pelaku usaha terhindar dari kesalahan pelaporan maupun sanksi administrasi.

Artikel ini membahas secara lengkap mengenai batas waktu penggunaan PPh Final UMKM, kondisi yang menyebabkan wajib pajak tidak lagi memenuhi syarat, serta langkah yang perlu dilakukan setelah beralih ke skema perpajakan umum.

Apa Itu PPh Final 0,5%?

PPh Final 0,5% merupakan pajak penghasilan yang dikenakan sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet) bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. Ketentuan ini pertama kali diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 sebagai pengganti PP Nomor 46 Tahun 2013. 

Selanjutnya, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian kebijakan, termasuk melalui PP Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur lebih lanjut pelaksanaan pajak penghasilan serta berbagai ketentuan terbaru yang berlaku bagi pelaku usaha. Selain itu, perubahan terbaru mengenai fasilitas ini juga diatur melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, yang memberikan penyesuaian terhadap ketentuan penggunaan tarif final bagi UMKM. Ketentuan-ketentuan tersebut menjadi dasar hukum terbaru bagi penggunaan PPh Final UMKM.

Melalui skema ini, pajak dihitung langsung berdasarkan omzet tanpa memperhitungkan laba atau rugi usaha. Sistem tersebut membuat proses perhitungan menjadi lebih sederhana sehingga cocok diterapkan oleh pelaku UMKM yang masih dalam tahap pengembangan usaha.

Siapa Saja yang Masih Bisa Menggunakan PPh Final 0,5% Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026?

Mulai 22 April 2026, pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022. Regulasi ini mengubah kriteria wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5% sehingga insentif tersebut menjadi lebih tepat sasaran bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Berdasarkan ketentuan terbaru, hanya tiga kelompok wajib pajak yang dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM, yaitu:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha atas nama pribadi masih dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5%, sepanjang memiliki peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dan memenuhi persyaratan lainnya yang diatur dalam peraturan perpajakan.

2. Perseroan Perorangan (PT Perorangan)

Perubahan penting dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah dimasukkannya Perseroan Perorangan sebagai penerima fasilitas. Perseroan Perorangan merupakan badan hukum yang didirikan oleh satu orang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selama omzet usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, Perseroan Perorangan dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%. 

3. Koperasi

Koperasi dalam negeri juga tetap memperoleh fasilitas PPh Final 0,5% apabila memenuhi batas peredaran bruto yang telah ditentukan, yaitu maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Siapa yang Sudah Tidak Bisa Menggunakan PPh Final 0,5%?

Berbeda dengan aturan sebelumnya, PP Nomor 20 Tahun 2026 menghapus fasilitas PPh Final UMKM bagi beberapa bentuk badan usaha yang baru terdaftar. Artinya, sejak aturan ini berlaku, badan usaha berikut tidak lagi dapat memilih tarif PPh Final 0,5% dan harus menggunakan mekanisme Pajak Penghasilan sesuai ketentuan umum:

  • Perseroan Terbatas (PT) selain Perseroan Perorangan.
  • Commanditaire Vennootschap (CV).
  • Firma.
  • Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama (BUMDesma). 

Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah praktik firm splitting, yaitu pembentukan beberapa badan usaha baru dengan tujuan menjaga omzet masing-masing tetap di bawah Rp4,8 miliar agar terus menikmati tarif pajak final. 

Kapan Fasilitas PPh Final 0,5% Berakhir?

PP Nomor 20 Tahun 2026 juga mengubah ketentuan mengenai jangka waktu penggunaan fasilitas pajak final. Berkut penjelasannya:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Sebelumnya, wajib pajak orang pribadi hanya dapat menggunakan tarif final selama 7 tahun sejak terdaftar. Kini, ketentuan tersebut dihapus. Selama masih memenuhi persyaratan sebagai subjek penerima fasilitas dan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, wajib pajak orang pribadi dapat terus menggunakan PPh Final 0,5% tanpa batas waktu tertentu.

2. Perseroan Perorangan

Ketentuan yang sama juga berlaku bagi Perseroan Perorangan. Jika sebelumnya terdapat batas waktu pemanfaatan, kini fasilitas PPh Final UMKM dapat digunakan terus selama perusahaan masih memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026. 

3. Koperasi

Berbeda dengan dua kelompok sebelumnya, koperasi tetap memiliki batas waktu penggunaan fasilitas. Bagi koperasi batas maksimal empat tahun pajak sejak tahun pajak terdaftar. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, koperasi wajib beralih ke mekanisme Pajak Penghasilan umum sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Transisi bagi Wajib Pajak Lama?

PP Nomor 20 Tahun 2026 juga mengatur masa transisi agar perubahan kebijakan tidak langsung membebani wajib pajak.Beberapa ketentuan transisi yang diatur antara lain:

  • Wajib pajak badan seperti CV, Firma, PT, dan BUMDes yang telah menggunakan fasilitas pp Finah tetap dapat memanfaatkan sisa masa fasilitasnya hingga jangka waktu tersebut berakhir.
  • Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada tahun pajak 2024 memperoleh perpanjangan hingga tahun pajak 2026.
  • Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada tahun pajak 2025 juga tetap dapat menggunakan fasilitas hingga tahun pajak 2026.
  • Koperasi yang telah terdaftar sebelum PP Nomor 20 Tahun 2026 mengikuti ketentuan peralihan sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut. 

Fasilitas PPh Final 0,5% merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi pelaku usaha kecil agar lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, fasilitas tersebut memiliki batasan baik dari sisi jangka waktu maupun omzet usaha. Ketika masa penggunaan telah berakhir, omzet melebihi Rp4,8 miliar, atau wajib pajak tidak lagi memenuhi persyaratan, maka penggunaan PPh Final UMKM harus dihentikan dan diganti dengan mekanisme Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum.

Memahami waktu berakhirnya fasilitas PPh Final 0,5% sangat penting agar pelaku usaha. Dengan pengelolaan administrasi yang baik, proses transisi menuju sistem perpajakan umum dapat berjalan lebih lancar sekaligus mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.

Upgrade Diri Bersama Upskillz

Merasa kurang percaya diri karena skill “pas-pasan”? Sudah waktunya kamu upgrade diri bersama Upskillz.id, upgrade skill karir jadi lebih menyenangkan dan mudah. Ada banyak kelas gratis juga, lho!

Upskillz 

Upgrade Your Skill

Tinggalkan Balasan