
Punya usaha yang masih dalam skala UMKM dan harus bayar pajak penghasilan memang cukup memberatkan, ya. Padahal UMKM sendiri memiliki kontribusi yang besar pada perekonomian Indonesia. Untuk mendukung perkembangan UMKM ini, pemerintah memberikan fasilitas khusus berupa tarif PPh final UMKM.
Lantas berapa tarif final tersebut? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.
Table of Content
Kategori UMKM yang Mendapatkan Fasilitas Tarif PPH Final
Untuk bisa mendapatkan tarif PPH final UMKM, kamu perlu memahami terlebih dahulu, siapa saja yang masuk dalam kategori UMKM yang bisa mendapatkan fasilitas tersebut. UMKM yang bisa mendapatkan fasilitas tarif final adalah UMKM WP orang pribadi dan UMKM WP badan.
Sebagai dasar pengenaan pajak, penting untuk mengetahui bahwa tidak semua usaha bisa digolongkan sebagai UMKM. Dalam PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, UMK dikelompokkan berdasarkan 2 kriteria yaitu:
1. Berdasarkan Modal Usaha
Dalam pasal 35 ayat 3 PP No. 7 tahun 2021, kriteria yang pertama adalah berdasarkan modal usahanya. Untuk usaha mikro kecil dan menengah bearnya modalnya adalah sebagai berikut:
- Usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak 1 Milyar rupiah dan tidak termasuk tanah serta bangunan tempat usaha.
- Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari 1 milyar rupiah sampai 5 milyar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari 5 milyar sampai paling banyak 10 milyar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2 Berdasarkan Omset Penjualan
Selanjutnya adalah kriteria berdasarkan jumlah penjualannya dalam satu tahun. Untuk usaha mikro, kecil dan menengah memiliki jumlah penjualan tahunan sebagaimana berikut:
- Usaha Mikro memiliki hasil penjualan sampai dengan paling besar 2 milyar per tahun
- Usaha kecil memiliki hasil penjualan lebih dari 2 milyar sampai paling besar 15 milyar
- Usaha menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 15 milyar sampai dengan 50 milyar
Tarif PPh Final UMKM
Mengenai besarnya tarif PPH yang dikenakan kepada UMKM, pemerintah telah memberikan fasilitas khusus. Berdasarkan pada PP No. 55 tahun 2022, wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu bisa mendapatkan fasilitas PPH final sebesar 0,5%. Pengertian dari peredaran bruto yang dimaksud dalam pasal di atas adalah jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang.
Sebelumnya, tarif PPH final berlaku untuk wajib pajak orang pribadi saja, namun kemudian diperluas sehingga wajib pajak badan juga bisa mendapatkannya. Berikut adalah ketentuan untuk mendapatkan terif PPH final UMKM 0,5%:
a. Wajib Pajak orang pribadi
b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, Firma, perseroan terbatas, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.8OO.OOO.OOO,OO (empat milyar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Untuk WP orang pribadi yang peredaran brutonya tidak sampai 500 juta setahun maka tidak wajib untuk membayarkan PPh final 0,5%. Mengutip dari laman DJP, kebijakan ini berikan sebagai perwujudan dari upaya pemerintah untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal.
Batas Waktu Penggunaan Tarif Final UMKM
Meskipun Mendapatkan fasilitas khusus, tarif final ini tidak bisa selamanya digunakan oleh UMKM. Dalam PP No. 55 tahun 2022 itu juga telah menjelaskan ketentuan batas waktu penggunaan tarif final UMKM 0,5%:
- 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi.
- 4 tahun untuk wajib pajak badan yang berbentuk koperasi, CV atau firma.
- 3 tahun untuk wajib pajak badan yang berbentuk PT.
Untuk UMKM yang sudah tidak bisa menggunakan fasilitas ini karena habis jangka waktunya, maka ketentuan selanjutnya mengikuti PPh secara umum bagaimana tarif yang ditentukan dalam pasal 17 ayat 1 UU PPH jo. UU HPP.
Itu tadi adalah penjelasan mengenai tarif PPH final UMKM. Dengan demikian bisa dipahami bahwa tarif PPH final hanya berlaku bagi UMKM yang peredaran brutonya tidak lebih dari 4,8 milyar rupiah dalam 1 tahun pajak. Untuk mengetahui bagaimana cara menghitung PPH badan, simak artikelnya disini.
Upskillz
Build Your Potentials