
Setelah selesai pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi, selanjutnya adalah jadwal untuk lapor SPT tahunan badan. Untuk melaporkan SPT tahunan ini, tentunya penting untuk mengetahui berapa tarif PPH badan yang harus disetorkan oleh perusahaan.
Berbeda dengan miliki wajib pajak orang pribadi yang menggunakan tarif progresif dengan skema TER, wajib pajak badan memiliki perhitungan tarif PPHnya sendiri. Untuk PPh badan, dibagi menjadi tarif umum dan tarif khusus untuk wajib pajak badan tertentu. Nah, untuk memahaminya lebih lanjut, berikut ini adalah tarif PPh yang dikenakan terhadap badan dan cara menghitungnya.
Table of Content
Subjek Pajak PPh Badan
Badan merupakan sekumpulan orang dan atau modal yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Sedangkan pajak penghasilan badan adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh wajib pajak badan selama satu tahun pajak.
Dalam konteks PPH badan, subjek pajak yang dikenakan PPh adalah badan dan bentuk usaha tetap. Bentuk usaha tetap atau BUT adalah subjek pajak yang perlakuannya sama dengan subjek pajak badan.
Dengan demikian setiap badan usaha memiliki kewajiban untuk membayarkan pajak penghasilan kepada negara baik itu yang ada di dalam negeri maupun yang ada di luar negeri. Untuk subjek pajak badan luar negeri yang dimaksud adalah badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat di Indonesia, namun mendapatkan penghasilan dari Indonesia baik yang menjalankan usaha dalam bentuk BUT maupun yang tidak menjalankan usaha.
Lantas apa saja bentuk-bentuk badan usaha yang wajib membayar pajak? Berikut adalah beberapa bentuk badan usaha yang menjadi subjek pajak:
- PT dan perseroan lainnya
- BUMN
- BUMD
- BUMDes
- Firma
- Kongsi
- Koperasi
- Dana Pensiun
- Persekutuan
- Perkumpulan
- Yayasan
- Organisasi masyarakat
- Organisasi sosial politik
- Organisasi lainnya dengan nama dan bentuk apapun
- Lembaga dan bentuk badan lainnya
- Kontrak investasi kolektif
- Bentuk Usaha Tetap
Tarif PPh Badan
Mengutip dari laman DJP, besarnya tarif PPH yang dikenakan pada wajib pajak badan adalah sebesar 22% sejak tahun 2022. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 17 ayat 1 huruf b UU HPP.
Selain itu untuk wajib pajak yang berbentuk perseroan terbuka bisa mendapatkan tarif yang lebih rendah 3% sehingga PPH yang dibayarkan hanya 19%. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu jumlah keseluruhan saham yang disetor ke bursa efek Indonesia paling sedikit 40%.
Besarnya PPh yang dibayarkan berdasarkan Penghasilan Kena Pajak. Untuk mengetahui besarnya penghasilan kena pajak, simak caranya berikut ini:
- Pertama, hitung seluruh Penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak, termasuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat Final.
- Kedua, kurangkan biaya-biaya yang meliputi seluruh biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha. Jangan lupa untuk mengurangkan biaya penyusutan dan amortisasi.
- Ketiga,perhatikan biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan sebagaimana diatur dalam perundangan perpajakan beserta aturan turunannya. Keluarkan biaya-biaya tersebut dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak.
- Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan biaya-biaya didapat kerugian sehingga tidak terdapat Penghasilan Kena Pajak, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.
Tarif PPH UMKM
PPh sebesar 22% tentunya cukup besar untuk usaha yang masih terbilang “kecil”. Dalam proses menghitung PPh badan, akan berkaitan erat dengan besarnya Omset yang didapatkan oleh wajib pajak badan.
Oleh sebab itu, untuk meringankan beban pajak pengusaha, untuk badan usaha yang masuk dalam skala UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5%. Hal ini sebagaimana diatur dalam PP No. 55 tahun 2022 pasal 57 ayat 1 yaitu:
Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan:
a. Wajib Pajak orang pribadi; dan
b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, Firma, perseroan terbatas, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.8OO.OOO.OOO,OO (empat milyar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Meski demikian, terdapat jangka waktu penggunaan tarif ini. Jika sudah melewati masa waktu tersebut maka wajib pajak badan harus kembali menggunakan tarif normal yaitu 22%. Berikut adalah ketentuan penggunaan tarif PPh final:
- 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi.
- 4 tahun untuk wajib pajak badan yang berbentuk koperasi, CV atau firma.
- 3 tahun untuk wajib pajak badan yang berbentuk PT.
Bagi wajib pajak dalam negeri yang dalam jangka waktu tersebut peredaran bruto wajib pajak tidak lebih dari 4,8 Milyar dalam satu tahun pajak, maka mendapatkan fasilitas penurunan tarif sebesar 50%. Sehingga pajak yang dibayarkan adalah sebesar 11% saja.
Cara Menghitung Tarif PPh Badan
Untuk menghitung tarif PPH badan, kamu perlu mengetahui apakah kamu menggunakan tarif 22%, 19%, 11% atau 0,5% sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan. Cara menghitungnya adalah dengan mengalikan tarif PPh badan x Penghasilan Kena Pajak. Sebagai contoh:
Perusahaan Adi Adji diketahui memiliki data penghasilan
- Peredaran Bruto Rp7.000.000.000,00
- Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bruto Rp5.400.000.000,00
Maka, penghitungan pajak penghasilan terutangnya adalah:
Peredaran Bruto (angka 1) Rp7.000.000.000,00
Dikurangi Biaya Rp5.400.000.000,00
Penghasilan Neto Rp1.600.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak Rp1.600.000.000,00
Pajak penghasilan terutangnya adalah sebesar:
Rp1.600.000.000,00 x 22% = Rp352.000.000,00
Nah, itu tadi adalah besarnya tarif PPH badan. mengetahui besarnya tarif PPh ini akan sangat penting dalam melaporkan SPT badan yang deadlinenya jatuh pada tanggal 30 April. Untuk mengetahui bagaimana cara melaporkan SPT untuk wajib pajak badan, klik link disini.
Upskillz
Build Your Potentials